Terobsesi Untung Besar, Kepsek Dan Operator Diduga Bermufakat Jahat, Proyek Swakelola SDN 07 Dompu Di Pihak Ketigakan, Menyalahi Petunjuk teknis 

Foto, Papan Informasi Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pekerjaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Dompu senilai Rp. 1.342.357.734, bersumber dari APBN Tahun anggaran 2025 diduga Menyalahi Petunjuk Teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Dimana Kepsek dan Operator Diduga kuat Bermufakat Jahat dengan dipihak Ketigakan Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu, karena terobsesi dengan keuntungan besar masing-masing pribadi.

 

Dengan modus, Kepsek yang diduga kuat memperalat operator sekolah untuk mencari pihak ketiga yang akan memborong pekerjaan pembangunan SDN 07 Dompu dengan harga miring.

 

Selain itu, Operator Sekolah juga diduga kuat telah mendapat jatah borongan satu ruang kelas yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai operator

 

Hal itu diungkap oleh salah seorang narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Sabtu, (20/09/25), kemarin.

 

Ia mengungkapkan bahwa pembangunan sekolah SDN 07 Dompu diduga kuat memberikan borongan terhadap orang yang berada di luar lingkungan sekolah atau Penyesup

 

“Harusnya proyek ini memperiotaskan masyarakat disekitar sekolah, bukan orang diluar dari lingkungan sekolah,” ungkapnya

 

Lanjut Ia membeberkan, pihak sekolah juga memberikan borongan pekerjaan atap kepada pengesup itu setengah dari total anggarannya.

 

“Misalnya ruang perpustakaan besar anggaran nya 50, juta, lalu diberikan borongan ke Penyesup 25 juta, bayangkan untungnya perkelas dari angggaran, apalagi 2/3 ruang kelas,” ungkapnya

 

Sementara pihak ketiga atau Pemborong Atap, yang berhasil diwawancarai awak media, mengakui bahwa dirinya mendapat borongan pekerjaan atap dari SDN 7 Dompu melalui operator sekolah.

 

“Kita dikasih borongan atap 26 juta,” ungkapnya singkat

 

Maka, Hal tersebut, akan berpotensi pada berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi

 

Serta menyalahi petunjuk teknis Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Pembangunan Sekolah SD/SMP/SMA adalah peraturan (seperti Perdirjen PAUD Dasmen Nomor M2400 C HK 03.01 2025 yang dikeluarkan untuk tahun 2025) yang mengatur pelaksanaan program untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dengan bantuan pemerintah.

Program ini menggunakan skema swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat, bertujuan untuk memperbaiki kerusakan bangunan serta membangun prasarana baru agar kualitas pendidikan merata. Petunjuk teknis ini mencakup kriteria penerima bantuan, mekanisme penyaluran dana, proses pelaksanaan di sekolah, serta pelaporan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

Tujuan Program sebagai berikut :

– Meningkatkan kualitas dan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.

– Memenuhi hak setiap anak atas pendidikan yang berkualitas melalui fasilitas yang layak.

– Memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan karakter generasi muda.

Sasaran Program

– Satuan pendidikan (SD, SMP, dan SMA) yang mengalami kerusakan prasarana/ruang/bangunan.

– Satuan pendidikan yang memiliki status tanah yang jelas.

– Satuan pendidikan yang terdaftar dan memenuhi persyaratan lainnya seperti memiliki NPSN dan mengisi Dapodik.

Mekanisme Pelaksanaan ;

# Swakelola : Program dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat.

# Bantuan Pemerintah : Dana bantuan disalurkan langsung kepada sekolah dalam beberapa tahap.

# Pelaksanaan : Meliputi perizinan pekerjaan, kesesuaian dengan standar teknis, pengawasan kualitas bahan dan tenaga kerja, serta pencatatan aset hasil pembangunan.

# Pelaporan : Sekolah wajib membuat laporan pelaksanaan program untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Aspek Penting dalam Petunjuk Teknis ;

# Kriteria Penerima Bantuan : Penetapan sekolah penerima didasarkan pada kondisi bangunan yang rusak dan pemenuhan persyaratan lainnya.

# Pengelolaan Dana : Mengatur penyaluran dana dan memastikan penggunaannya efektif, efisien, dan akuntabel.

# Peran Masyarakat : Melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan program untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pendidikan.

# Pengawasan : Melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan program berjalan jujur dan profesional.

 

Selain itu, Oknum Operator Sekolah diduga melanggar Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

Adapun Beberapa dasar hukum yang melarang keterlibatan ASN dalam proyek antara lain :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan pihak lain. Terlibat dalam proyek pemerintah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam undang-undang ini mewajibkan ASN untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 huruf a melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB): Aturan ini mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat mengganggu objektivitas dan netralitas ASN.

Adapun Sanksi bagi ASN yang melanggar ; bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam proyek dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti :

@. Sanksi ringan hingga berat.

@. Pemberhentian atau pemecatan.

@. Proses hukum pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

Penulis Tim CNN

image_pdfimage_print