Dikeluarkannya Surat Penertiban Atas Tanah Milik Pemda, Warga Dan Ketua BPD, Minta Bupati Dompu Agar Kades Jala Diberi Sanksi Tegas.
Foto, Warga, Sahbudin dan Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin.
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terjawab sudah status tanah milik Pemda Kabupaten Dompu yang berlokasi di Dusun Bahari Desa Jala Kecematan Hu’u, seluas 15.230.m2 (Lima Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) yang selama ini menjadi polemik antara warga dan Pemerintah Desa Jala.
Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Surat Penertiban atas tanah tersebut.
Dibuktikan Dengan Surat Penertiban Tanah Milik Pemerintah Daerah, Nomor : 100.3.11.2/102/KUM/2025. yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Gatot Gunawan Perantauan Putra, tertanggal, 24 Juni 2025.
Hal ini menjadi dasar hukum atas kejelasan status tanah tersebut, karena sebelumnya, BPD Desa Jala dan salah seorang warga menduga kuat bahwa Pemerintah Desa Jala telah Mengalih Fungsikan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tanpa seijin Bupati Dompu, seperti pada pemberitaan sebelumnya, melalui media ChanelNtbNews,
Dalam surat penertiban disebutkan bahwa terhadap tanah tersebut agar tidak digunakan untuk pembangunan rumah oleh warga dan Pembangunan Fasilitas Umum oleh Pemerintah Desa Jala.
Menanggapi persoalan tersebut, Warga Desa Jala, Sahbudin, mengungkapkan dalam persoalan tanah milik pemerintah Daerah kabupaten Dompu tersebut.
“Kades Jala yang diduga dengan sengaja telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hak dengan membangun Fisik Infrastruktur Permanen di Atas Tanah Aset Daerah tersebut,” ungkap Sahbudin

Foto, Sahbudin Bersama Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE
Untuk itu, Sahbudin menekankan bahwa persoalan itu wajib Kepala Desa Jala diaudit khusus dan diperiksa bahkan di proses secara hukum.
“Jadi Kepala Desa Jala harus segera diaudit dan proses hukum atas dugaan mengalihfungsikan tanah milik Pemda Dompu,” tegas Sahbudin.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin meminta kepada Bupati Dompu selaku kepala daerah yang memiliki hak hukum atas pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan hukum atas Aset Negara/Daerah tersebut, maka wajib memberikan sanksi berat Kepada Kades Jala.
Demi tegaknya hukum dan Sistem Pemerintahan yang baik serta tata kelola birokrasi yang benar dan Bertanggung jawab menurut ketentuan hukum
“Dan tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan sikap tegas terhadap Kades yang melanggar hukum dan sangat merugikan anggaran negara serta Kesejahtera’an nasyarakat,” tegas Ketua BPD dengan lantang.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan, Kades Jala belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis Tim CNN








