Pertanyaan Besar! Sejumlah Jabatan Di Kantor Kemenag Dompu Di Plt. Cukup Lama

Foto, Plt.Kepala Kantor Kemenag Dompu, H. Burhanuddin, SAg
ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Berbicara kedudukan hukum dan masa jabatan seorang ASN yang diberi mandat sebagai pelaksana tugas (Plt). diatur tegas pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang kemudian membatasi masa jabatan Plt melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah lalu dipertegas melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019.
Dimana batasan waktu seorang Pelaksana Tugas (Plt) hanya paling lama 1 (satu) tahun, ini diatur dalam pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, berbunyi : Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Kemudian pada surat edaran BKN tersebut, dinyatakan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Namun, Beberapa Jabatan Strategis yang kosong di Kantor Kemenag Dompu di Plt kan dalam waktu yang cukup lama, antara 1 sampai 2 tahun, seperti Jabatan Kasi Humas, Kasi Binmas, Kasi Haji, Kasi Pendidikan dan Madrasah, Bahkan Kepala Sekolah dan KTU, yang dikhawatirkan tidak maksimal dalam menjalankan tugas.
Sehingga menjadi pertanyaan besar khususnya di internal, maka, kuat terjadi Konspirasi jahat dari oknum-oknum Pejabat baik pusat, provinsi maupun kabupaten
“Bayangkan saja, Kasi Binmas itu sudah hampir 2 tahun diisi oleh plt, Kasi Haji lebih kurang 1 tahun, Kasi Pendidikan Madrasah juga hampir 1 tahun, dan baru-baru ini juga Kepala Kemenag di oleh Plt,” beber salah satu Staf Kemenag Dompu yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin, 02/05/25.
Lanjut, Ia menjelaskan selain itu, ada juga jabatan kepala sekolah yang kosong, dan di Pltkan hampir 2 tahun,” Kepala MTS 2 Dompu, hampir 2 tahun, itu sejak meninggalnya Almarhum Pak Adnan selaku kepala sekolahnya,”
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah di kantor Kemenag Dompu ini tidak ada yang layak mengisi kekosongan itu atau memang sengaja dibiarkan dalam waktu yang lama? padahal masih banyak ASN Kemenag yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
“Maka, kuat dugaan ada kepentingan terselubung di balik plt yang cukup lama dari oknum-oknum pejabat Kemenag, baik itu dari pusat, provinsi maupun kabupaten?” ungkapnya dengan nada heran.
Untuk itu, Ia meminta dengan tegas Kepada Kemenag Provinsi dan Pusat, agar segera mengisi jabatan-jabatan yang kosong yang ada di kantor Kemenag Dompu tersebut
“Jadi tidak ada alasan lagi, maka segera di definitifkan jabatan tersebut, kalau merangkap begitukan, nggak fokus bekerja,” harapnya dengan nada serius.
Sementara menanggapi persoalan tersebut, Plt.Kepala Kemenag Kabupaten Dompu, H. Burhanuddin, SAg mengatakan bahwa terkait Kekosongan sejumlah Jabatan di Kemenag Dompu ini, merupakan kewenangan Kanwil Provinsi dan Pusat
“Jadi Itu, bukan kewenangan kami di kabupaten, kami hanya menerima mandat dari kanwil dan Pusat,” katanya saat di konfirmasi media ChanelNtbNews di ruang kerjanya.
Penulis Tim CNN