Pemerhati Hukum, Desak Kejati NTB Segera Tangkap Dan Ditetapkan Tersangka 15 Anggota DPRD Prov. NTB Atas Kasus Dugaan Dana Pokir “Siluman” 

Foto, Pemerhati Sosial Politik & Hukum Pulau Sumbawa, HM YAMES WP

 

 

 

 

Mataram, NTB, ChanelNtbNews – Dari laporan TGH Najamuddin sekitar 8 bulan lalu, terkait Dugaan Skandal Korupsi Dana Pokir “Siluman” DPRD Provinsi NTB, Sebesar Rp. 76 Miliar yang menyeret sejumlah Anggota DPRD Provinsi NTB

 

Berdasarkan laporan tersebut, APH mulai bergerak melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak termasuk pejabat Birokrasi pemprov NTB.

 

Seiring berjalannya waktu, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi NTB menemukan ada unsur pelanggaran pidana dengan aliran dana sekitar Rp. 2 miliar dan menetapkan 3 orang anggota DPRD NTB menjadi tersangka.

 

Namun, yang menjadi pertanyaan masyarakat NTB, karena dari 18 orang, hanya 3 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 15 anggota DPRD lainnya sekaligus pemberi suap belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pihak Kejati NTB terkesan “masuk angin”

 

Oleh Sebab itu, Pemerhati Sosial Politik & Hukum Pulau Sumbawa dan pelapor serentak mendesak Kejati NTB untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 15 Anggota DPRD Provinsi NTB beserta pemberi suap (fee)

 

Karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah adanya pemberlakuan KUHP Baru penerapan pasalnya berubah dan diterapkan pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sebab, tidak ada tempat dalam sistem hukum Indonesia untuk “Dana Siluman”, dan keterlibatan di dalamnya merupakan kejahatan yang serius terhadap pengelolaan keuangan negara yang sah dan dapat berujung pada konsekuensi kerugian keuangan negara dan pidana yang berat.

 

Pemerhati Sosial Politik & Hukum Pulau Sumbawa, HM YAMES WP, mengungkapkan kita sebagian masyarakat peduli dengan keadaan negara yang di Dzolimi oleh sejumlah penghianat bangsa yang sudah menggunakan uang negara dari Dana Pokir DPRD propinsi NTB.

 

Sejak dilaporkan dari tahun 2021 sampai 2023, Namun pihak Kejati NTB tidak pernah memanggil 18 Anggota DPRD Provinsi NTB yang diduga Korupsi uang negara sekitar Rp. 2 triliun

 

Dari bukti2 yang sudah di priksa oleh kejaksaan tinggi, tapi belum ada perkembangan,” kata Pemerhati Hukum, Yames, saat diwawancara oleh awak media via washapp, Jum’at, (13/02/26), kemarin 

 

Sementara dalam penanganan kasus tersebut, baru 3 Anggota DPRD yang di tetapkan dari 18 Anggota DPRD yang di periksa dan mengembalikan sekitar 2 miliar oleh penyidik Kejati NTB

 

Kok yang 15 Anggota DPRD belum di amankan oleh APH!, mau dikemanakan oleh Kejaksaan Tinggi, karena sudah sekian lama proses kasus korupsi ini belum juga di tangkap yang 15 orang ini. apakah ini semacam alih opini.!!! Susah dunia persilatan saat ini, ee Kejati NTB apa kabar dana siluman yg sisa 15 anggota DPRD Provinsi, Penyelidikan sudah, kalau saya tidak keliru, bahkan Penyidikan nya sudah usai Yah, Apalagi yang di tunggu, masuk angin atau bagaimana!! Bebernya penuh curiga.

 

Oleh karena itu, Yames berharap untuk mereka yang 15 orang itu, agar mereka Puasa di dalam Lapas, supaya mereka bisa merenungkan tentang kesalahannya

 

Dan ini di Catat oleh Public NTB khususnya, berapa besar dosanya Rakyat yang memilih anggota DPR propinsi NTB,yang mengatasnamakan Rakyat Pokir DPR PROPINSI NTB.” bebernya 

 

Sementara dihubungi yang sama, Pelapor, H. Lalu Najamuddin mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Kejati NTB, terkait dugaan Dana Pokir Siluman DPRD Provinsi NTB yang sudah berjalan lama, namun belum juga menetapkan 15 orang sebagai tersangka dari 18 orang yang sudah di periksa oleh penyidik Kejati NTB

 

“Itukan sudah ada penerima suap 15 orang dan mengembalikan sekitar 2 miliar, kejaksaan itu harus bergerak cepat, karena sudah di tetapkan tersangka 3 orang, tentu 15 penerima suap lain yang sudah di periksa, harus ditersangkakan juga dan pemberi suap juga harus ditetapkan tersangka,” ungkap Najamuddin.

 

Belum lagi, Kata Najamuddin, sejumlah Anggota DPRD Provinsi NTB dari 46 sekian yang sudah di periksa, namun belum mengembalikan, karena dalam laporannya, Disamping Dana Pokir Siluman, juga dilaporkan Anggaran belanja tak terduga Sebesar Rp. 448 miliar, karena pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Gubernur NTB diduga kuat menyalahi aturan, karena penggunaan bukan disitu, itu yang kita laporkan 448 miliar dengan 76 miliar Dana Pokir Siluman yang termuat dalam pergub nomor 2 dan 6.

 

Maka kuat dugaan kami, 2 miliar ini merupakan fee dari pada Anggaran Anggaran belanja tak terduga Sebesar Rp. 448 miliar dan Dana Pokir Siluman Rp. 76 miliar

 

Itu yang dinikmati, teman-teman, legislatif, eksekutif dan Tim Gubernur lah itu menjadi dugaan kami, jumlahnya sangat besar setengah triliun,” sindir pelapor 

 

Sementara yang belum mengembalikan uang tersebut Najamuddin meminta kepada pihak kejaksaan untuk segera mengejar sejumlah anggota DPRD tersebut

 

Ini sudah terang benderang, kalau kejaksaan mengtersangkakan 15 orang itu, akan terbuka semua barang ini, ratusan miliar dugaan kami fee dari setengah triliun itu,” bebernya 

 

Lanjut dibeberkan Najamuddin, menurut kajian hukum kami, sangat naif, kalau 15 orang ini yang mengembalikan hasil daripada suap dalam bentuk Gratifikasi yang dilakukan oleh 3 orang ini

 

Kok kejaksaan bisa nggak tahu, siapa punya duit, uang pengembalian sudah ada 2 miliar dan orang mengembalikan sudah 15 orang, kan pertanyaan kita ke pihak kejaksaan, siapa yang punya uang 2 miliar ini, dari mana asal mulanya uang itu? katanya dengan nada sinis 

 

Oleh karena itu, Najamuddin mendesak Kejati NTB untuk segera menuntaskan dan menegakkan hukum sesuai dengan aturan hukum

 

Karena kalau tidak ditegakkan, dibiarkan ngambang seperti ini, ada apa-apanya kejaksaan ini,

 

Namun, apabila tidak diindahkan oleh Kejati NTB, maka kasus ini, kami meminta untuk diserahkan ke kejaksaan agung, karena uang sangat fantastis sekali,

 

Saking kami tidak percaya dengan kejaksaan tinggi, karena publik menduga kejati bermain-main, ini sudah 8 bulan masalahnya,” harapnya. 

Penulis Tim CNN 

image_pdfimage_print