Resmikan KCP Kempo, Bupati Tekankan Bank NTB Syariah Harus Menjadi Kepercayaan Dan Kebanggaan Masyarakat NTB

Foto, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, saat meresmikan Bank NTB Syariah KCP Kempo.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Ditengah persaingan perbankan yang sangat kompetitif, Bank NTB Syariah harus mampu bersaing dengan bank-bank yang lain, jika tidak mau ditinggalkan para nasabahnya.

 

Dengan meperkuat akses layanan digital dan ajarkan para nasabah cara menggunakannya, agar setiap tranksaksi keuangan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

 

Hal ini disampaikan Bupati Dompu Bambang Firdaus SE saat meresmikan kantor baru Bank NTB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kempo, Senin (29/03/26).

 

Lanjut Bupati mengatakan Bank NTB Syariah sebagai lembaga keuangan milik daerah, harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, memfasilitasi transaksi keuangan masyarakat, serta menyalurkan pembiayaan untuk pembangunan di berbagai sektor.

 

Maka, jadikan relokasi ini sebagai titik awal untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, membangun hubungan yang harmonis dengan nasabah, dan berkontribusi nyata dalam memajukan perekonomian di wilayah Kecamatan Kempo dan Kabupaten Dompu secara keseluruhan.

 

Bank NTB Syariah harus menjadi kepercayaan dan kebangaan masyarakat NTB dalam mengelola perekonomian masyarakat, kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri” ajaknya

 

Diakhir Bambang Firdaus menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan cerdas dan terarah, manfaatkan lembaga perbankan sebagai sarana untuk mengelola keuangan untuk menumbukan ekonomi dengan berwirausahan.

 

Pinjamlah kredit di Bank untuk modal wirausaha bukan hanya untuk konsumtif semata,”tutupnya.

 

DiKesempatan yang sama Pimpinan Cabang (Branch Manager) PT Bank NTB Syariah Kantor Cabang Dompu, Wawan Supryadi SH. MM. Inov. menyampaikan dengan adanya gedung baru ini akan lebih memberi semangat pada segenap jajaran karyawan dalam meningkatkan kinerja dalam melayani nasabah Kecamatan Kempo dan masyarakat Kabupaten Dompu.

 

Dengan peresmian gedung baru KCP Kempo, Bank NTB Syariah berharap dapat semakin dekat dengan masyarakat, menghadirkan layanan perbankan syariah yang modern, amanah, dan bermanfaat luas bagi pembangunan daerah,” jelasnya.

 

Acara berlangsung tertib dan lancar, peresmian Bank NTB KCP Kempo ditandai dengan pengguntingan Pita oleh Bupati Dompu. Ikut hadir pada acara ini Anggota DPRD Dapil lV, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Ekonomi dan SDA, Camat Kempo, Unsur Muspika, Ketua GOW, para Kades dan nasabah.

Penulis IW 




Respon Cepat Dengan Teguran, Kadisnakeswan, Langsung Beri Pembinaan Ke 5 Perusahaan Ternak Ditemukan Pelanggaran Dan Pelaksana CV. Fajar Monggo Bantah Ada Pelanggaran, Sesuai Prosedur.

Foto, Kadisnakeswan Dompu, Ilham SP, saat klarifikasi dengan 5 perusahaan pengiriman ternak yang mendapat teguran di ruang rapat Kadisnakeswan Dompu.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Menindaklanjuti surat teguran dari Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB kepada 5 perusahaan pengiriman ternak di kabupaten Dompu yang diduga bermasalah.

 

Karena hasil pengawasan lalu lintas ternak di temukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 5 perusahaan tersebut. Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Selasa, (23/06/26), kemarin.

 

Merespon teguran tersebut, Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Ilham, SP, langsung memanggil kelima perusahaan tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

 

Hal itu, berdasarkan surat klarifikasi atas teguran dengan nomor ; 800.1.11/446/AUP/Disnakeswan/2026 yang ditujukan kepada 5 perusahaan yang mendapat teguran karena ditemukan sejumlah pelanggaran tersebut, tertanggal 18 Juni 2026

 

Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Ilham, mengatakan bahwa kelima perusahaan itu sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya masing-masing.

 

Sekaligus diberikan pembinaan, agar kedepannya dapat mentaati ketentuan dan aturan yang berlaku pada saat pengiriman ternak.

 

Sehingga nantinya bisa lebih teliti lagi dengan kelengkapan dokumennya pada saat akan mengirim ternak ke luar daerah, agar tidak ditemukan pelanggaran2 lagi.

 

Jadi ketika dokumen lengkap, otomatis proses pengiriman ternak itu lancar dan aman,” kata kadis penuh makna.

 

Sementara itu, Salah satu perusahaan yang mendapat teguran, CV. Fajar Monggo, Pelaksana, Kasman membantah bahwa perusahaannya tidak melakukan pelanggaran.

 

Bahkan pihaknya sudah dipanggil oleh Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran itu.

 

Hanya saja perusahaan Fajar Monggo ini kena imbas, karena gabung satu mobil dengan CV. Putra Karya,” jelasnya.

 

Lanjut Kasman, mengungkapkan karena pada dasarnya perusahaan Fajar Monggo ini, star dari Dompu ke Ibu Kota itu sebanyak 7 ekor dan yang terdaftar di PTK online juga 7 ekor bahkan sampai di palang tarano Sumbawa sama 7 ekor

 

Sehingga perusahaan Fajar Monggo ini sudah sesuai prosedur seharusnya tidak mendapatkan teguran,” lalu pelanggan itu dimana? cuman memang didalam mobil truk itu, terdapat 2 ijin, dengan jumlah ternak 13 ekor, 7 ekor atas nama CV. Fajar Monggo dan sisanya 6 ekor atas nama CV. Putra Karya,” terangnya dengan nada heran.

 

Namun, perusahaan Fajar Monggo tidak merasa keberatan dan tergganggu dengan adanya teguran semacam ini,” kami anggap itu sifatnya mengingatkan  saja agar nantinya lebih termotivasi dan hati-hati dalam pengiriman ternak.

 

Oleh karena itu, pelaksana CV. Fajar Monggo, berharap kedepannya, apabila terdapat temuan dalam proses pengiriman ternak itu wajib di klarifikasi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan surat teguran.

 

Jangan sampai ada kekeliruan seperti ini, dalam proses pengiriman ternak dan bekerja lebih baik lagi,” ujarnya penuh motivasi.

Penulis IW 




Ditemukan Sejumlah Pelanggaran, Disnakeswan NTB, Berikan Teguran Keras Pada 5 Perusahaan Pengiriman Ternak Di Kabupaten Dompu 

Gambar Ilustrasi 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB mengeluarkan surat teguran kepada 5 perusahaan pengiriman ternak di Kabupaten Dompu, diantaranya, CV. Putra Kembar, CV. Fajar Monggo, UD. Putra Karya, CV. Mukhlis Jaya yang di diduga kuat bermasalah

 

Karena berdasarkan hasil pengawasan lalu lintas ternak menjelang idul Adha ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap 5 perusahaan tersebut.

 

Hal tersebut berdasarkan surat teguran dari Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Nomor : 500.7.2.1/595/2026, tertanggal 18 Juni Tahun 2026.

 

Adapun dugaan pelanggaran tersebut diantaranya :

– Pengiriman ternak tanpa rekomendasi dan sertifikat veteriner yang sesuai.

– Jumlah ternak yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen yang diterbitkan.

– Sebagian ternak tidak dilaporkan keberangkatannya kepada Dinas Peternakan Kabupaten Dompu.

– Ditemukan indikasi penambahan ternak di wilayah lain (Tarano dan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa) sebelum dikirim keluar daerah.

– Proses karantina dan pemeriksaan kesehatan hewan diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

 

Disamping itu, Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, juga menemukan sejumlah kendaraan pengangkut ternak yang diduga tidak membawa dokumen fisik yang lengkap.

 

Selanjutnya, dalam pengawasan ditemukan salah satu perusahaan yang dilaporkan hanya memiliki izin untuk 13 ekor sapi, namun muatan yang ditemukan mencapai 26 ekor sapi.

 

Selain itu, terdapat temuan ternak yang telah memperoleh sertifikat veteriner untuk jumlah tertentu, tetapi saat pengiriman jumlah ternak bertambah. Sehingga petugas kesulitan memastikan jumlah ternak yang sebenarnya yang diberangkatkan karena ketidaksesuaian data dan dokumen.

 

Selanjutnya, Dinas Provinsi NTB Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB mengambil sikap tegas bahwa tindakan tersebut melanggar, Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan.

 

Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan karantina hewan dan kesehatan hewan yang berlaku. Maka tindakan yang Diperintahkan sebagai berikut :

– Memberikan teguran keras kepada perusahaan yang melanggar.

– Memperketat pengawasan penerbitan rekomendasi dan sertifikat veteriner.

– Meningkatkan koordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan instansi terkait.

– Menjatuhkan sanksi sesuai peraturan apabila pelanggaran kembali ditemukan.

 

Pada kesimpulannya, Pemerintah Provinsi NTB menilai terdapat indikasi pelanggaran administrasi dan prosedur dalam lalu lintas ternak dari Kabupaten Dompu menjelang Idul Adha 2026.

 

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan terkait mendapat teguran keras dan diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan pengiriman ternak guna menjaga kesehatan hewan, ketertiban administrasi, dan keamanan lalu lintas ternak di NTB.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 




Diduga Endapkan Honor 11 Bulan, Pejabat PPTK Ancam Laporkan Kepala BPBD Ke APH

Gambar Ilustrasi 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki hak utama untuk menerima honorarium (insentif) atas beban APBD, mendapatkan fasilitas dan dukungan dari PA/KPA dalam menjalankan tugas teknisnya, serta memiliki kewenangan mengendalikan program sesuai bidang tugasnya.

 

Namun, salah seorang pejabat PPTK di Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu justru tidak mendapatkan honornya selaku pejabat tersebut.

 

Karena honornya tersebut diduga kuat telah diendapkan oleh PA/KPA di instansi tersebut yang selama hampir 1 tahun tidak pernah diterimanya, sehingga terkesan haknya sebagai pejabat PPTK diabaikan.

 

Hal itu diakibatkan adanya dugaan kesewanang2 yang dilakukan oleh PA/KPA di instansi tersebut. yang mengakibatkan pejabat PPTK mengalami kerugian yaitu sekitar Rp. 9.600.000 dalam setahun

 

Biasanya honor itu terhitung 1 tahun, tapi saya terima honor hanya 1 bulan pertama saja, selanjutnya tidak pernah terima lagi,” jelas salah seorang pejabat PPTK yang enggan disebutkan namanya pada pemberitaan ini, Senin, 22/06/26.

 

Selama kegiatan itu berjalan, lanjut ia mengungkapkan bahwa dirinya selaku pejabat PPTK tidak pernah dilibatkan sama sekali

 

Saya heran, dari awal sampai berjalannya program, saya tidak pernah di beritahukan apa lagi di ajak dalam kegiatan itu, ini bentuk kezaliman terhadap saya selaku PPTK,” tegasnya.

 

Ia juga membeberkan pada saat pihak auditor melakukan pemeriksaan terhadap dirinya selaku pejabat PPTK merasa terkejut, karena pertanyaan pihak auditor terkait honor pejabat PPTK yang diterima dalam 1 tahun.

 

Sementara honor yang saya terima hanya 1 bulan saja, sebesar 800. ribu itupun dibagi dua dengan salah seorang pegawai, masing-masing Rp.400 ribu, padahal dalam SPJ tahun 2025 yang ditandatangani atas nama saya sendiri,” bebernya serius.

 

Oleh karena itu, ia menduga kuat honornya selaku pejabat PPTK telah di gelapkan yaitu sekitar 11 bulan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di instansi tersebut

 

Jadi terkuak, bahwa SPJ yang dibuat itu diduga fiktif dengan memalsukan tanda tangan saya selaku pejabat PPTK,” ungkapnya.

 

Oleh sebab itu, Ia meminta kepada PA/KPA BPBD Dompu untuk segera bertanggung jawab terkait persoalan tersebut.

 

Namun apabila tidak diindahkan, Ia mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, agar dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum.

 

Sebab, PA/KPA di instansi tersebut diduga kuat telah menyalahkan gunakan wewenang dan jabatannya dengan “merampas” haknya sebagai pejabat PPTK.

 

Ini persoalan serius, tentang hak yang dizolimi, yang wajib di usut tuntas,” tegasnya.

 

Hal tersebut bertentangan dengan Undang2 Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

 

Kemudian diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

 

Serta Tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPBD Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 




Masuki Tahun Kelima, Wagub, MotoGP Mandalika Jadi magnet Utama Bagi Pariwisata Dan Investasi Di NTB

Foto, Kegiatan Launching Ceremony MotoGP Mandalika 2026 di sirkuit Mandalika 

 

 

Sirkuit Mandalika, NTB, ChanelNtbNews.com – Indonesia kembali menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di Mandalika International Circuit, The Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

 

Memasuki tahun kelima penyelenggaraan di Mandalika, event MotoGP menjadi momentum penting untuk menunjukkan kapasitas bangsa dalam menyelenggarakan event olahraga internasional berkelas dunia.

 

Dikesempatannya, Direktur Utama InJourney, Maya Watono, selain mendorong sektor pariwisata dan investasi serta pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional, ajang balap motor dunia ini, berkontribusi terhadap peningkatan kualitas SDM lokal serta memperkuat citra Indonesia di mata dunia.

 

MotoGP telah menjadi sarana promosi Indonesia yang efektif di tingkat global, utamanya dengan jangkauan mencapai 670 juta penonton di 200 negara di dunia,” paparnya dalam Launching Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, di Jakarta, Kamis (18/6/2026). 

 

Saat ini, lanjutnya, Indonesia tidak hanya memiliki Nation Branding, tetapi juga Nation Pride. “Dunia mengenal Mandalika dan Indonesia dari gelaran MotoGP, dan sekarang kita punya local heroes yang menjadi kebanggaan bersama, ” katanya. 

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Tohir, mengatakan MotoGP merupakan bagian dari strategi pengembangan ekonomi melalui sektor sport tourism dan sport industry, yang memiliki potensi pertumbuhan sangat besar.

 

“Lebih dari sekadar balapan, MotoGP Mandalika Indonesia, menjadi ajang yang memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi sport tourism global sekaligus etalase yang memperkenalkan keindahan alam, budaya, dan keramahan Indonesia kepada dunia, ” katanya. 

 

Saat ini, kata Menpora, nilai pasar sport tourism global mencapai sekitar US$ 625 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi US$ 2,7 triliun dalam beberapa tahun kedepan. Untuk industri olahraga dunia sendiri, jelasnya, bernilai lebih dari US$ 500 miliar dengan pertumbuhan sekitar 8% per tahun.

 

Untuk itu, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika, sangat diharapkan.

 

Pertumbuhan penonton sudah terbukti. Economy impact sudah terbukti. Meng-create talenta sudah terbukti. Nah, bagaimana kita semua disini bisa terus mendukung, meningkatkan supaya event seperti MotoGP ini benar-benar bisa terus kita sukseskan,” katanya. 

 

 

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri yang hadir dalam kesempatan tersebut, menyebut bahwa MotoGP Mandalika telah menjadi magnet utama bagi pariwisata dan investasi di NTB.

 

Setiap penyelenggaraan MotoGP, lanjutnya, sangat berdampak positif pada peningkatan tingkat hunian hotel, penambahan penerbangan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Dengan dampak ekonomi yang sangat besar, pelibatan lebih dari 600 pelaku UMKM dalam setiap kali pelaksanaan, serta penyerapan tenaga kerja lokal, event ini menjadi berkah, tidak hanya untuk NTB, tapi bagi Indonesia,” kata Wagub yang akrab disapa Umi Dinda 

 

Untuk itu, Ia berharap, masyarakat Indonesia memiliki rasa kepemilikan yang sama terhadap MotoGP Mandalika, karena ajang tersebut merupakan kebanggaan nasional.

 

Kami ingin Mandalika menjadi milik Indonesia, sehingga rasa memiliki untuk mensukseskan event ini, tidak hanya milik masyarakat NTB, tetapi juga milik masyarakat Indonesia,” pungkasnya. 

 

*The Rise of Local Heroes*

Ajang MotoGP Mandalika, pada tahun kelima penyelenggaraannya, selain dampak ekonomi, juga menunjukkan dampak yang luar biasa dari sisi peningkatan kualitas SDM lokal.

 

Dari data InJourney, saat MotoGP pertama kali digelar di Mandalika pada 2022, seluruh Marshal yang bertugas didatangkan dari luar negeri.

 

Namun saat ini, seluruh Marshal yang bertugas berasal dari masyarakat lokal, dengan kemampun yang diakui hingga tingkat internasional. Bahkan, saat ini, Marshal lokal telah dipercaya untuk bertugas di luar negeri.

 

Selain dari sisi tersebut, saat ini pembalap Indonesia telah mampu menunjukkan “taring”nya.

 

Prestasi gemilang dalam ajang balap motor dunia ini, yang ditunjukkan oleh Mario Aji pada Moto2 dan Veda Ega Pratama pada Moto3, menjadi bukti bahwa pembalap Indonesia bisa bersaing secara kompetitif dengan pembalap dunia lainnya.

 

Di tempat yang sama, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Moreno Soeprapto, menyatakan munculnya kedua pembalap tersebut semakin memicu antusiasme pencinta otomotif nasional.

 

Selain Mario Aji dan Veda Ega Pratama, Indonesia juga memiliki sejumlah pembalap muda lain, yang berpotensi mengikuti jejak mereka menembus level dunia,” katanya. 

 

Menurutnya, geliat industri otomotif, modifikasi motor, hingga pembinaan pembalap muda ikut tumbuh seiring hadirnya ajang balap motor paling bergengsi tersebut di Indonesia.

 

IMI yang memiliki puluhan ribu anggota, siap mendukung kesuksesan MotoGP Mandalika. Kami pun siap hadir dan menyemarakkan MotoGP Mandalika 2026,” pungkasnya. 

 

Launching MotoGP Mandalika 2026 ini, ditandai juga dengan secara resmi dimulainya penjualan tiket seri balapan Moto3, Moto2, dan MotoGP.

 

Turut hadir pada ceremony tersebut Sesmenko Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital BAPPENAS, Jajaran Direksi dan Komisaris InJourney, MGPA, ITDC, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekraf Provinsi NTB, serta kalangan media massa.

Penulis IW 




Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ungkap 2 Terduga Bandar Narkoba Dengan BB Sabu 9,12 Gram Di Desa Calabay.

Foto, Barang Bukti (BB) yang diduga Sabu-sabu seberat 9,12 Gram beserta BB Lainnya.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews,com – Tidak henti-hentinya, Satresnarkoba Polres Dompu memburu dan menangkap para pelaku pengedar narkotika yang mengancam keselamatan generasi muda.

 

Kini, Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu

 

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Minggu (21/6/2026) dini hari.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

 

Setelah memastikan keberadaan target, sekitar pukul 02.30 Wita, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku berinisial I (50), seorang petani, dan A (25), Keduanya belum memiliki pekerjaan yang sama-sama beralamatkan di desa Calabai.

 

Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan dua orang saksi umum, membacakan surat perintah tugas, serta memperlihatkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

 

Dari hasil penggeledahan badan maupun rumah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,12 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), tabung kaca, plastik klip kosong, sekop sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.894.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

 

Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Para terduga dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan apresiasi atas dedikasi personel yang bekerja secara profesional sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

 

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, kesigapan, dan sinergi seluruh personel Satresnarkoba Polres Dompu dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Seluruh rangkaian penindakan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan mengedepankan prinsip profesional, transparan, serta akuntabel. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut, sekaligus memastikan wilayah Kabupaten Dompu terbebas dari peredaran gelap narkoba.” ungkapnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba atas keberhasilan mengungkap kasus yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

 

Kapolres Dompu menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Dompu dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, IPTU Nyoman menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui tindakan represif yang terukur, disertai kegiatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

 

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai tindak pidana narkotika. Polres Dompu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.” ucapnya. (Sumber Humas Polres Dompu)

Penulis IW