Arjunnarfid, Desak Menteri LHK Segera Investigasi Menyeluruh Dugaan Pembangunan Jalan Di Kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Tanpa Ijin 

Foto, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Arjunarfid, SE,

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Insan Ulil Albab menyatakan keprihatinan mendalam terhadap Proyek Pembangunan Jalan Ekonomi yang diduga kuat berada di Kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Kecematan Woja Kabupaten Dompu,

 

Proyek sekitar 200 juta yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Provinsi NTB dari Partai PPP Tahun 2025 diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga bertentangan Undang2 Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

 

Oleh karena itu, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Arjunarfid, SE, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB dari Partai PPP

 

Arjunnarfid juga meminta BPK Provinsi NTB untuk segera melakukan Audit terhadap pembangunan jalan ekonomi yang diduga kuat berada di Kawasan Hutan Lindung.

 

Karena Hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta memelihara kesuburan tanah.

 

Kami mendukung penuh pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Ajunnarfid, Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, pada awak media di taman kota Dompu, Jum’at, 28/11/25.

 

Foto, Lokasi Proyek Pembangunan Jalan Ekonomi yang diduga berada di kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Kecematan Woja Kabupaten Dompu 

 

Lanjut Arjunarfid menjelaskan bahwa Penggunaan dana aspirasi untuk proyek yang diduga ilegal di kawasan konservasi adalah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai fungsi pengawasan DPRD itu sendiri

 

Persoalan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan yang dilindungi, kemudian kami langsung turun langsung ke lokasi pembangunan jalan tersebut,”ujar Arjun sapaan akrabnya 

 

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pantauan langsung kami di lokasi, bahwa Proyek jalan tersebut diduga kuat tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang merupakan syarat mutlak untuk setiap aktivitas pembangunan di area tersebut.

 

Adapun tuntutan kami, antara lain :

• Penghentian Segera Proyek : Meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan jalan di Hutan Lindung [Nama Hutan].

• Audit Dana Aspirasi : Menuntut audit mendalam terhadap alokasi dana aspirasi yang digunakan untuk proyek ini, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

• Penegakan Hukum : Mendesak aparat penegak hukum, termasuk Ditjen Gakkumhut KLHK, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu.

• Pemulihan Lingkungan : Menuntut pihak terkait untuk melakukan upaya rehabilitasi dan pemulihan kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat pembukaan lahan.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk mengawal isu ini demi menjaga kelestarian hutan kita dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan Dinas terkait dan Anggota DPRD Provinsi NTB, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 

image_pdfimage_print