5 Orang Lagi Asik “Pesta” Ekstasi Di Kos-kosan Lingkungan Salama, Digrebek Sateesnarkoba Polres Dompu, 

Gambar Ilustrasi 5 orang terduga pesta ekstasi 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi (inex) dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (18/3/2026) dini hari.

 

Penangkapan tersebut berlangsungdi sebuah kos-kosan yang berlokasi di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.sekitar pukul 01.30 Wita,

 

Kelima terduga diamankan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kelima terduga yang diamankan polisi, masing-masing berinisial :

1. MBD, laki-laki, 22 Th, Islam, mahasiswa, Alamat Kel. Karijawa Kec/Kab.Dompu

2. EN, perempuan, 29 Th, Islam, Wiraswasta, Alamat Kel. Karijawa Kec/Kab Dompu.

3. UA, perempuan, 22 Th, Islam, Mahasiswa, Alamat Desa Doro Melo Kec.Manggelewa Kab. Dompu.

4. DR, perempuan, 30 Th, Islam, Irt, Alamat Kel. Bada Kec./ Kab. Dompu.

5. MA, laki-laki, 28 Th, Islam, Mahasiswa, Alamat Kel. Karijawa Kec./ Kab. Dompu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (17/3/2026) yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkotika di salah satu kos-kosan di Lingkungan Salama.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan bersama tim opsnal langsung melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat melakukan penyelidikan, tim mendengar suara musik keras dari arah kos-kosan yang dicurigai.

 

Dengan teknik penyergapan secara senyap, tim mendekati lokasi melalui area persawahan dan melakukan observasi. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim segera melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang yang berada di dalam dan sekitar kamar kos.

 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai.

 

 

Foto, Barang Bukti 

 

Adapun Barang Bukti yang Diamankan :

-1/2 butir pil diduga ekstasi dalam kotak rokok merek ESSE

-6 butir pil ekstasi dalam dua klip plastik dalam kotak rokok merek Sempurna

-Uang tunai sebesar Rp108.000

-3 unit telepon genggam

 

Selanjutnya, para terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

 

“Kami membenarkan telah mengamankan lima orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Dompu,” ujarnya.

 

Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota dalam merespons laporan masyarakat.

 

Kami mengapresiasi kinerja cepat dan profesional anggota Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda.

 

Diketahui, dua orang laki-laki dari kelima terduga pelaku merupakan anak kandung dari mantan Kepala Sekolah SDN 02 Dompu berinial “RD” dengan alamat Jalan Baru Kelurahan Karijawa Kecematan Dompu Kabupaten Dompu

Penulis IW