Terungkap! Kepala Desa Woko Ikut Terlibat Dalam Kasus Dugaan Penipuan Sebesar 11 Juta, Yang Ditangani Pihak Penyidik Polres Dompu
Foto, Kepala Desa Woko bersama terlapor I, saat mendatangi korban untuk dimintai uang pembuatan sertifikat dan Bangunan Barugak di yang berada di tanah tersebut.
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Terungkap! Kepala Desa Woko terseret dalam Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial I, warga Kecematan Hu’u,
Karena pada saat itu, secara bersama-sama Kepala Desa Woko dan terlapor I mendatangi Korban bernama Munir untuk dimintai uang sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah, guna pembuatan sertifikat tanah tersebut,
Dimana proses penyerahan uang tersebut dilakukan di warung sate joko tole di lingkungan kota baru Kecematan Dompu, pada tanggal 19 Oktober Tahun 2024, lalu.
Seiring berjalannya waktu, yang sudah hampir 2 tahun, namun sertifikat tanah tersebut tak kunjung jadi, Maka kuat dugaan bahwa Kepala Desa Woko dan terlapor I, telah bersengkol untuk melakukan penipuan terhadap korban, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta.
Hal itu, berdasarkan surat tanda terima pengaduan, Nomor : SSTP/690/VI/2026/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, Tertanggal 01 Juni 2026,
Berdasarkan kronologisnya, diawal proses pembelian tanah, Kepala Desa Woko itu memberikan keyakinan kepada korban bahwa tanah tersebut tidak bermasalah.
Tidak hanya itu, Kepala Desa Woko juga menyarankan korban untuk pembuatan, barugak, WC serta memasang listrik dan air di tanah tersebut dengan menghabisi biaya sekitar Rp. 40 juta, namun itu hanya sia-sia saja,
Kemudian berselang beberapa waktu, Kepala Desa Woko juga menyarankan korban untuk membuat Surat Pernyataan Hak Garap,
Dimana surat hak garap tersebut di keluarkan oleh pemerintah Desa Woko yang ditanda tangani oleh Ketua HKM, Arifin dengan mengetahui Kepala Desa Woko pada saat itu, dengan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), namun sampai saat ini tanah tersebut tidak bisa di garap oleh korban, karena diduga diduduki oleh pihak lain.
Seirinng berjalannya waktu, Kepala Desa Woko kembali menyarankan korban untuk membuat surat kepemilikan tanah atas nama korban, Munir, dengan biaya administrasi sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah), tetapi uang itu bermoduskan pinjaman.
Namun dikemudian hari, tiba-tiba Surat Kepemilikan Tanah atas nama Munir diduga dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Desa Woko, tanpa alasan yang jelas.
Dan terakhir, Kepala Desa Woko dengan terlapor I, secara bersama-sama mendatangi Korban untuk meminta uang sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) guna pembuatan sertifikat, Namun, sampai saat ini, yang sudah berjalan 2 tahun sertifikat itu belum juga jadi atau terbit.
Maka, Dari seluruh rangkaian proses pembelian tanah sampai pembuatan sertifikat tanah itu semuanya melibatkan Kepala Desa Woko, Namun tidak ada satupun yang membuahkan hasil.
Maka, kuat dugaan bahwa sejak awal Kepala Desa Woko sudah memiliki rencana jahat dengan berbagai modus untuk menyakinkan korban Munir, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta.
Sehingga semakin kuat dugaan bahwa Kepala Desa Woko ikut terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
“Jadi di bulan Juni kemarin, kami sudah melaporkan terduga pelaku I kepada Polres Dompu atas dugaan penipuan uang 11 juta untuk pembuatan sertifikat, dan kemungkinan besar kepala desa woko juga ikut terlibat,” ungkap Korban Munir saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya, Jum’at, (31/07/26), kemarin.
Karena menurutnya, Kepala Desa Woko dan terlapor I bersama-sama mendatangi dirinya untuk dimintai uang tersebut pada saat itu.” Jadi patut dicurigai bahwa kepala desa woko dan terlapor I, telah merencanakan bersama untuk mengambil uang saya,” bebernya serius.
Hal itu yang menjadi dasar, sehingga kami menduga kuat bahwa kasus dugaan penipuan tersebut,” Kepala Desa Woko juga terindah kuat ikut terlibat,” cetusnya.
Oleh karena itu, Korban meminta kepada penyidik Polres Dompu untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Saya percaya dan yakin, pihak penyidik Polres Dompu akan secepatnya menuntaskan kasus dugaan penipuan yang dialami oleh saya ini,” harap korban penuh optimis.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Woko, membantah ikut terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut, karena dirinya hanya sebatas menemani terlapor I, pada saat mendatangi korban untuk dimintai uang untuk pembuatan sertifikat tersebut.
“Saya hanya sebatas menemani terlapor I, karena dia yang akan membuat sertifikat di BPN, bukan saya,” ungkap kades yang dihubungi awak media di tempat terpisah, Jum’at, (31/07/26), kemarin sore.
Namun, Kades mengakui bahwa dirinya sudah di panggil oleh pihak penyidik Polres Dompu sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Kasus itu sudah gelar perkara oleh pihak penyidik Polres Dompu,” jelasnya.
Penulis IW