Selamat Kepada PPPK Paruh Waktu, Gaji Standar Upah Minimum Yang Berlaku Tiap Daerah,

Gambar Ilustrasi PPPK Paruh waktu dan Penuh waktu
Lalu Apa Perbedaannya Dengan PPPK Penuh Waktu??
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam dua bulan terakhir pemerintah pusat melalui KemenPan-RB RI disibukan dengan penataan honorer paruh waktu. Dan saat ini honorer paruh waktu tengan disibukan dengan mengisi DRH untuk penerbitan NIK.
Sebelum kita bahas kenapa harus ada PPPK paruh waktu, mari kita bahas dulu apa sih perbedaan PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu?
Dari berbagai sumber yang layak dipercaya, bahwa PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya berkerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Tentu saja kebijakan ini diambil pemetintah untuk memberi ruang pada tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi atau yang belum memperoleh formasi pada seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu.
Adapun dasar hukum PPPK paruh waktu ini diangkat berdasarkan Keputusan Mentri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangan pada Januari 2025.(Kompas.Com)
Lalu pertanyaanya apakah gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sama? Dalam diktum ke-19 Keputusan Mentri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer. Selain mengacu pada gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.
Nah, sementara PPPK penuh waktu dan lulus seleksi serta memperoleh formasi penempatan. Gaji mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku dan setara dengan ASN lainya. Besaran gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Selain telah diatur jumlah gajinya PPPK penuh waktu juga telah diatur untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, bahwa PPPK penuh waktu diberikan kenaikan gaji berkala. Kenaikan berkala ini adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu 2 tahun sekali sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Tentu ditengah rasa senang dan bahagia karena bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka masih bertanya-tanya perihal perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Dan pertanyaan yang sama juga terjadi pada saat perekrutan atau test PPPK Tahun 2021 lalu, apa sih perbedaan PPPK dan PNS.
Memang keduanya yakni antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah sama-sama berstatus ASN, tapi ternyata ada perbedaan yang mendasar. Yakni terkait jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima. PPPK paruh waktu misalnya ternyata memiliki jam kerja yang lebih flekdibel, disuaikan dengan kebutuhan istansi dan juga ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Kita berharap kedepan pemerintah pusat menjadikan PPPK paruh waktu ini sama dengan PPPK penuh waktu. Sehingga kesejahteraan pegawai ASN PPPK paruh waktu bisa setara dengan PPPK penuh waktu.
Artinya mereka juga diberikan tunjangan, kenaikan gaji berkala dan tunjangan lainya sesiai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Ternyata keberadaan PPPK paruh waktu ini sebagai jawaban pemetintah untuk menuntaskan pegawai honorer sampai dengan tahun 2025.
Nah, ini acuan PPPK paruh waktu, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi payung hukum utama keberadaan PPPK Paruh Waktu. UU ini menegaskan bahwa status tenaga honorer sebagai non-ASN harus diakhiri dan diganti dengan skema yang lebih formal paling lambat Desember 2024. Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memenuhi amanat tersebut sambil memperhitungkan keterbatasan anggaran pemerintah. Semoga bermanfaat.
Penulis IW