Petani Ternak, Tolak Wacana Pemda Terbitkan Perda Baru Diduga Mengurangi Areal Perlepasan Ternak Doro Ncanga”

Foto, Petani Ternak Doro Ncanga, Buyung
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Padang Savana Doro Ncanga Tambora merupakan kawasan wisata yang paling indah dengan padang rumputnya yang hampir sama dengan padang savana di Negara Afrika selatan
Terletak di Pulau Sumbawa, tepatnya di Kecematan Pekat Kabupaten Dompu.yang ditumbuhi berbagai tanaman rumput ilalang dan pohon belukar mempunyai keunikan dan keindahan tersediri bagi daerah Kabupaten Dompu
Disamping itu, Padang Savana memiliki keunggulan terdiri, dengan 3 kombinasi alamnya yang dihimpit oleh Gunung, Padang Savana dan Laut yang jarang ditemukan di daerah lain bahkan Dunia manapun
Disisi satu sisi juga dijadikan Areal Perlepasan Ternak, seperti; kerbau, sapi, karena sangat menjanjikan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi para Petani Ternak.
Namun, kini petani ternak Doro Ncanga mulai terusik dan terancam dengan adanya wacana Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menerbitkan Perda Baru di areal perlepasan ternak Doro Ncanga dikhawatirkan akan merugikan peternak.
Hal itu, diungkapkan oleh Petani Ternak Doro Ncanga, Buyung pada awak media di kediamannya di Kelurahan Potu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu, Sabtu, (22/02/25) kemarin.
Kepada Media, Buyung mengungkapkan terkait Areal Perlepasan Ternak, bahwa di tahun 1992 Pemda Dompu menerbitkan Perda tentang perlepasan ternak Doro Ncanga dengan luas kawasan sekitar 3000 ha lebih
Kemudian pada masa Kepemimpinan H. Bambang, Pemda menerbitkan Perda yang baru didalamnya termuat luas areal pelepasan ternak yaitu sekitar 1900 Ha, sehingga areal perlepasan ternak itu berkurang dari perda sebelumnya,
“Akhirnya masyarakat berbondong-bondong melakukan pembagian tanah, terutama salah seorang warga asal kempo berinial ASM, bahkan diduga kuat telah terbit sekitar 100 sertifikat,” bebernya.
Namun yang menjadi persoalan bahwa areal pelepasan ternak tersebut merupakan kawasan hutan sehingga bertentangan dengan Undang-undang Kehutanan.” jadi kuat dugaan terjadi Konspirasi jahat oleh oknum-oknum terkait,” tegasnya
Kemudian di tahun 2023, lanjut Buyung menjelaskan bahwa muncul lagi Perda yang baru dengan luas areal perlepasan ternak kembali bertambah menjadi 3400 Ha, setelah berkurang di Perda era HBy
“Dimanfaatkanlah oleh ASM cs, dengan kembali melakukan pengukuran tanah, dengan meminta kepada Pemda untuk mengeluarkan SPPT dan BPN, terbitkan sertifikat tanah tersebut,” bebernya.
Oleh karena itu, Buyung menegaskan bahwa petani ternak Doro Ncanga sudah mengajukan surat ke DPRD untuk melakukan RDPU terkait penolakan wacana Pemda menerbitkan Perda baru di areal perlepasan ternak Doro Ncanga
“Karena diduga kuat akan mengurangi luas areal perlepasan ternak untuk kepentingan salah satu perusahaan,” beber buyung
Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak Pemda belum dapat dimintai keterangannya
Penulis Tim CNNEWS