BMKG Stasiun Meteologi ZAM, Imbau Pada Daerah Rawan Bencana, Waspada Potensi Peningkatan Curah Hujan Di Wilayah NTB

Gambar, Perkiraan cuaca hujan Daerah Rawan Bencana di kabupaten/Kota se-NTB.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteologi Zainudin Abdul Madjid (ZAM) mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB, agar tetap waspada terhadap potensi peningkatan curah hujan yang tinggi di Wilayah NTB.

 

Karena berdasarkan hasil analisis dinamika atmosfer, saat ini terpantau adanya gangguan atmosfer yang mampu menyebabkan peningkatan potensi cuaca ekstrem di sekitar wilayah Indonesia khususnya disebagian wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, antara lain:

1. Aktifnya gelombang atmosfer (MJO dan Kelvin) di wilayah NTB

2. Adanya pertemuan angin dan perlambatan kecepatan angin di sekitar wilayah NTB;

3. Kelembapan udara yang cenderung basah di berbagai ketinggian;

4. Labilitas atmosfer kuat yang mendukung proses konvektif pada skala lokal diamati di NTB.

 

Dalam press releasenya, Jum’at, 09/01/26, Kepala Stasiun Meteorologi ZAM, Satria Topan Primadi, S.Si, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis kondisi dinamika atmosfer tersebut menunjukkan potensi peningkatan pertumbuhan awan konvektif (awan cumulonimbus) di beberapa wilayah NTB.

 

Adapun Wilayah dengan potensi hujan sedang hingga lebat, yang dapat disertai petir/kilat dan angin kencang pada periode 09 – 15 Januari 2026, antara lain :

– 09 Januari 2026 : Kota Mataram, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Barat, Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Dompu, Kab. Bima, dan Kota Bima.

– 10 Januari 2026 : Kota Mataram, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Barat, Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Dompu, Kab. Bima, dan Kota Bima.

– 11 Januari 2026 : Kota Mataram, Kab.Lombok Utara, Kab. Lombok Barat, Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Dompu, Kab. Bima, dan Kota Bima.

– 12 Januari 2026 : Kota Mataram, Kab. Lombok Utara, Kab.

Lombok Barat, Lombok Tengah, Kab.

Lombok Timur, Kab. Sumbawa, Kab.

Sumbawa Barat, Kab. Dompu, Kab. Bima, dan Kota Bima.

– 13 Januari 2026 : Kota Mataram, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Barat, Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Dompu, Kab. Bima, dan Kota Bima.

– 14 Januari 2026 : Kab. Lombok Timur, Kab. Sumbawa, Kab. Bima, dan Kab. Dompu

– 15 Januari 2026 : Kab. Lombok Timur, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Dompu.

 

Sedangkan Potensi Gelombang Tinggi, sebagai berikut :

a. Tanggal 09 Januari 2026 sebagai berikut:

Kategori Tinggi Gelombang 1.25 – 2.5 m: Selat Lombok bag. Selatan, Selat Lombok bag. Utara, Selat Alas bag. Utara dan Selatan, Selat Sape bag. Selatan, dan Samudera Hindia Selatan NTB.

b. Tanggal 10 Januari 2026 sebagai berikut:

Kategori Tinggi Gelombang 1.25 – 2.5 m: Selat Lombok bag. Selatan, Selat Lombok bag. Utara, Selat Alas bag. Utara dan Selatan, Selat Sape bag. Selatan, dan Samudera Hindia Selatan NTB.

c. Tanggal 11 Januari 2026 sebagai berikut:  Kategori Tinggi Gelombang 1.25 – 2.5 m: Selat Lombok bag. Selatan, Selat Lombok bag. Utara, Selat Alas bag. Utara dan Selatan, Selat Sape bagian Selatan dan Samudra Hindia bag. Selatan NTB.

 

Untuk itu, Kepala Stasiun Meteorologi ZAM mengingatkan kepada masyarakat yang tinggal dan beraktifitas di wilayah rawan bencana dihimbau agar terus waspada dan siaga, terutama saat terjadi hujan lebat, untuk mengantisipasi dampak yang dapat terjadi, seperti banjir, banjir bandang, banjir rob, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, sambaran petir, dan pohon tumbang. Serta selalu memperhatikan update informasi cuaca ekstrem

 

Maka dari Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid merekomendasikan pihak-pihak terkait diharapkan melakukan persiapan antara lain : 

1. Memastikan kapasitas infrastruktur dan sistem tata kelola sumber daya air siap untuk mengantisipasi peningkatan curah hujan.

2. Melakukan penataan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemotongan lereng atau penebangan pohon yang tidak terkontrol serta melakukan program penghijauan secara lebih masif.

3. Melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon yang rapuh serta menguatkan tegakan/tiang agar tidak roboh tertiup angin kencang.

4. Masyarakat di himbau untuk menjauh dari lokasi kejadian dengan radius yang aman atau ketempat yang tidak berdampak.

5. Menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan literasi secara lebih masif untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian Pemerintah Daerah, masyarakat serta pihak terkait dalam pencegahan/pengurangan risiko bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, banjir bandang, banjir rob, angin kencang, puting beliung dan gelombang tinggi).

6. Lebih mengintensifkan koordinasi, sinergi, dan komunikasi antar pihak terkait untuk kesiapsiagaan antisipasi bencana hidrometrorologi.

7. Terus memonitor informasi perkembangan cuaca dan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG, secara lebih rinci dan detail untuk tiap kecamatan di seluruh wilayah NTB.

8. Memperhatikan informasi perkembangan dan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG khususnya informasi meteorologi penerbangan untuk keselamatan penerbangan pada saat pesawat take off dan landing.

 

Bagi masyarakat yang hendak memperoleh informasi diharapkan terus memantau perkembangan cuaca terkini melalui website: stamet-ntb@bmkg.go.id, instagram: @infobmkgntb, facebook: Stasiun Meteorologi Zam Lombok, dan twitter: @ infobmkgntb.

Penulis IW 




Kejari Dompu Tetapkan 3 Tersangka, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi DI Sori Peranggi

Foto, Ketiga tersangka, AM, AB dan AS, saat hendak di bawa ke Lapas Dompu oleh pihak Kejari Dompu.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Dompu, NTB dalam menindak tegas kasus korupsi di Bumi Nggahi Rawi Pahu dengan menunjukkan komitmennya.

 

Dengan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi di Dinas PUPR Kabupaten Dompu Tahun anggaran 2020.

 

Dalam keterangannya, Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, mengatakan, bahwa penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (7/01/26)

 

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

 

Ketiga Tersangka tersebut Diantaranya,

@. AM diduga sebagai pelaksana pekerjaan dengan meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak milik tersangka AB

@. AB selaku direktur perusahaan yang meminjamkan perusahaannya kepada AM (pelaksana pekerjaan) guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek tersebut.

@. Dan AS Selaku Pejabat KPA Dinas PUPR Dompu sekaligus yang menandatangani kontrak karena diduga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tanggal 27 Oktober 2020, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.155.093.000.

 

Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya dalam press release, di kantor kejaksaan, kamis, 07/01/26.

 

Karena Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB, Maka, hasil kerugian keuangan negara akibat perkara ini ditaksir mencapai senilai Rp. 638.538.058

 

Guna menjamin kelancaran proses penyidikan, Kata Joko, Kejaksaan Negeri Dompu melakukan penahanan terhadap para tersangka terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 di Lapas Kelas IIB Dompu.

 

Kasi Intel Kejari Dompu juga menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang komprehensif serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka.

 

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Dompu, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara demi tegaknya supremasi hukum.

Penulis IW 




JA-NTB LSKHP SOROT TAJAM DUGAAN SKANDAL PENGALIHAN ANGGARAN RP 35 MILYAR OLEH PEMKOT BIMA.

Foto, Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin

 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Jaringan Aktifis (JA)-NTB Lembaga Studi Kasus Hukum dan Pidana (LSKHP) dengan tegas mengecam dan mengkritisi keras dugaan skandal pengalihan anggaran sebesar Rp. 35 milyar oleh Pemerintah Kota Bima.

 

Melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Direktur RSUD Kota Bima, serta oknum-oknum tertentu di lingkaran Pemkot Bima.

 

Dimana Anggaran fantastis tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan ruang rawat inap RSUD Kota Bima dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan KJSU RSUD Kota Bima, yang notabene merupakan kebutuhan mendesak dan menyentuh langsung hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

 

Namun sangat disayangkan, anggaran yang bersumber dari uang rakyat itu justru diduga kuat dialihkan secara tidak tepat sasaran ke proyek pembangunan Jembatan Doro O.o di Kabupaten Bima. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar sekaligus kecurigaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah Kota Bima.

 

Kepada Media Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Doro O.o telah memiliki anggaran tersendiri, yakni sebesar Rp 6,1 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

“Jadi tidak ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum maupun moral untuk menggerus anggaran sektor kesehatan Kota Bima demi membiayai proyek infrastruktur yang berada di wilayah administratif Kabupaten Bima.” kata Presiden JA-NTB Via WhatsApp, Rabu, 07/01/25.

 

Karena memang Pengalihan anggaran ini bukan hanya mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bima.

 

“Di saat RSUD masih kekurangan ruang rawat inap yang layak, Pemkot Bima justru memilih memprioritaskan proyek lain yang bukan kewenangannya.” ungkapnya dengan nada prihatin.

 

Oleh karena itu, Presiden JA-NTB LSKHP memandang bahwa tindakan ini sebagai indikasi kuat maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang, yang patut untuk diusut secara serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, baik Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Lebih lanjut Hamdin menegaskan, bahwa uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan elite birokrasi, apalagi dengan mengorbankan layanan kesehatan publik. Namun Jika dugaan ini benar adanya, maka para pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum dan moral di hadapan masyarakat.

 

Presiden JA-NTB LSKHP juga mengingatkan bahwa kami akan terus mengawal persoalan ini dan tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan negara lebih2 rakyat Kota Bima.

 

“Rakyat berhak tahu, hukum harus ditegakkan dan segera adili oknum2 yang terlibat dalam skandal 35 Miliar,” tegas Aktivis Muda yang dikenal tanpa kompromi. 

 

Sementara sampai berita ini dipublish, pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 




Pembangunan Irigasi Di Jalan Potong Bali Satu Terkesan Proyek “Siluman” Dan Asal Jadi

Foto, Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Dompu Fauzid dan Kondisi Pekerjaan irigasi di jalan potong Kelurahan Bali Satu 

 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Proyek Pembangunan Irigasi yang berlokasi di Jalan Potong Kelurahan Bali Satu Kecematan Dompu terkesan Proyek “Siluman” Dan Asal Jadi

 

Sebab, pekerjaan tersebut diduga kuat mutu dan maupun kualitas nya tidak memenuhi standar

 

Hal itu diakibatkan adanya pembiaraan dari pihak pengawas Dinas terkait dan Konsultan Pengawas

 

Selain itu, pekerjaan ini diduga tidak ada lantai saluran,” ungkap Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Dompu, Fauzid yang biasa disapa Gepeng pada awak media di Taman RTH Karijawa Kec Dompu, Selasa, 06/01/26.

 

Menurutnya pihak pelaksana terkesan hanya mengejar target pencairan saja, karena proyek ini wajib diselesaikan akhir Desember 2025, namun apabila tidak mampu diselesaikan, maka pihak perusahaan belum bisa melakukan pencairan dan terancam didenda.

 

“Sehingga pekerjaan ini terkesan buru2 namun mutu dan kualitas pekerjaan terkesan diabaikan,” ungkapnya

 

Namun apabila pekerjaan itu bisa dilakukan pencairan, maka Fauzid menduga kuat terkesan dipaksakan, karena kondisi fisik belum mencapai 100%,” tentunya dinas terkait belum bisa merekomendasikan untuk pencairan,” bebernya

 

Maka, kuat dugaan terjadi pemukatan jahat antara pihak kontraktor pelaksana dengan Oknum2 Dinas terkait, sehingga memuluskan proses pencairan.

 

Mungkin itu baru bisa dilakukan pencairan,” ungkapnya dengan nada sinis 

 

Selain itu, Kata Fauzid pekerjaan itu diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagai sumber informasi masyarakat,” jadi semakin kuat dugaan ada niat jahat terhadap anggaran negara, sehingga sengaja tidak pasang papan informasi,” tandasnya.

 

Sementara tujuan dari papan informasi proyek adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proyek, memberikan informasi vital (seperti nama proyek, pelaksana, dana, dan jadwal) kepada publik dan pihak terkait agar terhindar dari kesalahpahaman

 

Serta menjamin hak warga negara untuk tahu, serta menjadi alat komunikasi visual yang memfasilitasi pengawasan dan koordinasi internal dan eksternal, sekaligus mencegah pekerjaan “siluman” atau ilegal, seperti yang diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 

Disamping UU Keterbukaan informasi publik, Fauzid menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek irigasi ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara

 

Karena memang setiap warga negara Indonesia itu berhak mengetahui pelaksanaan keuangan negara melalui proyek pembangunan tersebut, sehingga pembangunan tersebut berjalan sesuai harapan.

 

“Jadi setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik itu yang bersumber dari Pusat maupun daerah, maka, diwajib memasang papan informasi proyek, sehingga masyarakat dapat mengetahui asal usul proyek dan mengawasi langsung proses pekerjaan tersebut.” terangnya.

 

Oleh karena itu, Fauzid menegaskan bahwa dalam waktu dekat kami akan melaporkan pekerjaan ini ke APH.

 

“Insyaallah secepatnya kita laporkan persoalan ini,” tegasnya

 

Maka, pada pelaksanaan pekerjaan ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, bahwa proyek tersebut diduga bersumber dari Dana Pokir DPRD Provinsi NTB melalui Dinas PUPR Provinsi NTB.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Dinas terkait dan pihak pelaksana belum dapat dimintai keterangannya,

Penulis IW 




Pelapor, Pihak Kejaksaan Negeri Dompu Telah Bersurat Ke Inspektorat, Untuk Permintaan Audit Dugaan Korupsi DD Desa Mbawi

Foto, Pelapor Damru alias Damar Bersama Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH,.MH di ruang tamu kejaksaan negeri Dompu dan Buku register Inspektora.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Warga Desa Mbawi selaku Pelapor mengungkapkan bahwa dalam menindaklanjuti laporan pengaduan Dugaan Korupsi DD Desa Mbawi.

 

Pihak Kejaksaan Negeri Dompu telah melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Dompu, untuk permohonan audit laporan pengaduan dugaan korupsi Anggaran DD Desa Mbawi tahun 2017 hingga 2024.

 

Hal tersebut dibuktikan dengan buku register dari pihak Inspektorat Dompu, tertanggal 31 Desember tahun 2025 lalu.

 

Kepada Media, Pelapor Damru menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan telah bersurat kepada pihak inspektorat Dompu untuk dilakukan perhitungan kerugian negara terhadap kasus tersebut.

 

Hal itu sebagai bentuk keseriusan pihak Kejaksaan dalam merespon cepat laporan pengaduan dugaan korupsi tersebut

 

Barusan saya duduk diskusi dengan Kasi Intel Pak Joni, beliau langsung yang menyampaikan hal itu dan ini bukti register dari Inspektorat,” kata Damar sambil menunjukkan foto buku register dari pihak inspektorat 

 

Untuk itu, Damar meminta kepada pihak Inspektorat agar bekerja secara professional sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

 

Saya Apresiasi pihak kejaksaan, Intinya kasus ini, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak APH dan APIP,” ungkapnya penuh optimis.

 

Namun, Damar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

 

Kasus ini wajib di kawal sampai selesai,” tegasnya.

 

Sementara ditemui di kantor Inspektorat, Senin, 05/01/25, Inspektur Inspektorat Dompu melalui Kasubag umum kepegawaian dan keuangan Mawardi, ST membenarkan terkait surat masuk dari pihak kejaksaan negeri Dompu.

 

Memang Ada surat masuk, cuman lebih detailnya belum saya baca keseluruhannya,” kata Mawardi membenarkan surat masuk.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak kejaksaan yang didatangi awak media di kantor Kejari Dompu belum dapat dimintai keterangannya, Bahkan dihubungi Via WhatsApp pribadi, namun belum direspon.

Penulis Tim CNN 




Mulai Terungkap! 14 Oknum Guru Dari 72 Guru SMPN 5 Dompu Yang Diduga “Siluman” Lolos PPPK Paruh Waktu 2025.

Gambar Ilustrasi PKKK Paruh Waktu “Siluman” 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Masih seputar Kasus 72 guru SMPN 5 Dompu yang diduga kuat lulus PPPK Paruh Waktu “Siluman”, dengan menggunakan “uang pelicin”,

 

Sebab, kasus tersebut perlahan-lahan mulai terungkap ke publik disamping di bahas serius oleh Tim Verval yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

 

Karena salah seorang narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan, mulai membeberkan dugaan tersebut

 

Bahwa sekitar 14 orang Guru beserta dengan tahun masuk mengabdinya di SMPN 5 Dompu, dari 72 Guru yang diduga “siluman”, karena rata-rata masuk mengabdi pada tahun 2024 kemarin, sehingga tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

 

Adapun Nama 14 orang Guru SMPN 5 Dompu yang diduga lolos seleksi PPPK Paruh Waktu “Siluman”, dengan inisial sebagai berikut :

1. NI masuk mengabdi tahun 2024

2. FDN masuk mengabdi tahun 2024

3. AGD dengan masuk mengabdi pada akhir tahun 2024

4. YK dengan tahun masuk mengabdi 2024

5. SW tahun masuk mengabdi 2024

6. SM dengan tahun masuk 2024

8. RHM dengan tahun 2024

9. SRD dengan masuk mengabdi tahun 2024 dan sebelum nya pernah mengabdi tapi keluar dan akhirnya masuk kembali pada tahun 2024

10. JAI dengan tahun mengabdi 2024 dan sebelum nya pernah mengabdi tapi keluar dan akhirnya masuk kembali tahun 2024 pula

11. ALM dengan tahun mengabdi yakni 2024 bahkan sebelum nya pernah mengabdi tapi keluar dan akhirnya kembali masuk tahun 2024 juga

12. AYM sebelum masuk di sekolah swasta tapi ikut tes di SMP Negeri 5 Dompu

13. MLD masuk mengabdi tahun 2024 dan

14. IH masuk mengabdi tahun 2024

 

“Saya kirim 14 nama dulu biar berita nya naik secara bertahap. yang jelas masih banyak lagi guru yang masuk mengabdi pada tahun yang sama bahkan diatas itu yang ada di luar Desa Karamabura dan Desa O’o. Yang jelas semuanya (72 nama, red) akan saya ungkap ya,”katanya pada awak media, Senin (05/01/26). 

 

Karena Dari 97 orang guru SMPN 5 Dompu yang lolos PW itu, hanya sekitar 14 orang saja yang benar-benar masuk dalam data Dapodik yang sudah lama mengabdi di SMPN 5 Dompu” dan sisanya itu diduga Siluman kok,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal itu, Kepala SMPN 5 Dompu, Kisman yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp pribadinya pada Senin (05/01/26) membenarkan bahwa 14 orang guru tersebut memang mengabdi dari dulu,

 

Namun, adapun dugaan keluar masuk guru yang dimaksud, Kisman membantah bahwa itu tidak benar, karena mereka di Dapodik jelas kapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) nya dan itu terbukti bahwa Dapodik yang bersangkutan tidak pernah di non aktifkan.

 

Maka, wajar jika mereka dapat mengikuti tes PPPK tahap dua, dan tidak ada persyaratan yang diamanatkan oleh ketentuan pusat dan daerah yang di langgar, karena berdasarkan Surat Edaran BKN, mereka dinyatakan memenuhi syarat.” terangnya.

 

Namun, berdasarkan penyesuaian jadwal dan aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun anggaran 2024, terdapat pembagian kelompok pelamar yang sangat spesifik.

 

Berikut adalah rincian syarat dan ketentuan untuk mengikuti PPPK Tahap 2 :

1. Siapa yang Berhak Mendaftar di Tahap 2? Berbeda dengan Tahap 1 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas dan tenaga eks THK-II, Tahap 2 dikhususkan bagi : Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus. Dan belum terdata di data base BKN.

2. Syarat Administrasi Utama, Secara umum, syarat dokumen tetap merujuk pada ketentuan masing-masing instansi, namun poin krusialnya adalah:

– Status Kepegawaian : Masih aktif bekerja saat mendaftar.

– Kualifikasi Pendidikan. Ijazah harus relevan dengan formasi yang dilamar.

– Pengalaman Kerja : Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (minimal 2 tahun masa kerja).

Surat Pernyataan : Mengunggah surat pernyataan sesuai format BKN (biasanya mencakup poin tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota partai politik, dsb).

3. Ketentuan Pendaftaran

Hanya Satu Formasi : Pelamar hanya boleh memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.

– Sistem Gugur : Jika Anda sudah mendaftar di Tahap 1, Anda tidak bisa lagi mendaftar di Tahap 2.

– Seleksi Menggunakan CAT : Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik (bukan sekadar ambang batas/passing grade), karena kuota formasi akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk pelamar Tahap 1. Dan Jadwal Penting Tahap 2 (Sesuai Edaran BKN)

 

Oleh sebab itu, Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, dengan kriteria tersebut, maka tidak ada satupun nama guru yang baru masuk seperti yang disebut narasumber.

Penulis Tim CNN.