Kepala Bappeda NTB, Program Desa Berdaya, Siap “Dieksekusi” Bulan Maret 2026.
Foto, Kepala Bappeda NTB, Hj. Baiq Nelly Yuniarti.
ChanelNtbNews,com, NTB – Dalam rangka mengentaskan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merancang khusus Program unggulan DESA BERDAYA NTB melalui pembangunan berbasis kemandirian desa
Program ini secara resmi diluncurkan pada Desember tahun 2025 dan direncanakan mulai dieksekusi penuh bulan maret tahun 2026 ini.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB memastikan Program Desa Berdaya dapat berjalan sesuai rencana. Sejumlah regulasi dan kesiapan teknis terus dimatangkan, di kutip dari Bidiknews.net, Sabtu (17/01/26)
Dalam rapat pemantapan internal bersama Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Hukum, Kepala Bappeda NTB, Baiq Nelly Yuniarti menekankan bahwa rapat ini difokuskan pada penyelesaian regulasi turunan pasca terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Desa Berdaya, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kepala Bappeda juga menyampaikan bahwa Pergub program Desa Berdaya sudah selesai, sambil menunggu penetapan desa transformative untuk 40 desa.
“Pergubnya program Desa berdaya sudah selesai. Sekarang tinggal SK penetapan desa transformatif untuk 40 desa, kemudian SK penetapan penerima manfaat secara by name by address sebanyak 7.250 orang,” ujar Baiq Nelly,.
Lebih lanjut Dijelaskan, Baiq Nelly, data penerima manfaat tersebut akan diverifikasi secara ketat oleh tenaga pendamping desa yang telah ditetapkan sejak tahun sebelumnya.” Proses verifikasi ditargetkan rampung pada Februari 2026, sehingga pada Maret program sudah bisa dieksekusi.” Lanjut Baiq Nelly.
“Tenaga pendamping bekerja sampai Februari. Data penerima kami terima di Februari, dan Maret sudah mulai pelaksanaan karena ada sistem perencanaan dan penganggaran yang harus disesuaikan,” jelasnya.
Skema penganggaran Desa Berdaya juga kata Baiq Nelly, disesuaikan dengan jenis bantuannya. Jika berbentuk bantuan sosial, maka akan dikelola melalui Dinas Sosial.” Jika berupa bantuan keuangan, pengelolaannya tetap berada di BPKAD. Penyesuaian ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan program.” Beber Kepala Bappeda NTB ini.
Sementara Pada bagian lain ujar Nelly, Pemprov NTB juga tengah menyusun pedoman pelaksanaan sebagai turunan dari Pergub
“Pedoman untuk desa transformatif akan disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sementara pedoman tematik akan disiapkan oleh Bappeda NTB.” Jelas Nelly.
Kepala Bappeda NTB juga menjelaskan meski pada tahap awal ditetapkan 40 desa, intervensi pembangunan tidak hanya berhenti di jumlah tersebut.” Desa-desa lain tetap akan disentuh melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah (NGO).” Ungkapnya.
“Intervensinya bukan hanya bantuan keuangan, tapi juga pendampingan, pelatihan, dan penguatan kapasitas. Fokus awal kami di 106 desa dari sekitar 1.100 desa yang ada di NTB,” ujar Nelly.
“Pak Gubernur mengarahkan, pembangunan harus harmonis dan saling melengkapi, karena itu, kami ingin mengorkestrasi program-program NGO agar tidak tumpang tindih.,” katanya.
Diakhir, Baiq Nelly menegaskan bahwa Program Desa Berdaya bertujuan membangkitkan ekonomi masyarakat berbasis desa. Mengingat mayoritas penduduk NTB tinggal di desa, maka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan harus dimulai dari wilayah desa.” ujarnya diakhir penyampaian.
Penulis IW








