Direktur Insab, Minta BKD Dan Inspektorat Tindak Lanjuti Secara Obyektif Laporan Tenaga Non-Asn “Siluman” Lolos Seleksi P3K Paruh Waktu 

Foto Direktur Institute Insan Ulil Albab (INSAB) Ajunnarfid, SE,

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam durasi terbatas dan tidak penuh waktu.

 

Pegawai ini tetap mendapat Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi, dengan status yang sah sebagai ASN.

 

Meski bekerja paruh waktu, pegawai ini dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang apabila memenuhi ketentuan dan kinerja yang dipersyaratkan.

 

Maka, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.

 

Skema ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi kabar baik bagi jutaan honorer yang belum mendapatkan formasi sebagai ASN penuh waktu.

 

Program PPPK paruh waktu ini mulai diterapkan pada tahun 2025 dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

 

Skema ini juga bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal imbas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 sebagaimana diamanatkan UU ASN No. 20 Tahun 2023.Dan ika ingin mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu, maka wajib melengkapi persyaratannya,

 

Adapun syarat-syarat utama untuk bisa mengikuti skema PPPK paruh waktu tahun 2025:

@. Terdaftar di database non-ASN BKN,

Pelamar wajib tercatat sebagai tenaga non-ASN yang sah.

@. Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS, Minimal pernah ikut seleksi PPPK tahap I/tahap II atau CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

@. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

@. Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

@. Minimal memiliki pengalaman kerja dua tahun di instansi pemerintah saat mendaftar seleksi ASN 2024.

 

Namun, dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu tahun 2025, diduga kuat ditemukan Tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu sejumlah 5.541 orang

 

Dimana temuan tersebut telah di laporkan para Tenaga Honorer asli yang mengabdi di beberapa OPD di lingkup Pemda Kabupaten Dompu.

 

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD, BKD dan Inspektorat Kabupaten Dompu dengan membentuk Tim pencari fakta yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKD-PSDM, Dikpora Kabupaten Dompu.

 

Hal itu yang menggugah hati Direktur Institute Insan Ulil Albab (INSAB) Ajunnarfid, SE, selaku mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, Kabupaten Dompu untuk mengawal Proses yang dilakukan Tim dalam mengungkap dugaan Tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu.

 

Agar tidak terjadi “kongkalingkong” antara Tim yang dibentuk dengan para Tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu yang dapat menimbulkan persoalan baru lagi

 

Kepda media Direktur Institute Insan Ulil Albab (INSAB) Ajunnarfid, SE, mengungkapkan bahwa Persoalan PPPK di Kabupaten Dompu ini merupakan kejahatan serius yang harus dikawal dan dituntaskan

 

Tetapi ada juga persoalan terkait proses dan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengangkatan PPPK.” ungkapnya.

 

Maka, dengan demikian, kata Arjun laporan tersebut diharapkan kepada pihak DPRD, Inspektorat dan BKD agar menindaklanjuti secara obyektif.

 

Jangan sampai ada permainan, dengan memaksa untuk tetap meloloskan tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu,” ancamnya.

 

Untuk itu, Direktur Insab, Ajunnarfid meminta kepada Pihak Inspektorat dan BKD agar melaksanakan verifikasi kembali Non ASN atau honorer yang di duga sengaja dimanipulasi datanya oleh oknum2 tertentu saat verifikasi sebelumnya, agar lolos seleksi PPPK paruh waktu,

 

Tindakan ini bukan hanya merugikan negara namun merugikan pihak honorer yang benar2 mengabdi selama ini, bahkan ada yang puluhan tahun mengabdi,” bebernya 

 

Oleh karena itu, Ajunnarfid mengingatkan kepada pihak2 yang tergabung dalam Tim, jangan sampai terjadi pembiaraan terhadap pelanggaran ini oleh Pihak Inspektorat dan BKD Dalam mengungkap dugaan tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu,

 

“Selain mencederai OPD, juga merugikan masyarakat dan Daerah.” tandasnya 

 

Maka, Sebagai Lembaga sosial, kami mendorong pihak OPD terkait agar bersikap objektif, transparan dan akuntabel, Namun, jika sikap tersebut tidak di tindaklanjuti, maka kami akan menempuh langkah lainnya.

 

“Lebih khususnya, Arjunnarfid meminta kepada Bupati Dompu agar ikut serta dan bersikap terhadap dugaan penyelewengan verfikasi Non ASN atau Honorer PPPK,” ujar Arjun penuh harap.

 

Penulis Tim CNN

image_pdfimage_print