SRD, Kecam PT. REP Atas Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar/Biosolar Untuk Kebutuhan Operasional Proyek 

foto, Ketua Solidaritas Rakyat Dompu (SRD), Julhaidir, SH dan Hasil Temuan BBM Bersubsidi Solar di Proyek Perluasan Jalan PT. REP di Tekasire 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Khususnya pada BBM Bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh kalangan menengah kebawah, namun saat ini justru yang terjadi sebaliknya, sebanyak 77% BBM Bersubsidi dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak,

 

Karena itu Pemerintah berupaya melakukan pengaturan ulang BBM Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.,berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM bagi masyarakat.

 

Serta diamanatkan dalam UU No. 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011, untuk melakukan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap agar alokasi dapat terlaksana dengan tepat volume dan tepat sasaran, karena itu Pemerintah tidak akan membatasi distribusi BBM Bersubsidi, tetapi akan mendistribusikannya tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI, dikutip dari situs resmi kementerian energi dan sumber daya mineral,

 

Namun, dalam perindustrian BBM bersubsidi, khususnya solar diduga kuat telah didistribusikan kepada pihak perusahaan-perusahaan besar dengan harga yang fantastis Per/liternya oleh pihak SPBU di Kabupaten Dompu

 

Sehingga masyarakat menengah kebawah merasa dirugikan dengan pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran yang menguntungkan perusahaan2 besar

 

Hal tersebut diakibatkan karana adanya dugaan konspirasi jahat antara pihak perusahaan2 besar dengan pihak SPBU

 

Serta adanya dugaan pembiaraan dari Pihak Pengawas Pertamina dan aparat-aparat penegak hukum setempat. Hal itu diungkapkan oleh Aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Dompu (SRD), melalui Siaran Pers nya, Via WhatsApp, Senin, 22/09/25

 

Ketua Solidaritas Rakyat Dompu, Julhaidir, SH, mengungkapkan bahwa kami dari perwakilan Solidaritas Rakyat Dompu, menyatakan keprihatinan dan mengecam dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar (biosolar) oleh PT REP untuk kebutuhan operasional proyek,

 

Dimana perusahaan tersebut yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.” ungkapnya,

 

Oleh karena itu, Kata Julhaidir, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengurangi ketersediaan BBM bagi kelompok sasaran (transportasi umum, nelayan, dan sektor produksi kecil) dan melanggar aturan pengelolaan BBM bersubsidi.

 

Maka, Kami menuntut penegakan hukum, audit penggunaan bahan bakar, dan langkah cepat dari aparat penegak dan regulator.

 

Subsidi untuk rakyat, bukan untuk keuntungan proyek swasta, Jika benar PT REP memakai solar subsidi untuk alat berat proyek, itu adalah pemborosan yang merugikan warga Dompu — kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban.” ungkapnya dengan nada tegas.

 

Lanjut, Julhaidir membeberkan fakta singkat yang kami temukan di lapangan, sebagai berikut :

* Ada riwayat dugaan pelanggaran dan protes terhadap aktivitas PT REP di Dompu pada beberapa momen sebelumnya, termasuk aksi warga yang menyorot dugaan pelanggaran izin dan penggunaan fasilitas perusahaan.

* Regulasi nasional mengatur siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi dan mekanisme penyalurannya; penyalahgunaan penyaluran atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana berat (ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar menurut ketentuan yang saat ini berlaku).

 

Setelah ditemukan dugaan pendistribusian BBM bersubsidi khususnya solar yang tidak tepat sasaran, Julhaidir juga menjelaskan, terkait telaah Akademis (Ringkas & Berbasis Aturan), sebagai berikut :

1. Landasan hukum pokok :

* Peraturan Presiden dan peraturan pelaksana mengatur jenis BBM yang mendapat subsidi, kriteria penerima, dan tata cara penyaluran (Perpres 191/2014 dan perubahan serta peraturan turunannya). Untuk aspek harga eceran dan mekanisme yang berkaitan dengan BBM,

Peraturan Menteri ESDM terbaru (termasuk Permen ESDM No.10 Tahun 2024 yang relevan pada perhitungan harga/ketentuan teknis) menjadi acuan teknis yang perlu dikaji. Pelanggaran ketentuan penyaluran/niaga BBM bersubsidi juga disebut dalam ketentuan pidana terkait Migas/Cipta Kerja. ([Peraturan BPK][4])

2. Potensi pasal yang dilanggar :

* Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi (diajukan di regulasi terkait Migas dan pasal-pasal pidana yang memperbarui sanksi) — ancaman pidana dan denda berlaku bagi yang memanfaatkan subsidi di luar kriteria. [Ditjen Migas]

3. Bukti dan standar pembuktian :

* Mendesak APH Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan menyita : dokumen pembelian/penyaluran BBM (nota pembelian dari SPBU, faktur, trayek pengiriman), catatan penggunaan (log alat berat), foto/rekaman lokasi pengisian, dan keterangan saksi atau audit dari BPH Migas/ESDM/Pertamina. Bukti administratif akan mendasari laporan resmi dan langkah penegakan.

 

Serta adapun Langkah Strategis yang Kami Lakukan, terkait pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, antara lain :

1. Mengmpulkan bukti awal = foto, kwitansi/faktur pembelian BBM, rekaman pengisian jeriken/truk tangki, catatan waktu dan lokasi. (Bukti primer penting untuk laporan.)

2. Kami akan melapor resmi ke instansi terkait = ajukan pengaduan tertulis ke: Polres Dompu (laporan pidana), BPH Migas/ESDM (aduan penyaluran/niaga BBM), serta kantor Pertamina wilayah terkait dengan sertakan bukti awal.

3. Kami juga mendesak audit/inspeksi dari BPH Migas atau Dinas ESDM Provinsi/ Kabupaten untuk melakukan inspeksi lokasi proyek dan audit alur BBM.

4. Kami juga akan segera melakukan Koordinasi dengan lembaga pengawas & akademisi kami akan mengundang ahli hukum migas/universitas untuk membuat opini hukum tertulis yang memperkuat tuntutan (mengutip peraturan relevan: Perpres & Permen ESDM terbaru).

5. Kami juga akan melakukan Kampanye publik terstruktur, siaran pers (dokumen ini), keterangan pers, infografis bukti, dan petisi online untuk menarik perhatian media dan publik tanpa menghasut tindakan melanggar hukum. Jangan menyeru tindakan melawan hukum

6. Bila diperlukan Somasi dan tuntutan perdata jika perlu — jika bukti menunjukkan kerugian sosial/lingkungan, Kami pertimbangkan upaya perdata (somasi, tuntutan ganti rugi) melalui kuasa hukum.

7. Kami juga kedepan akan konsisten mengawal/memantau penanganan aparat — publikasi progres laporan agar aparat bertanggung jawab dan masyarakat dapat mengawasi hasil penyidikan/audit.

 

Untuk itu, Julhaidir meminta kepada Media Massa & Pemangku Kepentingan di kabupaten Dompu dan NTB untuk segera melakukan verifikasi independen terhadap klaim ini; 

Kemudian meminta klarifikasi resmi dari PT REP; dan konfirmasi dari Pertamina/BPH Migas/ESDM;

Serta memberitakan perkembangan penyelidikan sehingga publik mendapatkan informasi transparan.” Bukti awal kami siap dibagikan kepada wartawan yang melakukan verifikasi.” beber Julhaidir penuh harap.

 

Sementara, sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan tersebut belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN 

image_pdfimage_print