Terkait Nasib Tenaga Honorer Non Data Base! Berikut Hasil Pertemuan Pemkab Dompu Dengan BKN Dan KemenpanRB?
Foto, Kegiatan press release Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Dinas Kominfo dengan awak media
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka mencarikan solusi terhadap Nasib Ribuan Tenaga Honorer Non Database BKN yang di rumahkan atau di PHK, Senin, 26/01/26
Pemerintah Kabupaten Dompu langsung terbang menuju Jakarta untuk berkonsultasi ke BKN dan KemenPANRB terkait Kejelasan Status Tenaga Honorer Non Database. Jakarta, beberapa hari yang lalu
Dimana Pemerintah Kabupaten Dompu terus berupaya mencari kejelasan serta solusi kebijakan terkait penanganan Tenaga Honorer Non Database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2026.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui audiensi dan konsultasi resmi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI, yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026 di Jakarta.
Pertemuan pertama berlangsung pada pukul 10.45 WIB di Ruang Rapat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Lantai VII BKN RI.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Dompu diterima langsung oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN RI, Dr. Rahman Hadi, didampingi Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI, Muhammad Ridwan, ST, M.Eg.
Adapun Delegasi Pemerintah Kabupaten Dompu terdiri dari unsur eksekutif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, serta Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD dan PPSDM. Unsur legislatif diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, serta turut hadir tiga perwakilan Tenaga Honorer Non Database, yakni Muhammad Amrullah (Ketua Aliansi), Iman Mujahidin (perwakilan tenaga kesehatan), dan M. Nur Adytia.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan tenaga honorer menyampaikan aspirasi agar Tenaga Honorer Non Database BKN yang masih aktif mengabdi dapat tetap dipertahankan.
Hal ini didasarkan pada kondisi riil di lapangan, di antaranya masih adanya tenaga guru yang menerima honor dari dana BOS, telah memiliki sertifikasi dan terdata dalam Dapodik, serta tenaga teknis yang masih menerima insentif dari program dan kegiatan pada masing-masing OPD.
Menanggapi hal tersebut, pihak BKN menyampaikan bahwa secara kelembagaan BKN dapat memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah. Namun demikian, penetapan regulasi dan kebijakan substantif sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian PANRB.
BKN mengatakan bahwa pengangkatan ASN maupun PPPK harus tetap berpedoman pada data yang valid, kebutuhan riil organisasi, kemampuan belanja pegawai, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKN juga menegaskan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki otonomi dalam pengambilan kebijakan kepegawaian di daerah, sepanjang tetap berada dalam koridor kebijakan nasional.
Disampaikan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dituntaskan hingga tahun 2024 dengan kondisi Kabupaten Dompu dipahami sebagai upaya mempertahankan tenaga lama, bukan pengajuan tenaga baru.
Namun demikian, apabila dilakukan pengajuan, maka terdapat tiga kemungkinan keputusan, yaitu disetujui, ditolak, atau ditunda, tergantung pada urgensi kebutuhan dan dukungan anggaran daerah.
Selanjutnya, pada pukul 15.55 WIB, rombongan Pemerintah Kabupaten Dompu melanjutkan audiensi dengan Kementerian PANRB RI di ruang layanan konsultasi. Rombongan diterima oleh Ibu Agie, Pejabat Fungsional pada Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, mewakili Deputi Bidang SDM Aparatur.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa permasalahan Tenaga Honorer Non Database BKN tidak hanya terjadi di Kabupaten Dompu, namun juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia.
KemenPANRB menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dilakukan melalui mekanisme CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, sehingga pemerintah pusat akan sangat berhati-hati dalam mengakomodasi permintaan daerah, khususnya pada kondisi belanja pegawai yang telah tinggi.
KemenPANRB juga menekankan pentingnya pemetaan tenaga Non ASN yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Penanganan tenaga Non ASN yang masih tersisa pada prinsipnya dikembalikan kepada kebijakan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kebutuhan layanan publik.
Beberapa alternatif penanganan yang dapat dipertimbangkan antara lain melalui mekanisme outsourcing atau pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup, baik BKN maupun KemenPANRB menyatakan memahami kebijakan daerah sebagai bentuk kearifan lokal, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan data, fakta, kebutuhan riil, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional. Tidak terdapat kebijakan pemberhentian tenaga honorer,
Namun perlu menjadi perhatian bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) hingga 31 Desember 2025 merupakan batas administratif yang harus disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pencerahan informasi kepada publik.khususnya bagi Tenaga Honorer Non Database di Kabupaten Dompu.
Penulis IW








