Diduga Selewengkan Dana Bos Tahun 2023-2025, Aktivis Dompu Ancam Laporkan Kepsek SLB Al-Khilafa Ke APH

Gambar Ilustrasi Penyelewengan Dana Bos 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Sekolah Luar Biasa (SLB) Al-Khilafa Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga kuat terdapat penyimpangan dalam penggunaan Dana Bos Tahun 2023 hingga Tahun 2025.

 

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga Kecematan Manggelewa pada awak media, yang minta namanya tidak disebutkan pada pemberitaan ini, via washapp, Rabu, 13/05/26

 

Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan Dana Bos SLB Al-Khilafa terkesan tidak transparan dalam beberapa tahun terakhir ini.

 

Dana Bos ini diduga kerap digunakan untuk urusan pribadi oknum Kepala Sekolah (Anaknya) dan oknum Ketua Yayasan (Bapaknya),” ungkapnya serius.

 

Selain itu, Ia juga membeberkan bahwa Dana Bos SLB Al-Khilafa terindikasi digunakan untuk operasional yang tidak relevan oleh oknum kepsek,” dipakai mendanai kegiatan yang tidak berhubungan dengan operasional sekolah, sumbangan pihak lain, atau iuran organisasi yang tidak relevan.” Katanya.

 

Disamping itu, oknum kepsek kerap memakai Dana Bos untuk melobi program atau paket proyek,

 

Sehingga dalam penggunaan Dana Bos 3-4 tahun ini diduga melahirkan SPJ Fiktif,” Jadi, patut diduga SPJ yang direkayasa,” ucapnya.

 

Oleh karena itu, Ia meminta Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SLB Al-Khilafa.

 

Disatu sisi, Ia juga mendesak BPK dan Inspektorat serta Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran Dana Bos SLB Al-Khilafa dari tahun 2023 sampai 2025.” Wajib diaudit karena Dana Bos SLB Al-Khilafa tahun 2023-2025 terindikasi penyimpangan,” tegasnya.

 

Diakhir, Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan segera melaporkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bos tersebut ke pihak APH, agar dugaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum

 

Sembari melengkapi data dipastikan akan dilaporkan, karena kepsek harus mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Bos Dimata hukum, ” tandasnya.

 

Hal tersebut juga pernah dipersoalkan oleh Perwakilan Pemuda Desa Tekasire, Muh Odit Kudratun, di lansir dari Maklumat.ID, pada hari Jumat (23/5/2025). yang mengungkapkan bahwa terdapat dugaan penyelewengan dalam penggunaan Dana Bos SLB Khilafa tahun 2025,

 

Maka, semakin kuat dugaan penyimpangan, bahwa kepala sekolah terkesan menghindar saat dimintai untuk klarifikasi oleh Perwakilan Pemuda Tekasire pada saat itu.

 

Maka, berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi

 

Sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. UU ini mengatur sanksi berat bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, kepala sekolah SLB Khilafa belum dapat dikonfirmasi.

Penulis IW 

 

image_pdfimage_print