Dispusipda Gelar Kegiatan Pendampingan Dan Pelayanan Teknis Penggunaan Aplikasi Srikandi Pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu
Foto, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE dan Wakil Bupati Dompu, Syirajudin, SH, Serta Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan Daerah Kabupaten Dompu Muhammad Abduh, SE,.MSi
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu menggelar Kegiatan Pendampingan dan Pelayanan Teknis Penggunaan Aplikasi Srikandi pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2026
Waktu pelaksanaannya mulai tanggal 31 Maret sampai dengan 2 April 2026 yang berlangsung di Gedung Layanan PerpustakaanDinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu
Tujuan kegiatan sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis aparatur dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI
2. Mendorong penerapan korespondensi dan pengelolaan arsip dinamis secara elektronik
3. Mendukung percepatan implementasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
4. Membangun komitmen Perangkat Daerah dalam penerapan korespondensi digital terintegrasi
Dengan Sasaran Peserta adalah Seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu (42 OPD), yang terdiri dari:
1. Administrator Aplikasi SRIKANDI
2. Kepala Tata Usaha/Kasubbag Umum dan Kepegawaian
3. Arsiparis dan pengelola arsip.

Foto, Kegiatan Pendampingan dan Pelayanan Teknis Penggunaan Aplikasi Srikandi pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2026.
Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan Daerah Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh, SE,. MSi. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilatarbelakangi Transformasi digital karena dalam tata kelola pemerintahan yang merupakan agenda prioritas nasional dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Dalam penyelenggaraan kearsipan, arsip memiliki fungsi strategis sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintahan dan memori kolektif daerah. Oleh karena itu, pengelolaan arsip dinamis harus dilaksanakan secara elektronik, tertib, dan sesuai kaidah kearsipan.” Jelas Muhammad Abduh.
Lebih lanjut Muhammad Abduh menjelaskan sebagai implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menghadirkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai platform pengelolaan korespondensi dan arsip dinamis secara digital.
“Namun demikian, berdasarkan data per 31 Januari 2026, pemanfaatan aplikasi SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu masih belum optimal. Dari 42 Perangkat Daerah, hanya 7 OPD yang memiliki administrator aktif,” terangnya.
Sementara sebagian besar masih melaksanakan persuratan secara manual. Dikarenakan kondisi ini menunjukkan bahwa sistem korespondensi digital belum terintegrasi secara menyeluruh dan berpotensi menghambat efektivitas administrasi, akuntabilitas, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Hal ini juga tercermin dari capaian indeks SPBE Kabupaten Dompu tahun 2024 sebesar 2,52 dengan kategori “Cukup”.
Oleh karena itu, Kata Kadis, kegiatan ini dilaksanakan tidak hanya sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur, tetapi juga sebagai langkah strategis (sounding)” bahwa dalam waktu dekat korespondensi pemerintahan di Kabupaten Dompu akan diintegrasikan secara digital melalui aplikasi SRIKANDI.” tandanya.
Dengan demikian, seluruh Perangkat Daerah dituntut untuk memiliki komitmen dalam mengimplementasikan sistem ini secara konsisten dan berkelanjutan.
Adapun Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
5. Peraturan Bupati Dompu Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peta Rencana SPBE
6. Peraturan Bupati Dompu Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
7. Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu Nomor: 000.5.10/044/DPKD/III/2026
Penulis IW








