7 Bulan Berjalan, Kasus Menimpa Almarhum Ade Indramawan, Terkesan Di “Ninabobokan” Keluarga, Kecam Keras Penyidik Pidum Polresta Bima.
Foto, Ruhul Rahman, ST, Perwakilan Keluarga Almarhum Ade Indramawan
Bima, NTB, ChanelNtbNews – Dalam Undang-Undang ITE, suatu informasi elektronik/dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan.
Informasi dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah sebagaimana yang diatur oleh Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
CCTV juga menjadi alat bukti elektronik juga dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena CCTV termasuk pada apa yang dinyatakan oleh Ayat (1) bahwa CCTV merupakan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah
Namun, bertolak belakang dengan proses hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Pidum Polresta Bima, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Almarhum Ade Indramawan meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas RSUD Bima di depan Lift RSUD Bima pada bulan Agustus tahun 2025, lalu yang kini sudah berjalan 7 bulan, tetapi belum juga ada perkembangan yang signifikan dalam kasus tersebut
Karena pihak Penyidik Pidum Polresta Bima terkesan mengabaikan Alat bukti CCTV sebagai dasar untuk menjerat terduga pelaku, Dimana bukti CCTV tersebut telah merekam jejas kejadian saat terduga pelaku diduga melayangkan tangan atau meninju almarhum Ade Indramawan, sehingga Almarhum jatuh tersungkur di depan pintu Lift RSUD Bima,
Akan tetapi proses hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Pidum Polresta Bima terkesan mandek atau disenyapkan dengan alasan tidak jelas atau berbelit-belit dan terkesan mengurung-urung waktu, Seperti pada beberapa pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews.com
Oleh karena itu, Keluarga besar Almarhum Ade Indramawan mengecam keras pihak Penyidik Pidum Polresta Bima, karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus meninggalnya Almarhum Ade Indramawan
“Kami mempertanyakan kredibilitas dan profesional pihak penyidik Pidum Polresta Bima dalam hal memberikan rasa keadilan bagi Almarhum Ade Indramawan.” ungkap Rihul Rahman, ST, perwakilan Keluarga Almarhum Ade Indramawan pada awak media via washapp, Minggu, 01/02/26
Rihul Rahman juga mengungkapkan bahwa Oknum2 Penyidik Pidum Polresta Bima diduga kuat telah menerima suap dari pihak terduga pelaku sehingga kasus tersebut terkesan “Nina Bobokan” karena saat ini, kasus yang menimpa Almarhum Ade Indramawan belum juga dituntaskann
“Kuat dugaan kami bahwa Pihak Penyidik Pidum Polresta Bima sudah Masuk Angin, bayangkan dalam waktu setengah tahun proses hukum berjalan, namun kasus ini belum ada apa-apanya, apalagi mengamankan maupun menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” katanya Sinis
Oleh karena itu, Rihul Rahman Menduga kuat bahwa pihak Penyidik Pidum Polresta dengan sengaja membiarkan terduga pelaku berkeliaran bebas diluar sana, tanpa mengamankan terduga pelaku bahkan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Sehingga terduga pelaku dengan leluasa dan berpotensi menghilangkan atau merusak barang bukti dan mempengaruhi saksi2 bahkan melarikan diri.
“Dan lebih-lebih merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV yang merekam kejadian dugaan penganiayaan tersebut,” tegas Alumni Muhammadiyah ini.
Mantan Ketua KNPI Kabupaten Dompu ini juga mengingatkan kepada Pihak Penyidik Pidum Polresta Bima, agar menjalankan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengendapkan hati nurani, karena persoalan ini menyangkut nyawa manusia.
“Bukan dijadikan “permainan dilaci meja”, termasuk tindakan mengabaikan, menghilangkan, atau merusak bukti CCTV dapat dijerat pasal pidana, terutama terkait “obstruction of justice” (perbuatan menghalang-halangi proses hukum).” ucapnya dengan nada mengancam.
Untuk itu, kami dari Keluarga Besar Almarhum Ade Indramawan akan bersurat ke Kapolri dan Kapolda NTB agar segera memerintahkan Kapolresta Bima untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Almarhum Ade Indramawan meninggal dunia.
“Kami minta kasus tersebut di atensi khusus, agar Almarhum Ade Indramawan mendapatkan keadilan dan tenang di alam sana,” harapnya.
Dan kami juga mendesak Kapolri dan Kapolda NTB untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolresta Bima, Kasat Reskrim berserta Penyidik Pidum yang menangani kasus Almarhum Ade Indramawan
“Karena Oknum2 seperti itu akan merusak citra baik kepolisian,” ujar Rihul serius.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kapolresta Bima belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis IW