Polres Dompu Berhasil Amankan IRT “M” Dengan BB Sabu Dan Ganja Di Bali Barat Dini Hari Tadi

Foto, Terduga pelaku IRT “M” beserta Barang Bukti sabu dan ganja.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sebagai bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan dengan mengamankan satu orang perempuan yang merupakan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, pada hari Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, dini hari di jalan raya Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Dari tangan terduga pelaku berinisial M (27), seorang ibu rumah tangga, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika siap edar

 

Dimana dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita empat klip berisi kristal bening diduga sabu, satu bungkus ganja, uang tunai sebesar Rp1.910.000, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Adapun berat narkotika yang diamankan yakni sabu dengan berat netto 1,85 gram dan ganja dengan berat netto 0,27 gram.

 

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di lingkungan Bali Barat.

 

Benar, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, tim mendapati terduga keluar dari gang menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sabu dan ganja yang diakui milik terduga,” jelas IPTU Rahmadun dalam keterangannya.

 

Oleh karena itu, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, serta mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

 

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Dompu,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus tersebut.

 

Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan dan peran aktif masyarakat. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap IPTU Nyoman.

 

Untuk itu, Polres Dompu mengimbau masyarakat Dompu agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak masa depan, keluarga, dan lingkungan sosial.

 

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini, memberikan edukasi moral dan keagamaan, serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” imbau IPTU Nyoman.

 

Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menciptakan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba, aman, dan kondusif.

 

Penulis IW 




Dalam Jumpa Pers, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, Minta Penyidik PPA Bertindak Profesional, Demi Hak Keadilan Kliennya

Foto, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, Nursyamsiah, SH dan Kanit PPA Reskrim Polres Dompu, Ipda Ruslan.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kuasa hukum, korban kekerasan seksual yang berinisial R (22), warga Desa Riwo Kec. Woja Kab. Dompu menggelar jumpa pers pers di belakang ruangan reskrim Polres Dompu, Rabu, 17/12/25.

 

Dimana Terduga pelaku berinial S alias G, dan kejadiannya pada hari Jum’at, tanggal 12 bulan September tahun 2025 dengan TKP di kebun kelapa milik orang tua korban dan lokasinya tidak jauh dari rumah korban di Desa Riwo Kecematan Woja Kabupaten Dompu.

 

Dalam jumpa persnya, Kuasa Hukum, Nursyamsiah, SH, meminta kepada pihak penyidik unit PPA, Polres Dompu, untuk menindaklanjuti proses penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut

 

Karena mengingat laporan pengaduannya pada tanggal 13 September 2025, selanjutnya pada tanggal 29 September 2025 diterbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

Oleh karena itu, Kata Nursyamsiah Demi mendapatkan Kepastian Hukum, maka kami meminta pihak penyidik PPA untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.

 

Ia juga berharap kepada penyidik PPA, untuk bertindak profesional demi mendapatkan hak keadilan kliennya sesuai dengan undang2 Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

 

“Kami meminta APH, untuk mengambil tindakan dan mempertimbangkan langkah2 hukum yang menjamin keselamatan, rasa aman dan perlindungan serta pemulihan terhadap mental klien kami,” tegasnya.

 

Diakhir, Kuasa Hukum mengingatkan kepada pihak penyidik PPA Polres Dompu, bahwa proses hukum ini harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan dengan menempatkan korban sebagai subyek yang harus dilindungi, ” bukan semata-mata sebagai alat bukti,” katanya.

 

Sementara menyikapi hal tersebut, Kanit PPA Reskrim Polres Dompu, Ipda Ruslan, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilakukan proses hukum sesuai ketentuan berlaku.

 

Karena laporan pengaduan korban diterima pada tanggal, pada tanggal 12 September tahun 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan penyelidikan dengan memeriksa para saksi.

 

Selanjutnya pada tanggal 13 September 2025, mengirim berkas perkara tahap satu ke kejaksaan negeri Dompu, karena terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 6 huruf a Undang2 Nomor 12, tahun 2022, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,

 

“Jadi, kami sudah melaksanakan tahapan itu, dan berkoordinasi dengan jaksa,” jelasnya.

 

Kemudian pada tanggal 16, Kata Ipda Ruslan, ada isyarat P-19 dari JPU, untuk pemeriksaan tambahan dari saksi maupun korban.

 

Ditambahkan, Kanit PPA, bahwa terduga pelaku diancam di bawah 5 tahun, maka terduga pelaku tidak ditahan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan.

 

“Kita selesaikan dulu yang dua itu, Insyaallah dalam waktu dekat berkasnya akan dikembalikan ke jaksa,” tegasnya.

 

Penulis IW 




Dompu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif, Wabup Apreasiasi Seluruh OPD Dan Dorong Terus Berkreasi Dan Berinovasi

Foto, Wakil Bupati, Syirajudin, SH di dampingi PLT. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Muhammad Adha, S.Sos.,M.Si, saat menerima penghargaan di jakarta.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang telah menganugerahkan Kabupaten Dompu sebagai Kabupaten Sangat Inovatif.

 

Penghargaan tersebut secara langsung diterima oleh Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH, pada ajang Innovative Government Award (IGA) 2025.

 

Terima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas anugerah Kabupaten Sangat Inovatif kepada Kabupaten Dompu”, ucap Wabup Syirajuddin seusai menerima penghargaan dimaksud, di Jakarta Rabu (10/12/25), kemarin.

 

Menurut Wabup yang akrab disapa Dae Juddin mengatakan bahwa penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap ekosistem inovasi yang tumbuh dan kembang di daerah termasuk juga di Kabupaten Dompu.

 

Selain mengapresiasi masing-masing OPD yang ada di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu karena telah mampu menghadirkan berbagai karya inovasi yang diakui dan diterima oleh Pemerintah Pusat juga mendorong masing-masing OPD untuk terus berkreasi dan berinovasi.

 

Dengan terus berinovasi melalui karya-karya yang hebat Kabupaten Dompu akan mendapat tempat yang baik di mata pemerintah pusat. Berinovasi melalui karya yang hebat berikutnya menunjukan Kabupaten Dompu tidak hanya merasa puas dengan apa yang sudah dicapainya”, ujarnya penuh semangat. 

 

Penulis IW 




Pada Konferensi Pers, Polres Dompu Ungkap, Kasus Narkotika, 13 Tersangka Diamankan Hasil Operasi Antik Rinjani 2025,

Foto, Wakapolres Dompu, KompoL Heru Windiarto, S.H., Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. KBO Narkoba, Iptu Sumaharto, SH, dan Kanit Narkoba, Iptu Syahril serta Kasi Humas, IPTU Nyoman. saat acara konferensi pers di Polres Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menggelar konferensi pers guna pengungkapan tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Rinjani 2025, yang berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di Ruang Konferensi Pers Polres Dompu.

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Dompu KOMPOL Heru Windiarto, S.H., yang sekaligus menyampaikan pembukaan dan paparan singkat terkait capaian pengungkapan kasus narkotika selama operasi berlangsung.

 

Dalam keterangannya, Wakapolres Dompu memaparkan bahwa Operasi Antik Rinjani 2025 merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 1 Desember hingga 14 Desember 2025.

 

“Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap sejumlah kasus Target Operasi (TO) maupun Non Target Operasi (Non TO) tindak pidana narkotika.” jelasnya 

 

Adapun rincian pengungkapan kasus sebagai berikut:

1. W (TO), laki-laki, 31 tahun, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dengan barang bukti sabu Bruto 2,80 gram, Netto 0,35 gram.

2. MF (Non TO), laki-laki, 29 tahun, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, dan

N (Non TO), perempuan, 22 tahun, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dengan barang bukti sabu Bruto 1,21 gram, Netto 0,90 gram.

3. F (TO), laki-laki, 25 tahun, Manggelewa, Kabupaten Dompu, dan

OA (Non TO), laki-laki, 17 tahun, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Dengan barang bukti sabu Bruto 7,08 gram, Netto 1,09 gram.

4. MY (Non TO), laki-laki, 35 tahun, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, NF (Non TO), laki-laki, 30 tahun, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, dan M (Non TO), laki-laki, 32 tahun, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dengan barang bukti sabu Netto 0,67 gram.

5. N (Non TO), perempuan, 17 tahun, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu,

JAL (Non TO), perempuan, 19 tahun, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu,

J (Non TO), laki-laki, 24 tahun, Desa Sorisakolo, Kabupaten Dompu,

M (Non TO), perempuan, 49 tahun, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, dan

RP (Non TO), perempuan, 15 tahun, Desa Manggenae, Kabupaten Dompu.

Dengan barang buktu sabu Netto 6,12 gram.

 

Dari seluruh pengungkapan tersebut, total tersangka berjumlah 13 orang, terdiri dari 2 Target Operasi (TO) dan 11 Non Target Operasi (Non TO), dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,13 gram (netto).

 

Dikesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika.

 

Bahwa Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba selama pelaksanaan Ops Antik Rinjani 2025.” Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengembangkan jaringan yang masih terkait,” tegas IPTU Rahmadun.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Kapolres Dompu menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama. Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.” Diharapkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman.

 

Polres Dompu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

 

Penulis Tim CNN




Keberadaan Mobil Ambulans EA 9022 R, Masih Misteri! Operasional Jalan Terus Tiap Bulannya, PPTK, Bantah Operasional Untuk Ambulans Lain.

Gambar Ilustrasi Mobil ambulans 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait keberadaan mobil ambulans RSUD Dompu yang mengalami kecelakaan di jalan tol pulau Jawa, pada saat membawa pasien rujuk di tahun 2023 lalu dengan nomor plat EA 9022 R, menjadi pertanyaan besar!

 

Karena sampai sekarang ini keberadaan mobil ambulans tersebut masih menjadi misteri, sebab pasca kecelakaan, mobil ambulans itu tidak pernah terlihat di RSUD Dompu.

 

Hal itu yang diungkapkan oleh salah seorang staf di RSUD Dompu yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin, 15/12/25.

 

Ia mempertanyakan keberadaan mobil ambulans yang mengalami kecelakaan 4 tahun silam! karena sampai detik ini mobil ambulans tersebut tidak diketahui rimbanya.

 

Tetapi yang menjadi persoalan operasional pemeliharaan mobil ambulans tersebut diduga kuat tetap berjalan tiap bulannya, padahal tidak pernah beroperasi

 

Aneh, mobil ambulans itu tidak ada, tapi operasional jalan terus,” katanya dengan nada heran.

 

Untuk itu, Ia meminta kepada pihak RSUD Dompu untuk segera mengklarifikasi keberadaan mobil ambulans tersebut,

 

“Dimana mobil ambulans itu, kenapa belum juga beroperasi di gunakan untuk rujuk pasien? ucapnya dengan nada tanya.

 

Dan meminta pihak Inspektorat Dompu untuk segera mengaudit khusus operasional pemeliharaan mobil ambulans tiap bulannya, mulai dari tahun 2023 sampai sekarang ini.

 

Jangan2 mobil ambulans itu sengaja disembunyikan, agar operasional pemeliharaan masuk ke kantung pribadi mereka yang punya porsi mengurus ambulans,” ungkapnya dengan nada curiga.

 

Menanggapi hal tersebut, PPTK Pengadaan Barang dan Jasa RSUD, membantah bahwa operasional tiap bulannya itu diperuntukkan pada mobil ambulans yang lainnya.

 

Bukan mobil ambulans itu, tidak mungkin keuangan merealisasi pemeliharaan, sementara mobil itu tidak beroperasi, misalnya mobil itu rusak, butuh orderdilnya itu wajar, karena kalau tidak ada biaya pemeliharaan, mobil itu tidak bisa di perbaiki, dan mobil itu sekarang lagi di perbaiki dibengkel di belakang RSUP,” sangkalnya.

 

Sementara, Penanggung jawab mobil ambulans RSUD Dompu, membenarkan bahwa mobil ambulans itu mengalami kecelakaan di jalan tol pulau Jawa pada bulan Maret tahun 2023 lalu. dengan nomor plat EA 9022 R,

 

Saya baru tahu satu hari setelah kejadian supir ambulansnya pada saat itu ada dua orang, Kevin dan Tri,” jelasnya.

 

Lanjut, Ia mengungkapkan bahwa keberadaan mobil ambulans sebelumnya dirinya tidak pernah di beritahu, dimana mobil ambulans itu dan bagaimana kondisinya?” harusnya saya sebagai penanggung jawab mobil ambulans itu, harus tahu kondisi dan keberadaan mobil ambulans itu,” ungkapnya dengan nada kesal.

 

Ia juga membeberkan bahwa Keberadaan mobil ambulans dirinya baru tahu, itupun ketika mengantar direktur untuk melihat langsung kondisi mobil di bengkel di belakang RSUP.

 

Jadi saya baru tahu pas mengantar pk direktur melihat kondisi mobil ambulans di bengkel belakang RSUP,” bebernya serius.

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa mobil ambulans tersebut sengaja di simpan di bengkel, tanpa diketahui oleh penanggung jawab mobil ambulans agar mendapatkan biaya pemeliharaan karena sampai sekarang ini mobil ambulans itu belum juga baik, padahal untuk memperbaiki mobil ambulans tersebut tidak membutuhkan waktu bertahun-tahun.

 

Sehingga kuat dugaan terjadi konspirasi jahat oleh oknum-oknum RSUD Dompu untuk meraut keuntungan pada anggaran pemeliharaan mobil ambulans itu, karena mobil ambulans tersebut belum juga terlihat di RSUD Dompu dari tahun 2023-sampai tahun 2025 ini.

 

Penulis Tim CNN 




HMI MPO Kendari Desak DPRD Usut Tuntas Dugaan Perusakan Mangrove Untuk Pembangunan Rumah Pribadi ASR

Foto, Aksi Demonstrasi HMI MPO Cabang Kendari di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara

 

 

 

Kendari, Sulawesi Tenggara,  ChanelNtbNews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Kendari Menggelar Aksi Demontrasi Di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (4/12/2025),

 

Aksi tersebut untuk meminta penjelasan dan pengawasan lebih ketat terhadap dugaan pelanggaran tata ruang serta upaya perusakan lingkungan di kawasan mangrove teluk kendari, atas polemik pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) .

 

Dalam orasinya, Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Agusta Ngkurere, mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam pembukaan lahan tersebut.

 

Karena terdapat pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari yang menyebut bahwa kegiatan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Central Business district Teluk kendari.

 

Namun, berdasarkan hasil kajian HMI menyimpulkan bahwa Perwali tersebut tidak memuat ketentuan untuk pembangunan rumah tinggal pribadi dalam kawasan tersebut.

 

“Setelah kami telaah secara menyeluruh, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa kawasan mangrove di Jalan Malaka diperbolehkan dialihfungsikan untuk pembangunan rumah pribadi. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan izin pembangunan tersebut,” kata Agusta lantang 

 

Sebab dalam dokumen RDTR pada umumnya, kawasan mangrove lazimnya masuk dalam zona perlindungan setempat atau zona RTH lindung, yang secara regulasi nasional dilarang dialihfungsikan.

 

Adapun Larangan ini tercantum dalam beberapa regulasi, antara lain:

1.) UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas menyatakan bahwa ekosistem mangrove adalah kawasan lindung dan dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan publik yang strategis.

2.) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),

Pasal 63 mewajibkan pemerintah daerah melindungi kawasan mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir.

3.) Peraturan Menteri LHK No. P.103/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove,

yang menegaskan bahwa pemanfaatan mangrove tidak dapat dilakukan tanpa kajian AMDAL atau UKL/UPL yang ketat serta berada dalam kawasan peruntukan sesuai RTRW/RDTR.

4.) PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan pemerintah daerah dan pemilik kegiatan mematuhi pola ruang dalam RDTR. Pelanggaran terhadap RDTR dapat dikategorikan sebagai aktivitas tanpa izin kesesuaian tata ruang.

 

Karena menurut mereka, pembangunan rumah pribadi oleh pejabat publik di kawasan mangrove, berpotensi bertentangan dengan keseluruhan kerangka hukum tersebut.

 

Senada juga yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan aksi, Gito Roles, menyebut bahwa pembukaan lahan mangrove berdampak langsung pada rusaknya ekosistem mangrove Teluk Kendari.

 

Mangrove adalah kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi. Jika benar lahan itu dibuka untuk pembangunan rumah, maka ini merupakan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Gito.

 

Dalam Kajian HMI juga menyinggung fungsi ekologis mangrove yang meliputi penahan banjir rob, habitat biota laut, dan penyerap karbon.

 

Massa aksi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membentuk tim khusus pengawasan dan meminta pemerintah daerah membuka dokumen perizinan pembangunan yang dimaksud. HMI menilai dugaan keterlibatan pejabat publik—terutama Gubernur—membuat kasus ini harus diusut tuntas.

 

Staf Advokasi dan Pergerakan HMI Cabang Kendari, Andi Basri, menyatakan bahwa organisasi akan melakukan konsolidasi ke berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk aksi lanjutan.

 

Gubernur seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Dugaan bahwa ia justru menggunakan kewenangan untuk memuluskan pembangunan rumah pribadinya perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.

 

HMI juga mendesak pemerintah daerah menjelaskan apakah telah terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan apakah dokumen AMDAL atau UPL/UKL telah disusun sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Penulis Tim CNN