Oknum Sekcam Dan Pengurus Kelompok Ternak Sama Ngawa Diduga Kuat Selewengkan Bantuan Kambing 16 Ekor 

Gambar Ilustrasi Bantuan Kambing fiktif 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) menyalurkan bantuan ternak kambing secara langsung kepada kelompok tani/peternak sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Program ini mencakup hibah ternak, pemberdayaan kelompok, dan pendampingan,

 

Dengan target penerima bantuan adalah kelompok peternak, kelompok tani, atau masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.

 

Seperti halnya Kelompok tani ternak sama ngawa dusun maria desa wawonduru Kecematan Dompu Kab. Dompu yang mendapatkan bantuan kambing sebanyak 32 ekor.

 

Namun, yang diterima oleh kelompok tani ternak sama ngawa hanya sejumlah 16 ekor dari 32 ekor yang di peruntukan.

 

“Jadi sisanya 16 ekor itu, dikemanakan! Itu yang menjadi pertanyaan kita,” ungkap seorang warga wawonduru yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin, 16/02/26.

 

Oleh karena itu, Ia menduga bahwa bantuan kambing yang kurang tersebut diselewengkan oleh seorang penyuplai bersama pengurus kelompok ternak tersebut.

 

Selain itu, Kata dia, bantuan kambing yang dibagikan kepada kelompok tani ternak sama ngawa, terkesan menguntungkan pengurus kelompok. Sebab ketua, sekretaris dan bendahara,  masing-masing mendapatkan 3 ekor,

 

Sedangkan untuk anggota kelompok tani ternak yang berjumlah 8 orang hanya mendapatkan masing-masing 1 ekor kambing.

 

“Tapi, 1 orang anggota mengundurkan diri, jadi sisa anggota kelompok 7 orang dari 8 anggota kelompok tani ternak tersebut,” ungkapnya.

 

Ia juga membeberkan bahwa penyuplai atau pembagi bantuan kambing tersebut merupakan oknum ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Hu’u

 

Sementara mengacu pada larangan ASN, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Serta berpotensi besar merugikan keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang2 Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

Dan Undang2 Nomor 20 Tahun 2021 untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan landasan hukum bagi pembentukan KPK, serta aturan terkait lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU 30/2002) tentang KPK dan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) yang mengubah UU KPK.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Oknum ASN dan Pengurus Kelompok Tani Ternak sama ngawa

Penulis IW 

image_pdfimage_print