Pembangunan Irigasi Di Jalan Potong Bali Satu Terkesan Proyek “Siluman” Dan Asal Jadi

Foto, Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Dompu Fauzid dan Kondisi Pekerjaan irigasi di jalan potong Kelurahan Bali Satu 

 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Proyek Pembangunan Irigasi yang berlokasi di Jalan Potong Kelurahan Bali Satu Kecematan Dompu terkesan Proyek “Siluman” Dan Asal Jadi

 

Sebab, pekerjaan tersebut diduga kuat mutu dan maupun kualitas nya tidak memenuhi standar

 

Hal itu diakibatkan adanya pembiaraan dari pihak pengawas Dinas terkait dan Konsultan Pengawas

 

Selain itu, pekerjaan ini diduga tidak ada lantai saluran,” ungkap Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Dompu, Fauzid yang biasa disapa Gepeng pada awak media di Taman RTH Karijawa Kec Dompu, Selasa, 06/01/26.

 

Menurutnya pihak pelaksana terkesan hanya mengejar target pencairan saja, karena proyek ini wajib diselesaikan akhir Desember 2025, namun apabila tidak mampu diselesaikan, maka pihak perusahaan belum bisa melakukan pencairan dan terancam didenda.

 

“Sehingga pekerjaan ini terkesan buru2 namun mutu dan kualitas pekerjaan terkesan diabaikan,” ungkapnya

 

Namun apabila pekerjaan itu bisa dilakukan pencairan, maka Fauzid menduga kuat terkesan dipaksakan, karena kondisi fisik belum mencapai 100%,” tentunya dinas terkait belum bisa merekomendasikan untuk pencairan,” bebernya

 

Maka, kuat dugaan terjadi pemukatan jahat antara pihak kontraktor pelaksana dengan Oknum2 Dinas terkait, sehingga memuluskan proses pencairan.

 

Mungkin itu baru bisa dilakukan pencairan,” ungkapnya dengan nada sinis 

 

Selain itu, Kata Fauzid pekerjaan itu diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagai sumber informasi masyarakat,” jadi semakin kuat dugaan ada niat jahat terhadap anggaran negara, sehingga sengaja tidak pasang papan informasi,” tandasnya.

 

Sementara tujuan dari papan informasi proyek adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proyek, memberikan informasi vital (seperti nama proyek, pelaksana, dana, dan jadwal) kepada publik dan pihak terkait agar terhindar dari kesalahpahaman

 

Serta menjamin hak warga negara untuk tahu, serta menjadi alat komunikasi visual yang memfasilitasi pengawasan dan koordinasi internal dan eksternal, sekaligus mencegah pekerjaan “siluman” atau ilegal, seperti yang diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 

Disamping UU Keterbukaan informasi publik, Fauzid menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek irigasi ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara

 

Karena memang setiap warga negara Indonesia itu berhak mengetahui pelaksanaan keuangan negara melalui proyek pembangunan tersebut, sehingga pembangunan tersebut berjalan sesuai harapan.

 

“Jadi setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik itu yang bersumber dari Pusat maupun daerah, maka, diwajib memasang papan informasi proyek, sehingga masyarakat dapat mengetahui asal usul proyek dan mengawasi langsung proses pekerjaan tersebut.” terangnya.

 

Oleh karena itu, Fauzid menegaskan bahwa dalam waktu dekat kami akan melaporkan pekerjaan ini ke APH.

 

“Insyaallah secepatnya kita laporkan persoalan ini,” tegasnya

 

Maka, pada pelaksanaan pekerjaan ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, bahwa proyek tersebut diduga bersumber dari Dana Pokir DPRD Provinsi NTB melalui Dinas PUPR Provinsi NTB.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Dinas terkait dan pihak pelaksana belum dapat dimintai keterangannya,

Penulis IW 

image_pdfimage_print