Setelah Dilapor Ke KPK, Kini Bupati Dompu Kembali Dilaporkan Ke Kejati NTB Atas Dugaan Kejahatan Administrasi Seleksi PPPK Tahap Satu Tahun 2024

Foto, Kantor Kejaksaan Tinggi NTB 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Setelah dilaporkan ke KPK, kini Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, kembali dilaporkan Ke (Kejaksaan Tinggi) Kejati NTB atas dugaan kejahatan administrasi, penyalahgunaan wewenang & jabatan yang merugikan keuangan negara/daerah pada seleksi kompetensi PPPK Tahap satu Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.

 

Surat Laporan tersebut, diterima langsung oleh pihak Kejati NTB, tertanggal 18 Februari Tahun 2026.

 

Melalui press releasenya, Pelapor sekaligus Aktivis, Baim Marhaen yang diterima media ChanelNtbNews.com, Via Washapp Rabu, 18/02/26,

 

Ba’im Marhaen mengungkapkan bahwa bulan Oktober tahun 2022 dilakukan pendataan tenaga non-asn Kabupaten Dompu untuk masuk di pangkalan data (database BKN) sebagai bagian dari tahapan menuju seleksi kompetensi PPPK tahap satu, jumlah tenaga non-asn pada hasil finalisasi pendataan tsb yang di ajukan ke BKN sebanyak 7.113 orang.

 

Namun, berdasarkan investigasi, validasi & verfikasi mandiri pelapor, ada 11 orang yang namanya tiba2 muncul pada hasil seleksi PPPK Tahap satu dan lolos dgn kode R2/L (Eks THK II),

 

Dimana 11 nama tersebut diduga kuat cacat administrasi karena tak tercantum pada hasil finalisasi pendataan tenaga non-asn 2022 Kab. Dompu, sebagai dasar untuk masuk di pangkalan data (database) pada BKN.

 

Lebih lanjut, Kata Baim Marhaen, Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 (formasi teknis) & Keputusan MenpanRB Nomor 348 Tahun 2024 (formasi tenaga pendidik) Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

 

Pada Diktum ketiga menjelaskan bahwa : Eks THK II sebagaimana yang dimaksud pada Diktum kedua huruf A adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

 

11 nama tersebut, sudah resmi lolos dan sudah dilantik pada Juli 2025 oleh Bupati Dompu,” beber Baim serius 

 

Baim Marhaen juga membeberkan rincian 7 orang dari tenaga teknis dengan penempatan kerja tersebar di Setwan, Bagian Umum Setda, UPTD Dikpora Dompu, DLH, POLPP serta BPBD dan 4 orang dari tenaga pendidik (guru) dengan penempatan kerja di SDN 28 Manggelewa, SDN 29 Manggelewa, SDN 30 DOMPU serta TK Negeri 02 Dompu.

 

Untuk itu, Baim Marhaen, berharap agar laporan tersebut menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kejati NTB agar dugaan kejahatan administrasi, penyalah gunaan wewenang & jabatan yg merugikan keuangan negara/daerah pada seleksi kompetensi PPPK Tahap satu Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 segera terungkap.

 

“Kami minta laporan tersebut menjadi perioritas Kejati NTB,” ujar Baim penuh harap.

 

Sementara sampai berita ini dipublish, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 

 

image_pdfimage_print