Diduga Dikerjakan Oknum Polisi Inisial “HR”, Baru Dibangun Proyek Pembangunan KUA Manggelewa Mengalami Keretakan Cukup Serius

Foto, Bersama Pejabat Kemenag Kabupaten Dompu.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber anggaran yang jelas kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran (RAP) Pelaksana
Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan sedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat sehingga terperinci atau di sebut Bestek. sehingga proyek pembangunan itu, dapat berjalan lancar sesuai harapan dan asas manfaat segera dirasakan oleh penerima manfaat,
Namun, sejak awal proses pelaksanaan Proyek Pembangunan KUA Manggelewa Kabupaten Dompu yang menghabiskan anggaran negara Miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran SBSN-APBN tahun 2023/2024
Dimana sejak awal proyek tersebut diduga kuat terjadi Konspirasi jahat oknum-oknum Pejabat Kemenag, baik Pejabat Kemenag wilayah NTB maupun Kabupaten Dompu dalam penunjukan pihak pelaksana proyek tersebut.
Karena berdasarkan narasumber terpercaya yang dihimpun media bahwa pihak pelaksana
yang mengerjakan proyek tersebut diduga adalah Oknum Polisi berinisial HR, dengan modus menggunakan perusahaan orang lain atau CV. Total Karya Utama yang bertentangan dengan aturan
Seperti diulas rubrik klinik hukumonline berjudul Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis, dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Pasal 2 dalam UU Kepolisian menyatakan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian. Larangan itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apabila Oknum anggota Polri yang terbukti ikut serta mengerjakan proyek yang dibiayai dari Anggaran Negara akan ditindak tegas karena di luar tugas pokok sebagai anggota kepolisian, Bahkan terancam di pecat”
Selain itu, oknum polisi tersebut bukan ahlinya dalam hal pembangunan, sehingga diragukan mutu dan kualitas bangunan.
Disisi lain, Proyek Pembangunan KUA Manggelewa yang belum genap setahun dibangun sudah mengalami keretakan yang cukup serius pada dinding-dinding tembok bangunan tersebut, karena diduga kuat terjadi kesalahan kontruksi bangunan dan kualitas campuran yang tidak memenuhi standar Bestek ataupun Gambar,
Diakibatkan karena adanya pembiaraan dari pihak-pihak terkait Sehingga berdampak pada mutu dan kualitas pembangunan tersebut yang berpotensi pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korups yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal itu, PPK proyek KUA Manggelewa, Sudirman membenarkan bahwa Proyek Pembangunan KUA Manggelewa mengalami keretakan pada dinding Bangunan tersebut.
“Itu yang retak sambungan temboknya, antara Gipsun dan tembok,” jelasnya yang terkesan pembenaran diri.
Lanjut, PPK, menjelaskan bahwa total anggarannya sebesar Rp. 1,4 Miliar dengan rincian 1,1 Milyar untuk pembangunan KUA, kemudian sisanya untuk perencanaan dan pengawasan serta pemasangan Bronjong
“Itu sudah di terimakan dan sudah tidak ada masalah,” ungkap PPK dengan enteng, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya di Kelurahan Simpasai Kecematan Woja, 04/04/25 beberapa waktu yang lalu.
PPK juga mengakui bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah oknum polisi yang berinisial HR yang beralamatkan di Bima.
“Oknum Polisi HR yang mengerjakan proyek tersebut,” bebernya dengan nada enteng.
Sementara Konsultan perencanaan, mengatakan bahwa proyek tersebut sudah sesuai dengan perencanaan
“Cuman memang faktor tanah yang menyebabkan keretakan,” katanya serius penuh percaya diri.
Sementara sampai berita ini di publish, oknum polisi yang berinisial HR yang diduga sebagai pihak pelaksana belum dapat dimintai konfirmasi.
Penulis Tim CNN