Kadis LH, Pemda Dompu Keluarkan Surat Himbaun Penertiban Tong-tong Ilegal Mining.

Foto, Kadis LH Dompu, Jufrin, ST, MT Surat Himbaun Penertiban Tong-tong Pengelolaan Emas Ilegal Mining yang berdampak pada lingkungan
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti tuntutan Aliansi Masyarakat Miskin Kota (Komik) Kabupaten Dompu terkait dugaan praktek Ilegal Mining atau pertambangan liar beserta Tong Pengelolaan Emas Di 4 (empat) Titik Di Kecematan Pajo Yang Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin Amdal Lingkungan dalam Penggunaan Zat Kimia.
Karena Illegal mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),
Maka, bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3
Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha
Ditanggapi serius Kadis Linkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufrin, ST, MT, saat dikonfirmasi awak media di Halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Senin, (06/01/25) kemarin.
Kadis LH, Jufrin, mengungkapkan bahwa kegiatan Tong-tong Pengelolaan Emas tersebut, jelas tidak memiliki izin,
“Kalau kegiatan-kegiatan rakyat seperti itu, itu adalah kegiatan yang sifatnya Ilegal Mining, sekarang yang menjadi pertanyaan bersama kita ini adalah, siapa yang harus berbuat masalah ini? jelas kadis dengan tanya.
Oleh sebab itu, Kadis menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan surat himbauan untuk melakukan penertiban terkait ilegal mining itu,
Dengan nomor surat himbauan : 660/660/DLH/X2024, tertanggal 16 Oktober 2024, untuk itu setiap Stackholder harus sama-sama terlibat menertibkan ilegal mining tersebut
“Artinya setelah koordinasi dengan disana, karena kita tidak memiliki polisi lingkungan sampai saat ini tidak ada, untuk melakukan penertiban,” keluhnya.
Oleh karena itu, kata kadis kita berkoordinasi dengan Polpp, Camat setempat untuk melakukan penertiban terkait itu,” kita sudah bersurat berkaitan dengan itu ke camat, Kades/lurah setempat,” beber kadis
Lanjut Kadis menegaskan bahwa saya harus selalu berbicara kembali tentang kewenangan, karena semua kewenangan di bidang pertambangan itu menjadi kewenangan pusat,
“Walaupun sebagian kecil di limpahkan ke provinsi dan tidak ada bagian sedikit pun menjadi kewenangan kita di kabupaten.” ujarnya.
Kemudian terkait dugaan ada oknum Dinas yang membekingi ilegal mining dengan tegas Kadis mengatakan bahwa selama dia itu tidak memiliki izin atau ilegal, maka kita akan sama-sama bersuara dan bersurat ke Dinas Pertambangan Provinsi dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup provinsi.
“Nanti mereka yang menindak lanjuti. jadi setiap informasi yang kami tindak lanjuti, mereka yang mengeksekusi karena kewenangannya,” terang Bang Jufrin biasa disapa.
Untuk itu, Bang Jufrin berharap dengan adanya kolaborasi ini, dalam memberikan informasi2 dan keberanian kita untuk menyeruakan itu, karena ini menyangkut keselamatan generasi dan menyangkut keselamatan lingkungan dalam arti luas, sebab dampaknya terhadap manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan,
“Kalau tidak diselamatkan persoalan lingkungan ini, siapa lagi! kalau bukan kita kita ini, saya siap jadi garda terdepan lah untuk urusan-urusan ini,” harap Bang Jufrin di akhir penjelasannya.
Penulis IW