Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo Diduga Menyimpang Dari Bestek Sebabkan Volume Kurang!

Foto, Direktur Liga Bina Insan Dompu-NTB, Arjunarfid, SE dan Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber anggaran yang jelas.

 

Kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP).

 

Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan sedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat secara terperinci atau di sebut Bestek.

 

Sehingga proyek pembangunan itu, dapat berjalan lancar sesuai harapan dan asas manfaat segera dirasakan oleh penerima manfaat atau masyarakat

 

Namun, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo diduga kuat terjadi penyimpangan besar-besaran.

 

Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan dari kota bima, CV. DELISHA BERKARYA diduga kuat telah menyalahi petunjuk teknis yang tercantum pada bestek dan gambar serta menyimpang dari RAB. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Dengan total anggaran proyek tersebut, yang awalnya senilai Rp. 450 juta, namun karena ada penambahan Dana sekitar 10% menjadi 495 juta.

 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Liga Bina Insan, Arjunarfid, SE, pada awak media di taman kota Dompu, Selasa 27/01/26,

 

Arjunarfid membeberkan bahwa proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo diduga kuat menyalahi spesifikasi teknis,

 

Karena spesifikasi campuran PC yang digunakan adalah pasir kali sementara yang dianjurkan dalam spesifikasi adalah pasir Hodo dengan kualitas 1.

 

Terindikasi kekurangan volume pasangan itu sekitar 6 m3 yang nilai 1 m3 nya 1,6jt,” beber Arjunarfid serius 

 

Selain itu juga, kata Arjun, jumlah volume campuran semen untuk pasangan batu diduga kuat kurang sekitar 100 m3 yang menyalahi spesifikasi

 

Karena terindikasi memakai pasir kali yang ada di lokasi pekerjaan sedangkan yang dianjurkan harusnya menggunakan pasir hodo,” ungkapnya detail 

 

Disamping itu, pada pekerjaan timbunan itu diduga kuat volumenya kurang sekitar 10 m3, sementara yang tercantum dalam RAB, nilainya 45 ribu/m3

 

Foto, Kondisi Fisik Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo dan material pasir kali 

 

Lebih lanjut, Arjun mengungkapkan proyek tersebut diduga kuat telah mengabaikan pembangunan Direksi Keet, padahal biayanya sudah tercantum dalam RAB pekerjaan itu sendiri yaitu senilai 3,5 juta

 

Karena tujuan dari pembangunan Direksi Keet atau bangunan sementara di lokasi konstruksi yang berfungsi sebagai pusat manajemen dan administrasi proyek. Istilah lain yang umum digunakan adalah kantor lapangan, site office, bedeng kerja, atau pondok kerja. untuk kontaktor dan pengawas.

 

Sebab berpedoman pada beberapa peraturan, diantaranya ;

#. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Peraturan ini wajib dipatuhi karena mencakup standar keselamatan kerja, kesehatan, dan keamanan di area kerja, termasuk fasilitas kantor lapangan (direksi keet) agar aman dan layak digunakan.

#. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: PP ini mengatur standar teknis bangunan, termasuk bangunan temporer seperti direksi keet yang harus memenuhi kriteria administratif dan teknis tertentu.

#. Spesifikasi Teknis (Spektek) dalam Kontrak Kerja: Ini adalah dokumen utama yang menentukan ukuran, material, fasilitas, dan tata letak direksi keet. Kontraktor wajib mengikuti rincian teknis yang tercantum dalam dokumen tender atau kontrak.

Standar Umum Keamanan dan Kesehatan (K3) Lapangan: Direksi keet diatur harus memiliki akses informasi, ruang rapat, tempat penyimpanan dokumen, dan fasilitas sanitasi seperti toilet, sebagaimana diatur dalam manajemen proyek.

 

Untuk itu, Mantan Ketua HMI Cabang Dompu ini mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Dompu untuk segera melakukan Audit Investigasi terhadap pekerjaan Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo karena Terindikasi kuat merugikan keuangan negara.

 

Disi lain juga Arjun menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan dugaan penyimpangan pada pekerjaan tersebut kepada APH.

 

Jadi sebagai warga negara yang baik, kita berkewajiban mengawasi proses keuangan negara, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara,” tegas Arjun 

 

Hal tersebut diakibatkan dengan adanya dugaan pembiaraan dari pihak pengawas dan Dinas terkait, sehingga menyebabkan kegagalan spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut sebesar 100 m3, dikalikan dengan 1.6 juta/m3,

 

Maka, berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah adanya pemberlakuan KUHP Baru penerapan pasalnya berubah dan diterapkan pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pihak Kontraktor Pelaksana dan Dinas terkait belum dapat dimintai klarifikasi.

Penulis IW 

 




Ayo Kunjungi, Lesehan Nggusu Ori Ndai, Sejuk Alami Di Areal Perkebunan, Sembari Manjakan Selera Dengan Masakan Khas Dompu 

Foto, Pemilik Lesehan Nggusu Ori Ndai, Bhank Jul 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Suasana kesejukan alami, dekat dengan persawahan dan berada di tengah-tengah perkebunan serta dihiasi taman bongsai yang indah,

 

Dengan menikmati Destinasi Kuliner, yang selalu memanjakan selera anda dengan masakan khas Dompu.

 

Tempat yang tepat untuk peristirahatan yang nyaman jauh dari kebisingan kehidupan sehari-hari dan dekat perkotaan dan mudah dijangkau anda

 

Lesehan Nggusu Ori Ndai sudah tidak asing lagi bagi warga Dompu dan sekitarnya yang berlokasi di Jalan lintas Doro Cumpa Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu.

 

Kepada Media, Pengelola Lesehan Nggusu Ori Ndai, Bhank Jul, membeberkan untuk sementara menu masakan yang disajikan di Lesehan Nggusu Ori Ndai ini

 

Diantaranya, Bebek bakar, Ayam Bakar/Lowisia, Ikan bakar, dan untuk sayurnya, Daun Kelor, Plecing dan Urap serta dilengkapi dengan sambal khas Dompu, intinya masakan lokal dan sambalnya ada 4 macam,” jelas Bhank Jul.

 

Sedangkan harganya, Bhank Jul, menjelaskan untuk menu masakan per paketnya, yaitu Rp. 130 ribu, ples sayur dan sambalnya.

 

Intinya disini tersedia Paket murah-meriah, lain daripada yang lain,” pungkasnya 

 

Sementara untuk minumannya itu tergantung pesanan atau pelanggan yang pasti tersedia semua disini.

 

Untuk itu, Bhank Jul mengajak semua masyarakat khususnya di Dompu dan sekitarnya, untuk berkunjung menikmati kelezatan masakan khas Dompu di Lesehan Nggusu Ori Ndai,

 

Ayo.. ajak teman-teman, keluarga dan orang tersayangmu, kunjungi dan Rasakan kenikmatan dan kelezatan masakan khas Dompu di Lesehan Nggusu Ori Ndai, Kelurahan Kandai Satu Kec Dompu,” kata Bhank Jul penuh semangat.

 

Penulis IW 




Terkait Nasib Tenaga Honorer Non Data Base! Berikut Hasil Pertemuan Pemkab Dompu Dengan BKN Dan KemenpanRB?

Foto, Kegiatan press release Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Dinas Kominfo dengan awak media 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka mencarikan solusi terhadap Nasib Ribuan Tenaga Honorer Non Database BKN yang di rumahkan atau di PHK, Senin, 26/01/26

 

Pemerintah Kabupaten Dompu langsung terbang menuju Jakarta untuk berkonsultasi ke BKN dan KemenPANRB terkait Kejelasan Status Tenaga Honorer Non Database. Jakarta, beberapa hari yang lalu

 

Dimana Pemerintah Kabupaten Dompu terus berupaya mencari kejelasan serta solusi kebijakan terkait penanganan Tenaga Honorer Non Database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2026.

 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui audiensi dan konsultasi resmi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI, yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026 di Jakarta.

 

Pertemuan pertama berlangsung pada pukul 10.45 WIB di Ruang Rapat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Lantai VII BKN RI.

 

Rombongan Pemerintah Kabupaten Dompu diterima langsung oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN RI, Dr. Rahman Hadi, didampingi Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI, Muhammad Ridwan, ST, M.Eg.

 

Adapun Delegasi Pemerintah Kabupaten Dompu terdiri dari unsur eksekutif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, serta Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD dan PPSDM. Unsur legislatif diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, serta turut hadir tiga perwakilan Tenaga Honorer Non Database, yakni Muhammad Amrullah (Ketua Aliansi), Iman Mujahidin (perwakilan tenaga kesehatan), dan M. Nur Adytia.

 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan tenaga honorer menyampaikan aspirasi agar Tenaga Honorer Non Database BKN yang masih aktif mengabdi dapat tetap dipertahankan.

 

Hal ini didasarkan pada kondisi riil di lapangan, di antaranya masih adanya tenaga guru yang menerima honor dari dana BOS, telah memiliki sertifikasi dan terdata dalam Dapodik, serta tenaga teknis yang masih menerima insentif dari program dan kegiatan pada masing-masing OPD.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak BKN menyampaikan bahwa secara kelembagaan BKN dapat memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah. Namun demikian, penetapan regulasi dan kebijakan substantif sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian PANRB.

 

BKN mengatakan bahwa pengangkatan ASN maupun PPPK harus tetap berpedoman pada data yang valid, kebutuhan riil organisasi, kemampuan belanja pegawai, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BKN juga menegaskan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki otonomi dalam pengambilan kebijakan kepegawaian di daerah, sepanjang tetap berada dalam koridor kebijakan nasional.

 

Disampaikan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dituntaskan hingga tahun 2024 dengan kondisi Kabupaten Dompu dipahami sebagai upaya mempertahankan tenaga lama, bukan pengajuan tenaga baru.

 

Namun demikian, apabila dilakukan pengajuan, maka terdapat tiga kemungkinan keputusan, yaitu disetujui, ditolak, atau ditunda, tergantung pada urgensi kebutuhan dan dukungan anggaran daerah.

 

Selanjutnya, pada pukul 15.55 WIB, rombongan Pemerintah Kabupaten Dompu melanjutkan audiensi dengan Kementerian PANRB RI di ruang layanan konsultasi. Rombongan diterima oleh Ibu Agie, Pejabat Fungsional pada Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, mewakili Deputi Bidang SDM Aparatur.

 

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa permasalahan Tenaga Honorer Non Database BKN tidak hanya terjadi di Kabupaten Dompu, namun juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia.

 

KemenPANRB menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dilakukan melalui mekanisme CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, sehingga pemerintah pusat akan sangat berhati-hati dalam mengakomodasi permintaan daerah, khususnya pada kondisi belanja pegawai yang telah tinggi.

 

KemenPANRB juga menekankan pentingnya pemetaan tenaga Non ASN yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Penanganan tenaga Non ASN yang masih tersisa pada prinsipnya dikembalikan kepada kebijakan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kebutuhan layanan publik.

 

Beberapa alternatif penanganan yang dapat dipertimbangkan antara lain melalui mekanisme outsourcing atau pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai penutup, baik BKN maupun KemenPANRB menyatakan memahami kebijakan daerah sebagai bentuk kearifan lokal, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan data, fakta, kebutuhan riil, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional. Tidak terdapat kebijakan pemberhentian tenaga honorer,

 

Namun perlu menjadi perhatian bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) hingga 31 Desember 2025 merupakan batas administratif yang harus disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

 

Hal ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pencerahan informasi kepada publik.khususnya bagi Tenaga Honorer Non Database di Kabupaten Dompu.

Penulis IW 




“Sosialisasi Tranformasi Digital Kearsipan” Terwujudnya Peningkatan SDM Aparatur Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah

Foto, Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu menggelar Sosialisasi Tranformasi digital kearsipan melalui digitalisasi Arsip dan Implementasi Aplikasi Srikandi dilingkungan Dinas tersebut.

 

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis 22 Januari 2026, pukul 08.30 – 12.00 Wita di Ruang Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu

 

Adapun peserta diantaranya, Pejabat struktural, fungsional, serta pegawai pada lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu

 

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi.

 

Melalui press releasenya, Sabtu, 24/01/26, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi, memaparkan bahwa Pengelolaan arsip tidak lagi dapat dipandang semata sebagai aktivitas administratif, melainkan merupakan fondasi utama akuntabilitas kinerja, bahan pertanggungjawaban pemerintahan, serta memori institusi daerah.

 

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, masih ditemui sejumlah permasalahan kearsipan, antara lain belum seragamnya pengelolaan persuratan, lemahnya pemberkasan arsip dinamis aktif, serta belum optimalnya alur penyerahan arsip dari unit pengolah kepada unit kearsipan.

 

Lebih jauh, Kadis menjelaskan sejalan dengan kebijakan nasional penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penguatan merit sistem ASN, Pemerintah Daerah dituntut memiliki sistem kearsipan yang tidak hanya tertib secara manual, tetapi juga terintegrasi secara digital.

 

Sebab Aplikasi SRIKANDI ini hadir sebagai sistem nasional pengelolaan arsip dinamis yang menjamin arsip tercipta, dikelola, dan disimpan secara sistematis, berjejak audit, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk membangun pemahaman dan kesadaran bersama bahwa transformasi digital kearsipan bukan sekadar penggunaan aplikasi,

 

Melainkan perubahan cara kerja birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, terukur, dan berorientasi kinerja.” papar Kadis detail pada acara sosialisasi.

 

Foto, Kegiatan Sosialisasi Tranformasi digital kearsipan melalui digitalisasi Arsip dan Implementasi Aplikasi Srikandi dilingkungan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu 

 

Muhammad Abduh menabahkan bahwa dasar hukum Pelaksanaan Sosialisasi Transformasi Digital Kearsipan melalui Digitalisasi Arsip dan Implementasi Aplikasi SRIKANDI di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis;

5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis;

6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

 

Sementara tujuan dari kegiatan ini, antara lain :

1. Meningkatkan pemahaman internal terhadap pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah kearsipan.

2. Mendorong pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI secara optimal sebagai sistem pengelolaan arsip dinamis terintegrasi.

3. Memperkuat peran kearsipan dalam mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Pemerintah Daerah.

4. Mewujudkan pengelolaan arsip yang mendukung akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah.

 

Sedangkan pokok-pokok pembahasan dalam sosialisasi ini adalah :

1. Pendalaman Implementasi Aplikasi SRIKANDI

Dibahas secara komprehensif mengenai penggunaan Aplikasi SRIKANDI sebagai sistem nasional pengelolaan arsip dinamis, meliputi alur persuratan masuk dan keluar, disposisi elektronik, verifikasi naskah dinas, serta pemberkasan arsip secara terintegrasi.

2. SRIKANDI sebagai Bagian dari SPBE dan Merit Sistem ASN

Ditegaskan bahwa SRIKANDI merupakan instrumen pendukung penerapan SPBE dan merit sistem ASN, karena seluruh proses administrasi terekam secara digital, transparan, dan memiliki jejak audit sebagai dasar penilaian kinerja dan akuntabilitas.

3. Pemberkasan Arsip Dinamis Aktif

Disampaikan bahwa pemberkasan arsip dinamis aktif, baik yang tercipta secara elektronik maupun manual, harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem kearsipan. Penataan arsip wajib dilakukan berdasarkan klasifikasi arsip dan kegiatan, bukan semata-mata berdasarkan bentuk media.

4. Peran Unit Pengolah dan Unit Kearsipan

Dijelaskan peran strategis unit pengolah sebagai pencipta arsip dan unit kearsipan sebagai pengendali serta pembina kearsipan, guna menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti sah, dan pertanggungjawaban hukum.

5. Alur Penyerahan Arsip dan Daur Hidup Arsip

Ditegaskan pentingnya kepatuhan terhadap alur penyerahan arsip dari unit pengolah kepada unit kearsipan sesuai daur hidup arsip, sebagai bagian dari penguatan tata kelola kearsipan daerah yang berkelanjutan.

6. Keterkaitan Pengelolaan Arsip dengan IKU dan IKK

Dibahas keterkaitan langsung antara pengelolaan arsip yang tertib dengan pencapaian IKU dan IKK, khususnya indikator ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.

7. Agenda Asistensi / Pendampingan Pengelolaan arsip dan pemanfaatan Srikandi di setiap OPD Lingkup Kabupaten Dompu

Disepakati rencana pelaksanaan pendampingan langsung ke perangkat daerah dalam rangka digitalisasi arsip dan pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk fasilitasi dan transfer pengetahuan agar OPD mampu mengelola arsip secara mandiri, tertib, dan sesuai ketentuan.

8. Rencana Pembinaan dan Audit Kearsipan

Dibahas rencana pelaksanaan audit kearsipan dan pembinaan kearsipan sesuai ketentuan ANRI, sebagai instrumen evaluasi tingkat kepatuhan OPD terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kearsipan, sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan arsip daerah secara berkelanjutan.

 

Diakhir pemaparan, Muhammad Abduh menegaskan bahwa penguatan kearsipan daerah harus dilaksanakan secara terintegrasi, dengan menggabungkan tata kelola arsip manual yang benar dan pemanfaatan sistem digital nasional.

 

Karena Aplikasi SRIKANDI diposisikan sebagai alat penguat sistem, bukan pengganti prinsip-prinsip kearsipan. Pengelolaan arsip yang tertib menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan keputusan, evaluasi kinerja, serta penyelamatan bahan pertanggungjawaban pemerintahan.

 

Kemudian Sosialisasi ini, Kata Abduh akan ditindak lanjut dengan

1. Penguatan komitmen pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI secara konsisten di seluruh unit kerja.

2. Penertiban pemberkasan arsip dinamis aktif sesuai kaidah kearsipan.

3. Penguatan peran Unit Kearsipan sebagai pengendali dan pembina kearsipan OPD.

4. Penataan alur penyerahan arsip OPD secara berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan arsip daerah.

5. Pelaksanaan pendampingan langsung ke OPD dalam penataan arsip manual dan optimalisasi pemanfaatan SRIKANDI.

6. Perencanaan penyusunan dan penetapan regulasi daerah, meliputi Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA), Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan & Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), serta integrasi dengan SIKN–JIKN.

 

“Tujuan yang ingin di capai dalam sosialisasi ini adalah terwujudnya peningkatan SDM aparatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah,, gebrakan kami selajutnya adalah akan melakukan Bintek bagi petugas2 di seluruh OPD se Kab. Dompu.” harap Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Dompu dalam paparannya. 

Penulis IW 




Berdampak Positif Bagi Warga Simpasai, Ketua Karang Taruna Merpati Support Acara Pasar Malam Bintang Andalas.

Foto, Ketua Karang Taruna Merpati Kelurahan Simpasai Kecematan Woja, Wanda, SH dan Suasana Pasar Malam Bintang Andalas di lapangan bola Simpasai 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Ketua Karang Taruna Merpati Kelurahan Simpasai Kecematan Woja Kabupaten Dompu mengsupport Acara Pasar Malam Bintang Andalas.

 

Karena berdampak positif bagi peningkatan pendapatan masyarakat khususnya di kelurahan simpasai.

 

Kegiatan pasar malam ini berlangsung di lapangan bola kelurahan Simpasai, mulai tanggal 09 Januari Sampai dengan 09 Februari tahun 2026,

 

Oleh karena itu, Saya selaku ketua karang taruna Merpati Kelurahan Simpasai sangat mensupport kegiatan pasar malam ini,” tegas Wanda, SH, Ketua Karang Taruna Merpati Kelurahan Simpasai via washapp, Sabtu, 24/01/26

 

Menurutnya, hadirnya acara pasar malam tersebut membuat efek dimino bagi pedagang kaki Lima Dan para pelaku UMKM,

 

Kerena kegiatan pasar malam ini membuka lapangan pekerjaan bagi anak-anak muda khususnya di Kelurahan Simpasai

 

Menjaga Stan hiburan, jasa kebersihan dan bahkan diberikan tanggung jawab pengelolaan parkir,” pesannya 

 

Maka, Ketua Karang Taruna meminta kepada seluruh pengurus dan anggota karang taruna simpasai, agar mendukung penuh acara pasar malam tersebut,

 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat simpasai untuk sama-sama menjaga acara pasar malam tersebut

 

Mari kita jaga bersama untuk kelancaran Dan keamanan selama pasar malam berlangsung,” ajak Wanda.

 

Untuk itu, Anggota Polres Dompu berpangkat Brigpol ini menyampaikan pesan penting bagi pemilik pasar malam agar bertanggung jawab atas lapangan yang digunakan.

 

Jadi selesai kegiatan pasar malam ini tidak meninggalkan hal negatif bagi masyarakat Kel. Simpasai, dikarenakan lapangan tersebut masih aktif digunakan untuk event-event sepak bola.” harap ketua karang taruna mengingatkan pemilik pasar malam.

Penulis IW 




Warga Dompu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Laki-laki Di BTN Muezza Artaya Residence Pelita-Bada

Foto, Satuan Samapta (Pamapta), Iptu Muh. Muchlis, SE, bersama personel piket SPKT dan piket fungsi Identifikasi Sat Reskrim, saat melakukan Indentifikasi Penemuan Mayat Laki-laki Di BTN Muezza Artaya Residence Pelita-Bada

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Warga Dompu di gegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki di BTN Muezza Artaya Residence No. 27 A, Lingkungan Pelita, Kelurahan Bada Kec. Dompu Kab. Dompu.

 

Diketahui korban bernama Imam Saokani (49), berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dengan pekerjaan swasta dan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 Wita, pada Jum’at 23/01/26. pagi.

 

Menyikapi laporan masyarakat, Kepolisian Resor Dompu melalui Satuan Samapta (Pamapta) bersama personel piket SPKT dan piket fungsi Identifikasi Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Untuk melakukan Indentifikasi terhadap penemuan mayat laki-laki tersebut yang dipimpin Pamapta I Polres Dompu, Ipda Muh. Muchlis, SE

 

Dalam keterangannya, IPDA Muh. Muchlis, S.E. menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.

 

Kami segera mendatangi TKP untuk mengamankan lokasi, memastikan situasi tetap terkendali, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur,” jelas IPDA Muchlis.

 

Selanjutnya, Pamapta I Polres Dompu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menghadirkan mobil ambulans guna mengevakuasi jenazah korban.

 

Bersama Tim Inafis Polres Dompu, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak rumah sakit dan diterima oleh dokter jaga untuk dilakukan pemeriksaan medis serta tindakan lanjutan, termasuk proses otopsi.

 

Foto, jenajah, saat dibawah ke RSUD Dompu.

 

Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut meliputi anggota SPKT serta anggota piket fungsi Identifikasi Sat Reskrim Polres Dompu.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

 

Polres Dompu memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami menunggu hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” jelas IPTU Nyoman.

 

Secara keseluruhan, kegiatan penanganan TKP berjalan dengan lancar, dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dompu terpantau aman dan kondusif.

Penulis IW