Tidak Konsisten Dengan Kebijakan, Fauzid Desak Gubernur Dan Dikbud NTB Segera Evaluasi Kebijakan Serta Copot Kepsek SMAN 1 Dompu.

Foto, Fauzid Koordinator Peduli Pendidikan Kabupaten Dompu bersama Wartawan Media ChanelNtbNews.com

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Kebijakan pendidikan adalah suatu penilaian yang dihasilkan dari beberapa sistem nilai dan faktor situasional yang beroperasi dalam pendidikan itu sendiri yang biasanya dilembagakan sebagai rencana umum untuk memandu keputusan mengenai cara mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan adalah suatu pertimbangan kebijaksanaan serta perumusan langkah strategis yang mengejawantahkan visi dan misi pendidikan

 

Berdasarkan sistem nilai serta beberapa faktor bersifat situasional, dan alasan kuat lainnya dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan di suatu masyarakat dalam kurun waktu yang telah ditentukan pula.

 

Namun kebijakan SMAN 1 Dompu di akhir semester ini dinilai sangat merugikan para siswa-siswanya yang nasibnya terkantung-terkantung dan terancam putus sekolah

 

Sebab, sampai saat ini, ada beberapa siswa yang belum bisa berktivitas belajar mengajar seperti biasanya, padahal aktivitas belajar mengajar sudah berlangsung.

 

Diakibatkan dengan kebijakan yang kontroversial dari pihak SMAN 1 Dompu, dimana dalam raport salah satu siswa itu tertera atau tercatat naik kelas, namun faktanya tidak naik kelas.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah satu orang tua murid yang namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan, Sabtu, 26/07/25.

 

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan pihak SMAN 1 Dompu terkesan menzolimi anak-anak kami.

 

Sebab anak kami sampai saat ini belum juga bersekolah, akibat kebijakan pihak SMAN 1 Dompu yang tidak menentu.

 

Disatu sisi anak kami dalam raport nya tercatat naik kelas 3, namun posisinya tetap berada di kelas 2 atau tidak naik kelas.

 

“Ini yang membingungkan kami selaku orang tua murid dan ketika ingin memindahkan anak kami ke sekolah lain, namun tidak diterima atau ditolak mentah-mentah.” ungkapnya

 

Untuk itu, ia berharap kepada pihak SMAN 1 Dompu agar memberikan kebijakan Alternatif untuk anak-anak kami.” Menempatkan anak kami sesuai isi raport yaitu naik kelas atau mengeluarkan surat pindah, agar anak kami bisa sekolah ke sekolah lain,” ujarnya penuh harap.

 

Senada juga yang disampaikan Fauzid yang prihatin dengan kondisi pendidikan khususnya kebijakan yang dikeluarkan oleh SMAN 1 Dompu yang terkesan merugikan siswa.

 

Menurutnya bahwa Kebijakan SMAN 1 Dompu ini perlu dipertanyakan dan dievaluasi, karena kebijakan ini berpengaruh pada mental anak-anak.

 

Aneh, Diraport siswa itu naik kelas, tapi tetap berada di kelas semula atau tidak naik kelas,” ungkapnya dengan nada heran.

 

Lanjut Fauzid membeberkan lebih mirisnya lagi, ketika murid ingin pindah ke sekolah lain itu ditolak atau tidak diterima oleh pihak sekolah lain dengan alasan yang tidak jelas.

 

Kebijakan Ini membuat kita bingung, ada yang salah pada kebijakan SMAN 1 Dompu,” katanya dengan nada sindir.

 

Sebab, kata Fauzid, mengacu pada pasal 31 Undang-undang 1945, tentang pendidikan bahwa :

– Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

– Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang

– Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah

– Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

 

Sehingga merujuk pada ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Negara juga memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.

 

Kalau dilihat dari aturan itu, kebijakan SMAN 1 Dompu ini terlihat kaku dan bertolak belakang dengan aturan,” terangnya.

 

Oleh karena itu, Fauzid mendesak Gubernur dan Dikbud Provinsi NTB untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan SMAN 1 Dompu yang terkesan merugikan siswa

 

Dan Segera Copot Kepala Sekolah SMAN 1 Dompu dari Jabatannya, karena tidak konsisten dalam mengambil kebijakan

 

Namun, apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan menyegel sekolah, sampai tuntutan kami dikabulkan.

 

Selain itu, kami juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena diduga kuat kebijakan SMAN 1 Dompu tersebut

 

Sekali lagi, Copot Kepala Sekolah SMAN 1 Dompu, kebijakannya sangat berdampak buruk pada nasib anak-anak,” tegasnya dengan lantang.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMAN 1 Dompu belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 

image_pdfimage_print