Ke Empat Terlapor Bantah Keras Terkait Laporan Korban Zaidun Atas Dugaan Pengeroyokan

Foto, Ke Empat Terlapor Atau Terduga Pelaku bersama Kuasa Hukumnya Nurdin, SH, saat konferensi pers di Taman Kota Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait Peristiwa dugaan pengeroyokan di Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu pada Jumat (4/10/25) pekan lalu, yang dilaporkan oleh korban Zaidun (43), terhadap ke empat terduga pelaku, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, …

 

Mendapat bantahan keras dari ke empat orang terlapor melalui kuasa hukumnya Nurdin, S.H alias Poris, pada konferensi pers di taman kota Dompu, Rabu (8/10) siang.

 

Ke empat orang terlapor tersebut yakni, mantan anggota TNI (FA), dua orang dari perangkat Desa Doropeti, (E) dan (R) ditambah satu orang warga sipil (J).

 

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Ke empat terlapor, Nurdin, S.H, mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan tersebut tidak masuk dalam unsur pengeroyokan.

 

Karena berdasarkan keterangan klien kami, dapat kami simpulkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut tidak termasuk dalam Pasal sangkaan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP,” seperti yang dilaporkan oleh korban,” jelas Poris

 

Lebih jauh, Poris menerangkan bahwa, mantan anggota TNI dan dua orang perangkat desa tersebut awalnya mereka tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Karena dugaan penganiayaan itu hanya dilakukan oleh salah satu kliennya yakni JA dengan cara menampar ke arah pipi korban setelah menangkis pukulan keras dari korban.

 

Saat korban Zaidun dan pelaku (J) saling cekcok dan sambil menahan parang yang ingin dikelurakan oleh korban, kemudian datanglah (FA) yang melerai keduanya serta menyuruh pulang si korban,” terang Poris. 

 

Sedangkan terduga R tidak ada sama sekali di TKP. Sementara terduga E yang memang lebih duluan ada di TKP, tetapi tidak pernah menyentuh kedunya Korban Zaidun dan terduga (J), karena takut, mengingat mesin sensor yang dipegang oleh operator suruhan korban Zaidun masih dalam keadaan hidup,” tambah Poris lagi.

 

Foto, Ke empat terlapor di Polres Dompu 

 

Kemudian, jika memang tidak terbukti atas tuduhan yang mengarah ke Pasal 170 ayat (1) seperti yang dilaporkan tersebut, adakah upaya hukum yang diambil oleh para terlapor mengingat nama baiknya sudah tercoreng?

 

Kalau ditanya upaya apa yang akan ditempuh oleh klien kami, itu urusan belakangan, nanti lah,” jawab Poris singkat sembari tersenyum tipis. 

 

Pria yang sudah bertahun-tahun menggeluti profesi wartawan ini menegaskan, berhubung persoalan itu sedang dalam tahap penyelidikan, maka ia dan para kliennya akan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

 

Persoalan ini sedang dalam tahap proses penyelidikan, untuk itu, kami serahkan sepenuhnya ke teman-teman penyidik, kita percaya, bahwa proses yang dilakukan oleh teman-teman penyidik akan berjalan profesional,” kata Poris penuh semangat. 

 

Penulis IW 

image_pdfimage_print