Diduga Bermasalah, Aktivis Dompu, Desak Pihak Terkait Segera Evaluasi Proyek Pembangunan MAN Dompu.

Foto, Papan Informasi Proyek

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Aktivitas Dompu mengkritisi terkait Proyek Pembangunan MAN Dompu yang dinilai lamban,

 

Padahal pelaksanaan dimulai awal bulan tahun 2026.Hal ini dikarenakan perencanaan yang kurang matang, sehingga berdampak pada terhambatnya proses belajar mengajar.

 

Diketahui proyek dengan total senilai 61 Miliar tersebut yang bersumber dari APBN yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Putra Manggroe Aceh yang tersebar di beberapa sekolah yang ada di pulau Sumbawa,

 

Proyek ini sebenarnya dikerjakan pada tahun 2025, tapi faktanya dikerjakan tahun 2026.” beber Aktivis Dompu Muhammad Subhan, SPd, pada awak media, Minggu, (24/05/26), kemarin di taman kota.

 

Selain itu, Aktivis Dompu juga mengungkapkan bahwa oknum kontraktor pelaksana diduga kuat telah menjual proyek tersebut kepada pihak lain,

 

Sehingga mengakibatkan proyek tersebut belum juga selesai dikerjakan.yang berdampak pada mutu dan kualitas pekerjaan,

 

Hal itu, kata Aktivis Dompu diakibatkan karena adanya dugaan pembiaraan dari pihak terkait dan konsultan pengawas. Maka, patut diduga bahwa proyek tersebut terindikasi bermasalah,

 

“Jadi semakin kuat dugaan bahwa terdapat unsur menrea terhadap pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, karena tidak tercantumnya besar anggaran khususnya pada pembangunan sekolah MAN Dompu,” pungkasnya 

 

Oleh karena itu, Aktivis Dompu, mendesak Dinas terkait untuk segera mengevaluasi proyek tersebut, karena merugikan pihak sekolah.

 

Pihak terkait harus segera turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi proyek tersebut,” tandasnya.

 

Didamping itu juga, Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, karena berpotensi merugikan keuangan negara

 

Yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dan disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 

image_pdfimage_print