Diduga Menipu Sebesar 130 juta, Korban Rohana Ancam Laporkan Terduga AM Alias Ayu Ke Polisi.

Foto, Korban Rohana dan Surat Penyataan Sanggup mengembalikan 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial AM alias Ayu (40), Alamat lingkungan Dorotoi Kelurahan Doro Tangga Kecematan Dompu yang diduga kuat telah melakukan penipuan yaitu sebesar Rp. 130 juta.

 

Kemudian korban penipuan bernama Rohana (42) pekerja swasta, warga Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu.

 

Diketahui terduga pelaku AM alias Ayu, sehari-harinya berjualan di kantin salah satu kantor di sekitar perempatan lampu merah Kelurahan Bada Kec Dompu.

 

Modus operandinya, awalnya terduga pelaku AM alias Ayu meminjam uang kepada korban Rohana, sebesar Rp. 100.000.0000 (seratus juta rupiah) dengan komitmen pengembalian akan di cicil sebesar Rp. 10. juta/harinya,

 

Kemudian korban Rohana memberikan pinjaman dan menyerahkan langsung kepada terduga AM alias Ayu sebesar Rp. 100.000.000 di kediamannya korban sendiri di kelurahan kandai satu Kecematan Dompu, pada tanggal 26 Juni Tahun 2026 sesuai dengan surat pernyataan yang ditulis tangan oleh suami terduga AM yang berinisial HRM (ASN/P3K Full Waktu) dan turut menyetujui pinjaman tersebut diatas materei 10 ribu serta disaksikan oleh 4 orang saksi yang tertera dalam kuitansi pinjaman tersebut.

 

Berselang beberapa hari kemudian terduga AY meminjam lagi uang untuk kedua kalinya yaitu sebesar Rp. 30.000.0000 dengan alasan akan dikembalikan sekaligus dengan pinjaman pertama Rp. 100.000.000, sehingga total pinjaman yang harus dikembalikan terduga AY yaitu sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan besar cicilan per/hari nya Sebesar Rp. 10.300.000.

 

Namun, seiring berjalannya waktu terduga pelaku AM alias Ayu tidak miliki etikad baik untuk mengembalikan pinjamannya tersebut Sehingga korban Rohana merasa ditipu dan dirugikan Ratusan juta.

 

Korban Rohana mengungkapkan awalnya terduga AM Alias Ayu meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp. 100 juta dengan perjanjianya akan dikembalikan 10 juta per/harinya.

 

Belum cukup sampai disitu, kemudian terduga meminjam lagi untuk kedua kalinya yaitu sebesar Rp. 30 juta

 

Dengan komitmen akan dikembalikan sekaligus dengan pinjaman yang pertama 100 juta, jadi total pinjaman dia itu sebesar Rp. 130 juta,” ungkap Korban Rohana, saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya kelurahan kandai satu kec Dompu, Selasa, 03/02/26, malam 

 

Lebih lanjut, Korban membeberkan seiring berjalannya waktu terduga tidak kunjung juga mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan alasan uang itu sudah di pinjam orang,

 

Namun, setelah saya meminta untuk menunjukkan langsung siapa orang yang meminjam itu, ternyata tidak ada, kemudian saya minta kembali uang pinjaman tersebut dan terduga berjanji akan mengembalikan setelah SK P3K Full Waktu suaminya HRM keluar nantinya dia mengambil Bank untuk melunasi utang nya, tapi sampai sekarang tidak ada, ini sudah berjalan setengah tahun,” beber Korban.

 

Oleh karena itu, Korban Rohana dengan tegas meminta kepada terduga AM Alias Ayu untuk segera melunasi hutangnya tersebut, karena perjanjiannya sudah lewat waktu

 

Jadi segera kebalikan pinjaman sesuai dengan besar pinjamannya dan saya tidak membebankan dengan bunganya, asalkan uang itu dia kembalikan pokoknya Rp. 130 juta,” terangnya.

 

Namun apabila, pinjaman tersebut tidak segera dikembalikan, Maka kami akan melaporkan terduga pelaku AY ke Aparat Penegak Hukum,

 

Intinya setiap penyerahan uang ada kuitansinya, dia tidak bisa mengelak dan sebagai bukti untuk melaporkan nanti,” ujar pengusaha perempuan sukses ini.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Terduga AM alias Ayu beserta suaminya belum dapat dimintai klarifikasinya.

Penulis IW 




Penyaluran MBG Tidak Merata, Pridiman, Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Terhadap Pelaksanaan MBG Di Kabupaten Dompu 

Foto, Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, Pridiman. S.Pd, Gr

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, Pridiman. S.Pd, Gr. menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang lahir dari semangat keadilan sosial dan kepedulian negara terhadap tumbuh kembang peserta didik.

 

Namun hingga saat ini, pelaksanaannya di Kabupaten Dompu masih menyisakan persoalan mendasar. karena belum meratanya penyaluran MBG di Kabupaten Dompu,

 

Terutama Sekolah2 swasta, belum merasakan manfaat program MBG, seolah-olah berada di luar lingkaran perhatian kebijakan.” ungkap pridiman melalui press releasenya, Selasa, 03/02/26.

 

Karena menurut Pridiman, peserta didik di sekolah swasta adalah anak bangsa yang sama dan mereka memiliki hak yang setara atas pemenuhan gizi, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik.

 

Ketika MBG hanya berjalan di sekolah negeri, maka yang terjadi bukan pemerataan, melainkan ketimpangan yang dilegalkan oleh sistem kebijakan.” ungkapnya penuh prihatin 

 

Oleh karena itu, Kata Pridiman, Kondisi ini semakin ironis ketika dapur MBG yang digadang-gadang sebagai solusi nasional, namun belum menyentuh sekolah swasta di daerah.

 

Bukan berarti sekolah swasta tidak membutuhkan, tetapi karena belum diberi ruang dalam skema pelaksanaan.” tandanya.

 

Hal ini menunjukkan bahwa keberpihakan kebijakan masih bersifat administratif, belum sepenuhnya berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

 

Untuk itu, Pridiman menegaskan bahwa dalam penyaluran Program MBG ini tidak boleh dibatasi oleh status sekolah,

 

Karena berbicara gizi anak itu tidak mengenal label negeri atau swasta. Jika tujuan MBG adalah mencetak generasi yang sehat dan cerdas, maka keadilan dalam distribusi harus menjadi pondasi utama.

 

Saya berharap suara sekolah swasta di Kabupaten Dompu tidak terus terpinggirkan. Program nasional seharusnya hadir untuk semua, bukan sebagian. Sudah saatnya dapur MBG benar-benar menjadi dapur rakyat yang melayani seluruh anak bangsa tanpa pengecualian.” katanya 

 

Oleh karena itu, Pridiman mendorong pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN) lewat Koordinator Daerah maupun koordinator Wilayah Agar bekerja dan tidak acuh tak acuh soal gizi anak bangsa juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Dompu.

 

Serta Mendorong Para Mitra agar bekerjasama mempercepat Pemerataan Program MBG, ujarnya penuh harap. 

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak BGN belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis Arjun 




Terkait Dugaan Skandal Pengaturan 19 Paket Proyek Tender 2025, Gerak, Resmi Laporkan Bupati Dan Wakil Ketua DPRD Dompu Ke KPK, 

Foto, Rajulan, saat memperlihatkan Bukti terima laporan dugaan Skandal Pengaturan 19 Paket Proyek Tender di depan Gedung KPK Jakarta.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Korupsi melalui penyalahgunaan wewenang (abuse of power) adalah tindakan pejabat publik yang menyimpang dari aturan atau tujuan jabatan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara..

 

Seperti pada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga kuat dipraktekkan oleh Bupati, Istri dan Wakil Ketua DPRD Dompu dalam mengatur atau menentukan pemenang 19 proyek tender tahun 2025, dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang berpotensi terhadap kerugian negara dan mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi

 

Maka, dalam hal tersebut, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) telah resmi melaporkan Bupati Dompu beserta istri dan pamannya berinisial KR, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dompu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/2/2026).

 

Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor laporan 2026-A-00563 dan dibawa langsung oleh Koordinator GERAK, Rajulan, yang menyambangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan laporan resmi diterima pada pukul 12.15 WIB.

 

Kami menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” ungkap Rajulan melalui press releasenya, Selasa, 03/02/26 

 

Lebih lanjut Rajulan menjelaskan pengaturan proyek tersebut diduga kuat melibatkan kepala daerah, pimpinan legislatif, serta pihak swasta,

 

Dengan pola yang mengarah pada konflik kepentingan, pengendalian anggaran, intervensi pengadaan barang dan jasa, serta pengaturan tender proyek.” bebernya 

 

Rajulan juga menegaskan, bahwa dugaan praktik pengaturan proyek yang dilakukan secara nonprosedural tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek di lapangan.

 

Seluruh proyek tender yang kami laporkan hari ini telah dilengkapi dengan bukti-bukti dan dokumen pendukung,” tegasnya.

 

Diakhir kata, GERAK, meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, independen, dan transparan serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak yang dilaporkan belum dapat dimintai klarifikasinya

Penulis Arjun 




Bupati Dompu, Rakornas Ajang Penyatuan Persepsi Untuk Kemajuan Bangsa Dan Starting Point Menuju Indonesia 2045,

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE di momen Rakornas 2026, di SICC, Bogor Provinsi Jawa Tengah.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Bupati Dompu Bambang Firdaus bersama Jajaran Forkopimda menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (02/02/26).

 

Adapun jajaran forkopimda yang ikut hadir dalam rakornas tersebut, diantaranya, Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun, Dandim 1614/Dompu Letkol Czi Janu Hendarto, SE., Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K dan Kepala BPS Ahwan Hadi, S.ST.M.Ak

 

Acara Rakornas tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

Dalam arahannya, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah harus benar-benar memahami peran dan tugasnya sebagai pemimpin rakyat.

 

Rakyat kita ingin hidup dalam ketenangan dan dalam keadaan harmonis. mereka berharap pemimpin yang baik, pemimpin yang adil, pemimpin yang jujur, pemimpin yang bekerja untuk kepentingan rakyat,” tegas Presiden.

 

Untuk itu, Presiden Prabowo mengajak seluruh pemimpin daerah untuk membulatkan tekad dalam membenahi tata kelola sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Mari kita bertekad untuk menyelamatkan, menjaga, dan mengelola kekayaan alam kita untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” ujarnya mengingatkan kepada seluruh peserta rakornas 

 

 

Sementara Di sela Rakornas, Bupati Dompu menyampaikan Rakornas memiliki peran penting dalam menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan kebutuhan dan potensi daerah.

 

Rakornas ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, program pembangunan yang dijalankan dapat saling mendukung dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Bambang.

 

Bupati Dompu juga menjelaskan Forum ini bertujuan memberikan arahan kepada kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden Republik Indonesia, diantaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Pemerintah Kabupaten Dompu siap mengoptimalkan seluruh program nasional yag dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo,

 

Karena menurutnya program yang telah di usung berdampak positif, telah banyak membuka lapangan pekerjaan baru, serta mendorong tumbuhnya perekonomian lokal

 

Rakornas merupakan ajang penyatuan persepsi ide, serta gagasan demi kemajuan bangsa, starting point dalam rangka Menuju Indonesia 2045,”ajaknya

 

Rakornas ini turut dihadiri oleh jajaran Kabinet Merah Putih, pimpinan kementerian dan lembaga, Gubernur, Bupati, Wali Kota, pimpinan DPRD, serta unsur Forkopimda dari seluruh Indonesia. Para peserta bersama-sama mengikuti arahan Presiden serta diskusi tematik terkait isu strategis nasional.

Penulis IW 




Dekat Dengan Pemukiman, Warga Sambi Tangga, Keluhkan Keberadaan Kandang Ayam Potong Yang Sangat Meresahkan,

Gambar Ilustrasi Kandang Ayam Potong 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Membangun kandang ayam potong di pemukiman warga menyebabkan pencemaran bau (polusi udara), lalat, dan penyakit, serta dikualifikasi karena berpotensi melanggar hukum (Perbuatan Melawan Hukum/PMH) karena menimbulkan sejumlah kerugian baik material maupun non material

 

Disatu sisi, akan mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Serta kerap kali memicu protes warga yang tinggal di sekitar lokasi bangunan tersebut

 

Seperti halnya warga di pemukiman Lingkungan Sambitangga Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu yang mengeluhkan keberadaan kandang ayam potong dengan jumlah besar sehingga warga merasa tidak nyaman dengan bau tidak sedap yang berasal dari kandang tersebut.

 

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan mengatakan bahwa keberadaan kandang ayam potong tersebut sangat menggangu sekali warga yang tinggal di sekitar kandang itu.

 

Baunya minta ampun, apalagi pas angin, baunya sampai menusuk ke dada,” ungkap dengan nada dongkol.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan beberapa warga pernah melaporkan masalah kandang itu, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya

 

Cuman kita belum sampai lapor langsung ke pak lurah atau pemerintah terkait yang menangani masalah ijin kandang ayam potong tersebut,” bebernya.

 

Untuk itu, Ia berharap semoga Pemerintah Kelurahan Kandai Satu maupun Instansi terkait agar sekiranya mencarikan solusi terhadap keluhan warga yang ada di situ.

 

Kami mohon dicarikan solusi, agar warga disana nyaman dan bebas dari bau yang menyengat kan itu,” ujarnya penuh harap 

 

Senada juga yang diungkapkan oleh warga lainnya, bahwa pemerintah sebenarnya tidak boleh memberikan ijin untuk mendirikan kandang disana

 

Karena menurutnya kandang ayam potong tersebut berada sangat dekat pemukiman warga, yang menyebabkan warga tidak bisa tidur, akibat aroma busuk yang diduga bersumber dari kandang tersebut.

 

Maka, kami warga yang tinggal di sana, meminta kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi kembali ijin bangunan kandang ayam potong tersebut

 

Karena tempatnya tidak tepat berada di dekat pemukiman warga, saran kami dipindahkan jauh dari pemukiman warga, karena berpotensi konflik sosial,” katanya dengan nada tegas 

 

Hal tersebut melenceng dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

 

Kemudian UU nomor 18, tahun 2009, Dalam tersebut dikenal dengan Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu [lihat Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009].

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pemilik Kandang dan Pemerintah terkait belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW