Ribuan Hektar Hutan Rusak Parah Di Wiliyah Parado, Aktivis Lingkungan, Minta Pertanggung Jawaban PT. STM Dan KPH Marowa

Foto, Aktivis Lingkungan, Heri Black dan gambar ilustrasi kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Aktivis Lingkungan mempertanyakan terkait dengan kerusakan hutan yang menjadi areal kesepakatan MOU antara PT. STM dengan KPH Marowa di wilayah Parado,

 

Dimana terdapat ribuan hektar hutan yang rusak parah dikarenakan adanya dugaan pembiaraan dari pihak Kph Marowa itu sendiri.

 

Sebab, didalam kesepakatan MOU itu, tertuang jelas anggaran untuk kegiatan perlindungan hutan, namun pihak Kph marowa terkesan mengabaikan kesepakatan tersebut.

 

Kepada Media, Pemerhati Lingkungan, Heri Black mengungkapkan bahwa kawasan hutan yang menjadi areal kesepakatan MOU tersebut di wilayah Parado

 

Selain rusak parah, kawasan hutan tersebut juga diduduki oleh oknum2 yang tidak bertanggungjawab, karena diduga kuat terjadi pembiaraan dari Kph Marowa maupun PT. STM

 

Pertanyaan kita, kenapa masyarakat parado masuk dalam wilayah konsensi STM?, artinya ada dugaan sengaja membiarkan kawasan hutan itu duduki masyarakat,” beber Heri Black.

 

Oleh karena itu, kami menduga kuat bahwa kesepatan MOU antara PT STM dengan Kph Marowa itu gagal, sehingga melahirkan SPJ Fiktif yang dilakukan pihak Kph Marowa.

 

Maka, dengan tegas Heri black meminta kepada Kph Marowa dan PT. STM untuk mempertanggung jawabkan atas kerusakaan hutan tersebut

 

“Insyaallah dalam waktu dekat, kami akan melaporkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, agar bisa dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, karena telah merugikan negara dan lingkungan,” tegas Heri Black.

 

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) adalah landasan hukum utama di Indonesia untuk menindak kejahatan kehutanan seperti pembalakan liar, penambangan, dan perkebunan tanpa izin. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan efek jera terhadap perusakan terorganisir yang merugikan negara dan lingkungan. UU ini telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Dengan sanksi pidana: pelaku perusakan hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang berat, terutama bagi korporasi yang terbukti melakukan kejahatan kehutanan.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Kph Marowa dan PT. STM belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 

image_pdfimage_print