Proyek Pembangunan Kantor Camat Woja Senilai Rp. 4.376 Miliar Terkesan Abaikan Alat Pelindung K3 Dan Ancam Keselamatan Para Pekerja 

Foto, Koordinator Gerak Kabupaten Dompu-NTB, Fauzidbersama awak media 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Woja Kabupaten Dompu senilai Rp. 4.376.333.676 dalam proses pekerjaan diduga kuat tidak menggunakan Alat Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja.

 

Karena pihak Perusahaan Pemenang Tender CV. Rangga Makazza yang terkesan mengabaikan Alat Pelindung Diri bagi para pekerja maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembangunan proyek tersebut.

 

Sebab Alat Pelindung Diri K3 menjadi benda paling vital yang harus ada dan wajib digunakan oleh para pekerja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010,

 

Serta sebagai wujud Implementasi K3 pada perusahaan untuk penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD).

 

Pada pekerjaan konstruksi bangunan itu wajib mengenakan Alat Pelindung (K3) atau Alat Pelindung Diri (APD) agar mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja karena merupakan hak dari setiap tenaga kerja.” Terang Fauzid Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, saat diwawancara oleh awak media di kediamannya, kel. kandai Satu, Sabtu, 11/10/25

 

Menurutnya, Alat Pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,

 

Serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Oleh karena itu, Fauzid menegaskan bahwa Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri kepada para pekerjanya sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan.

 

Dan pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya.” tegasnya.

 

Namun, hasil pengamatan kami dilokasi proyek tersebut, tidak ada satupun tenaga kerja yang menggunakan alat pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD),

 

Jadi pihak perusahaan terkesan sengaja mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, hal itu diakibatkan adanya pembiaraan dari Konsultan pengawas dan Dinas terkait,” kata Fauzid 

 

Lebih lanjut, Fauzid mengungkapkan selain alat pelindung K3, perusahaan pelaksana proyek tersebut diduga kuat tidak melibatkan tenaga ahli teknis pada pelaksanaan proyek tersebut

 

Sebab Tenaga Ahli Teknis bertanggung jawab untuk mengoordinasikan antara subkontraktor, pengawas lapangan, dan tim proyek dalam menyelesaikan proyek konstruksi dengan tepat waktu dan standar kualitas yang tinggi.

 

Karena tugas utama tenaga ahli teknis yaitu melakukan pengawasan langsung terhadap pekerjaan konstruksi untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan,

 

Tenaga ahli teknis ini sebagai ujung tombak dalam menentukan kualitas dan mutu pembangunan itu sendiri, jadi sangat perlu,” jelasnya 

 

Sebab diiatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

 

Kemudian terdapat peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Serta Kementerian PUPR juga mengeluarkan peraturan terkait, seperti pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi, yang juga berkaitan dengan tenaga ahli. yang memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).

 

Foto, Papan informasi dan kondisi para pekerja proyek pembangunan Kantor Kecamatan Woja yang diduga tidak mengenakkan Alat Pelindung Diri K3 

 

Maka, Kami dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu akan segera melakukan somasi terkait persoalan tersebut kepada pihak pelaksana maupun Kementerian Agama Wilayah NTB

 

Dan kami juga akan melaporkan persoalan tersebut karena diduga kuat dengan sengaja dalam pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan Alat Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) dan Tidak melibatkan tenaga ahli teknis kontruksi dalam pelaksanaan pembangunan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku

 

Karena proyek ini bermasalah yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Gepeng panggilan akrabnya.

 

Adapun beberapa landasan hukum tentang APD di tempat kerja sebagai berikut :

UU No. 1 Tahun 1970

1. Pasal 3 ayat (1) butir f:

“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja…”

2. Pasal 9 ayat (1) butir c:

“Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.”

3. Pasal 12 butir b:

“Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan…”

4. Pasal 14 butir b:

“Pengurus diwajibkan Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja”

 

Kemudian Permenakertrans No. Per:01/MEN/1981

1. Pasal 4 ayat 3:

“Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunanya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”

2. Pasal 5 ayat 2:

“Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”

Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010

1. Pasal 4 ayat 1 butir a hingga r dan ayat 2:

“APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:

a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;.

b.. ”

2. Pasal 5

“Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.”

 

Tujuan Diperlukannya Alat Pelindung Diri K3 Dan Jenis Alat Pelindung Diri K3 Beserta Dasar Hukumnya ;

Safety helme, seperti yang disebutkan, alat pelindung K3 adalah alat yang mengisolasi sebagian atau seluruh bagian tubuh dari potensi bahaya. Jika dijabarkan lebih rinci, maka tujuan dari penggunaan APD antara lain sebagai berikut.

 

Melindungi tenaga kerja dari potensi risiko bahaya K3 dan Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

 

Menciptakan lingkungan kerja yang aman, Daftar Alat Pelindung K3 Beserta Fungsinya, Berdasarkan Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010, berikut adalah beberapa jenis alat pelindung K3 berikut fungsinya.

 

Alat Pelindung Kepala, Fungsinya adalah untuk melindungi kepala dari terpukul, terantuk, kejatuhan atau benturan dengan benda keras atau tajam. Pelindung kepala juga melindungi dari paparan radiasi panas, mikroorganisme, percikan bahan kimia, dan suhu ekstrem.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah helm pengaman (safety helmet), pengaman rambut, tudung kepala, dan lain-lain.

 

Alat Pelindung Mata Dan Muka, Fungsinya adalah untuk melindungi mata dan wajah agar tidak terpapar secara langsung terhadap bahan kimia berbahaya.

 

Di samping itu, alat ini juga melindungi terhadap paparan partikel yang ada di air dan udara serta percikan benda panas dan uap panas.

 

Alat pelindung mata dan muka juga mampu memberi perlindungan dari benturan benda keras atau tajam, pancaran cahaya, serta radiasi gelombang elektromagnetik.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah tameng muka (face shield), kacamata pengaman (spectacles), masker selam, goggles, full face masker dan tameng muka.

 

Alat Pelindung Telinga, Fungsinya adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan atau tekanan. Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah penutup telinga (ear muff) dan sumbat telinga (ear plug).

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah respirator, masker, kanister, katrit, Re-breather, Air Hose Mask Respirator, Airline respirator, tangki selam, dll.

 

Alat Pelindung Tangan, Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan pada tangan dan jari-jari agar terhindar dari pajanan langsung terhadap api, suhu panas maupun dingin, dan radiasi (elektromagnetik maupun radiasi mengion).

 

Di samping itu, alat pelindung tangan juga dapat melindungi dari paparan bahan kimia, arus listrik, pukulan, benturan, risiko tergores. Fungsi lainnya yaitu mencegah infeksi zat patogen (bakteri, virus) dan jasad renik.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sarung tangan yang terbuat dari kulit, logam, karet, kain kanvas atau kain berlapis, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

 

Alat Pelindung Kaki, Fungsinya adalah untuk melindungi kaki dari terkena cairan panas atau dingin, uap panas, suhu yang ekstrem, serta bahan kimia berbahaya dan jasad renik. Di samping itu, pelindung kaki dapat memberi perlindungan terhadap risiko tertusuk benda tajam, tertimpa benda berat, dan tergelincir.

 

Perlengkapan yang termasuk alat pelindung kaki adalah sepatu keselamatan pada pekerjaan industri, peleburan, konstruksi bangunan, dan pengecoran logam.

 

Sepatu keselamatan juga diperlukan untuk pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan peledakan. Mereka yang bekerja di tempat yang licin atau basah, berisiko bahan kimia dan jasad renik, dan bahaya binatang juga perlu mengenakan alat pelindung kaki.

 

Pakaian Pelindung, Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan terhadap sebagian atau seluruh bagian tubuh dari bahaya paparan api dan benda panas, temperatur panas atau dingin yang ekstrem, cairan dan logam panas dan uap panas.

 

Pakaian pelindung juga mampu melindungi dari bahaya percikan bahan-bahan kimia serta benturan, tergores, dan radiasi. Pakaian pelindung juga diperlukan untuk melindungi dari bahaya binatang dan mikro-organisme patogen seperti bakteri, virus, dan jamur.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah jaket, celemek (apron/coveralls), rompi (vests), dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh tubuh.

 

Alat Pelindung Jatuh Perorangan, Fungsinya adalah untuk membatasi gerak guna mencegah potensi jatuh. Alat pelindung jatuh dapat menjaga pekerja berada pada posisi yang diinginkan, misalnya dalam posisi miring atau tergantung.

 

Alat ini juga mampu menahan jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar, Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sabuk pengaman tubuh (harness), tali koneksi (lanyard), karabiner, tali pengaman (safety rope), alat penurun (decender), alat penjepit tali (rope clamp), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah rompi keselamatan (life vest), jaket keselamatan (life jacket), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).

 

Pekerja di bidang konstruksi yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi HARUS memiliki Sertifikat Keterampilan atau SKT dan terdaftar sebagai Tenaga Terampil perusahaan.

 

Dalam pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh sub kontraktor, biasanya nilai proyek sekitar sd Rp 1 Milyar. Dan pekerjaan ini hanya bisa dilakukan oleh penyedia jasa atau kontraktor dengan kualifikasi K1, K2 dan K3.

 

Berdasarkan kualifikasi kecil inilah, maka tenaga ahli yang dibutuhkan pun cukup yang bersertifikat Keterampilan atau SKT. SKT (Sertifikat Keterampilan) dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang di Akreditasi LPJK.

Adapun Sanksi pidana :

Kurungan penjara : Pimpinan perusahaan dapat dikenai hukuman kurungan penjara hingga lima tahun.

Denda : Perusahaan atau individu yang bertanggung jawab dapat dikenai denda dalam jumlah besar, yang besarnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya. Denda ini bisa mencapai miliaran rupiah sesuai dengan Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 dalam kasus fatal.

Sanksi administratif :

Denda : Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang jumlahnya bervariasi tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya.

Pencabutan izin usaha : Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha secara sementara atau permanen, terutama jika pelanggaran K3 dianggap sangat membahayakan nyawa pekerja secara masif dan tidak ada upaya perbaikan dari perusahaan.

Penghentian sementara operasional : Pemerintah dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha.

 

Sementara Kontaktor pelaksana yang didatangi awak media di lokasi proyek tersebut namun di terima oleh salah seorang kepercayaan Kontaktor mengatakan bahwa kontaktornya sedang tidur dan tidak bisa di ganggu

“Bos lagi tidur, tidak boleh diganggu,” katanya yang terkesan mengabaikan kedatangan awak media, padahal sang Bos lagi uring-uringan sambil Main Hp di Basecamp proyek tersebut

 

Penulis Tim CNN 




Dimomen Peletakan Batu Pertama RTH Karijawa, Bupati, Jadikan RTH Sebagai Ikon Dompu, Agar Lebih Di Kenal Luas Di Seluruh Nusantara 

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, saat menghadiri peletakan batu pertama Pembangunan RTH Karijawa 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews Pemerintah Kabupaten Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kota yang ramah lingkungan dengan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa.

 

Diawali dengan peletakan batu pertama tahap lanjutan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa, yang berlangsung di lokasi RTH kelurahan Karijawa Kecematan Dompu Kabupaten Dompu, Jum’at, 10/10/2025).

 

Acara peletakan batu pertama RTH di hadiri oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE Didampingi Sekda Dompu, Staf Ahli Bupati, Asisten lingkup Setda Dompu, Kepala OPD, unsur Forkopimda, lurah karijawa serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat

 

Dalam sambutannya, Bupati Dompu Bambang Firdaus SE menyampaikan bahwa kelanjutan pembangunan RTH Karijawa merupakan bukti nyata keberlanjutan program penataan kawasan hijau perkotaan, 

 

Sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan ruang terbuka yang fungsional dan terintegrasi.

 

Pembangunan RTH Karijawa tahap lanjutan ini adalah komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan menjadi ruang publik yang inklusif bagi seluruh warga Dompu,” ungkap Bupati.

 

Lanjut Bupati menjelaskan Pada tahap lanjutan ini, pembangunan akan difokuskan pada penyempurnaan fasilitas taman tematik, penataan area bermain anak, 

 

Serta pembangunan panggung terbuka dan kios UMKM sebagai dukungan terhadap ekonomi lokal.” Selain itu, sistem drainase dan penerangan kawasan juga akan ditingkatkan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pengunjung.” jelasnya.

 

Ditambahkan Bupati Dompu, bahwa RTH Karijawa hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah menuju era perubahan dalam rangka mewujudkan cita cita Mulya dalam mewujudkan kota Dompu yang lebih asri dan berkelanjutan. 

 

Karena ruang terbuka hijau tidak hanya untuk keindahan kota, melainkan juga menjadi ruang edukasi lingkungan dan wadah interaksi sosial antar warga.

 

 “RTH ini tidak hanya menjadi tempat rekreasi warga, tetapi juga ruang edukasi lingkungan dan sarana interaksi sosial bagi masyarakat Dompu,” ucap Bupati.

 

Diakhir, Bupati berharap kepada seluruh elemen yang ada di Dompu untuk sama sama menjaga kelestarian lingkungan, 

 

Mari kita jaga, kita rawat, kita jadikan tempat ini sebagai ikon Dompu agar Dompu lebih dikenal luas diseluruh Nusantara ini bahkan dunia, Kalau bukan kita yang menjaganya, merawatnya siapa lagi”, ajak Bupati 

 

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu Jufri, ST. M.Si dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap ini merupakan hasil evaluasi dari pembangunan tahap sebelumnya, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan stakeholder.

 

Kami mengutamakan keberlanjutan dan partisipasi. RTH ini bukan hanya proyek fisik, tapi ruang hidup bersama. Pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan menjadi kunci keberhasilannya,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menargetkan pembangunan tahap lanjutan ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025, sehingga RTH Karijawa dapat berfungsi optimal sebagai ruang terbuka yang sehat, edukatif, dan produktif.

 

Pembangunan ini akan tuntas sekitar bulan Desember, dan pas momentum tahun Baru kita akan lonching dan rayakan bersama ditempat ini”, kata bang Jeff sapaan akrabnya.

 

Penulis IW 




Aksi Kejar-kejaran Tim Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Gulung Pengedar Sabu dan Ganja Di Kempo.

Foto Terduga J, seorang petani, Warga Kempo beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sunyi pagi Jumat, 10 Oktober 2025, di Dusun Permata Hijau, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, terguncang oleh langkah tegas aparat kepolisian.

 

Di balik dinding rumah sederhana, seorang pria berinisial J (43), seorang petani, diketahui kerap menjadi pusat transaksi narkotika. Hari itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu akhirnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menuntun mereka ke lokasi itu.

 

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas, IPTU Nyoman Suardika, menegaskan, bahwa setiap laporan dari masyarakat adalah amanah yang harus kami tindaklanjuti.

 

Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.” tegas Iptu Rahmadun Siswandi 

 

Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. membagi diri menjadi dua dan satu unit di depan rumah, satu unit di belakang, yang memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri.

 

Meski J mencoba kabur saat tim tiba di bale-bale depan rumah, pengejaran cepat dan koordinasi yang rapi membuat tim berhasil mengamankannya. Dua warga setempat, Eriansyah (40) dan Rifaid (52), serta anggota polisi, Bripda Muh Idris Saputra dan Bripda M. Rangga Alfarabi, menyaksikan seluruh proses penggeledahan, memastikan transparansi dan kepatuhan prosedur hukum.

 

Foto, Barang Bukti sabu dan ganja serta barang bukti lainnya 

 

Dari tangan terduga, petugas mengamankan sejumlah barang bukti: kotak rokok berisi 13 klip kristal bening yang diduga sabu, kotak lain yang memuat sabu dan ganja, alat hisap, dua skop dari sedotan, jarum, kaca, serta uang tunai Rp 1.800.000 dan satu ponsel merk Infinix. Berat bruto sabu tercatat 7,28 gram dan ganja 1,20 gram, sementara berat netto masing-masing 3,23 gram dan 0,85 gram.

 

Proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan secara profesional, mematuhi prosedur hukum, dan melibatkan saksi untuk menjaga transparansi. Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi menegakkan kepercayaan masyarakat,” tambah IPTU Suardika.

 

Setelah penangkapan, J dibawa ke Mako Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkotika lain bahwa aparat kepolisian tidak akan menoleransi setiap bentuk peredaran yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

 

Kasus ini menegaskan sinergi kritis antara warga dan aparat penegak hukum. Laporan masyarakat menjadi titik awal yang menuntun ke penegakan hukum, sementara profesionalisme polisi memastikan setiap tindakan sah dan akuntabel. Satresnarkoba Polres Dompu menegaskan, pengawasan dan pengendalian narkotika akan terus ditingkatkan, demi Dompu yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

 

Penulis IW 




Presiden Jaringan aktivis NTB, Minta Kejari Dompu Usut Tuntas Dugaan Mark’up Pembangunan RTH Karijawa.

Foto, Hamdan, Presiden Jaringan Aktivis NTB, 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Jaringan Aktivis NTB Menyoroti Terkait Pembangunan Ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Karijawa Diduga kuat tidak sesuai dengan postur berdasarkan APBD

 

Sebab awal mulanya Pembangunan RTH Karijawa ini merobohkan Bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Dompu.

 

Kepada media, Presiden Jaringan Aktivis NTB, Hamdan mengungkapkan pada proses Pembangunan Ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah kelurahan karijawa dompu. Kami nilai bahwa pembangunan RTH tersebut tidak sesuai dengan postur berdasarkan APBD atau melenceng dari perencanaan awal

 

“Saya menduga bahwa ada aroma korupsi dalam pembangunan RTH itu, dan kami menilai ada indikasi mark’up anggaran.” ungkap Presiden Jaringan Aktivis NTB, saat memberikan keterangan di Desa Nowa Kecematan Woja, Kamis, 09/10/25 Sore

 

Lebih lanjut dijelaskan Hamdan, karena kalau di lihat dari postur pembangunan RTH itu tidak mencapai kisaran Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

 

Sementara pagu anggaran pembangunan RTH tersebut senilai Rp. 2.050.000.000 milyar rupiah. kemudian yang di kerjakan berdasarkan nilai kontrak yaitu sebesar Rp.2.030.775.160.00.

 

Hal ini timbul dugaan kami bahwa ada kejanggalan dalam anggaran pembangunan RTH,” ucap Hamdan sinis.

 

Sebab, menurut Hamdan Pembangunan RTH diduga kuat tidak sesuai RAB atau DAK fisik serta uraian pekerjaan pembangunan RTH KARIJAWA DOMPU tersebut.

 

Oleh karena itu, Kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri Dompu untuk segera usut tuntas dan serius untuk turun audit Investigasi terkait adanya dugaan Mark’ up anggaran pada pembangunan RTH

 

Berdasarkan data yang kami pegang bahwa dugaan kerugian negara dalam pembangunan RTH tersebut mencapai sekitar Rp. 700 juta rupiah,” beber Hamdan penuh keyakinan 

 

Maka, Dalam hal ini, Presiden Jaringan Aktivis NTB mendesak pihak-pihak penegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Dompu untuk mengantesi serius terkait temuan ini.

 

Untuk itu, kami dari jaringan aktivis NTB, akan tetap kawal proses pembangunan RTH sekaligus melaporkan ke kejaksaan negeri Dompu terkait temuan kami saat ini, baik pada pelaksanaan pembangunan RTH dan juga pengguna anggaran yang bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu.

 

Dan kami juga meminta dengan hormat kepada kepala dinas lingkungan hidup untuk lebih transparan dan terbuka dalam pelaksanaan pembangunan RTH tersebut. Sebab mengacu pada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

Karena setiap warga negara atau masyarakat berhak memperoleh informasi publik termasuk dengan pelaksanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah.” tegas Presiden Jaringan Aktivis NTB 

 

Penulis IW 




BPD Desa Jala, Desak Kejati NTB Untuk Segera Proses Hukum Kades Jala Atas Dugaan Korupsi Anggaran DD Tahun 2024 Dan 2025

Foto, Ketua BPD Desa Jala Hasanuddin H.I dan Surat Permohonan Audit Kepada pihak Inspektorat Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jala resmi melayangkan Surat Permohonan Audit dan Pemeriksaan Khusus Kepala Desa Jala Kecematan Hu’u Kebupaten Dompu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran tahun 2024/2025.

 

Sesuai dengan Surat BPD Desa Jala, Nomor : 06/BPD/X/2025, perihal Mohon dilakukan Audit dan Pemeriksaan Khusus Kepala Desa Jala yang ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Jala, Hasannudin. M.I dan Sekretaris BPD, Ismail Ibrahim, tertanggal 7 Oktober 2025.

 

Dalam keterangan, Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin. M.I, mendesak Inspektorat Dompu untuk segera memeriksa khusus Kepala Desa Jala, Karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran dalam menjalani tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Desa

 

Pada pokoknya melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menyalah gunakan wewenang dan jabatannya yang ada pada dirinya,” beber Ketua BPD Desa Jala, saat memberikan keterangan pada awak media Via WhatsApp, Kamis, 09/10/25

 

Disatu sisi, Kata Ketua BPD, Kami juga telah melayangkan surat laporan kepada Kejati NTB di Mataram, atas dugaan tindak Pidana KKN, dan Manipulasi serta menggunakan surat-surat palsu dan atau dipalsukan penyalahgunaan wewenang penggelapan Anggaran ADD tahun 2024/2025 yang dilakukan oleh Kepala Desa Jala

 

Berserta bukti laporan terlampir bersama surat ini,” ungkapnya.

 

Karena mengacu pada Undang2 nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, sebagimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 dan pasal 28 yang mengatakan tentang kewajiban dan sanksi Kepala Desa

 

Bahwa pemeriksaan khusus, seperti dalam permohonan ini, sebagai berikut :

1. Pemeriksaan atas Pengelolaan Tanah milik Pemda Dompu (Aset Daerah) yang diduga disewakan kepada pihak warga negara asing (warga spanyol) bernama Carlos untuk pendidikan sepak bola anak sebesar lebih kurang Rp. 200.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) pertahun

2. Pembangunan Sarana fisik yang diduga diatas tanah milik Daerah (Aset Daerah) menggunakannya Dana Desa tahun 2025, Sebesar Rp. 239.000.000, (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah). dan hal tersebut melanggar ketentuan dan penyalahgunaan wewenang yang bukan kewenangan kepala Desa

3. Pemeriksaan atas Pembangunan Sarana Fisik yang di duga di atas aset Daerah yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 237.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)

4. Diduga Penyimpangan terhadap Anggaran Silpa tahun 2023, sebesar Rp. 357.000.000 (Tiga Puluh Lima Tujuh Juta Rupiah)

5. Diduga Membangun pagar Rumah Pribadi Kepala Desa, Pagar rumah adik kandung kepala Desa, Ayah mertua atau orang kandung dari istri kepala Desa jala, Saudara Sepupu Kepala Desa Jala, Pagar Rumah seorang perangkat Desa (Kaur Umum Desa), berinisial Sandiwi Siti Atika dan pagar rumah dinas SDN 08 Hu’u, di dusun mada sahe Desa Jala, serta rumah salah satu anggota BPD yang berinisial M, yang berlokasi di Dusun Nanga Jambi Desa Jala yang kesemuanya menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 157.000.000 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) tahun 2025.

6. Pembangunan Gang atau Rabasan Gang di Dusun samakai menggunakan anggaran sebesar Rp. 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) tahun 2024

7. Anggaran RTLH (Rehab Rumah Tidak Layak Huni). Tahun 2024-2025 sebanyak 10 unit dengan menggunakan anggaran sebagai berikut :

a. Tahun 2024 sebesar Rp. 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah)

b. Tahun 2025 sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)

8. Dan Anggaran lain yang tidak dirinci, tetapi kami laporkan ke pihak kejaksaan tinggi NTB di Mataram, dan salinan laporan terlampir dalam surat ini.

9. Bukti Surat dan perangkat kesaksian dari pihak-pihak terlampir dalam satu berkas laporan.

 

Oleh karena itu, Hasanuddin meminta kepada pihak Inspektorat agar segera melakukan audit investigasi terhadap sejumlah dugaan yang kami paparkan

 

Kemudian kami juga meminta kepada pihak kejaksaan tinggi NTB untuk segera memeriksa dan memproses Kepala Desa Jala atas dugaan tersebut.

 

Karena berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Jadi kami harap kepala Desa Jala segera di Proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Ketua BPD Desa Jala dengan nada lantang.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kades Jala belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN 




Ke Empat Terlapor Bantah Keras Terkait Laporan Korban Zaidun Atas Dugaan Pengeroyokan

Foto, Ke Empat Terlapor Atau Terduga Pelaku bersama Kuasa Hukumnya Nurdin, SH, saat konferensi pers di Taman Kota Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait Peristiwa dugaan pengeroyokan di Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu pada Jumat (4/10/25) pekan lalu, yang dilaporkan oleh korban Zaidun (43), terhadap ke empat terduga pelaku, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, …

 

Mendapat bantahan keras dari ke empat orang terlapor melalui kuasa hukumnya Nurdin, S.H alias Poris, pada konferensi pers di taman kota Dompu, Rabu (8/10) siang.

 

Ke empat orang terlapor tersebut yakni, mantan anggota TNI (FA), dua orang dari perangkat Desa Doropeti, (E) dan (R) ditambah satu orang warga sipil (J).

 

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Ke empat terlapor, Nurdin, S.H, mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan tersebut tidak masuk dalam unsur pengeroyokan.

 

Karena berdasarkan keterangan klien kami, dapat kami simpulkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut tidak termasuk dalam Pasal sangkaan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP,” seperti yang dilaporkan oleh korban,” jelas Poris

 

Lebih jauh, Poris menerangkan bahwa, mantan anggota TNI dan dua orang perangkat desa tersebut awalnya mereka tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Karena dugaan penganiayaan itu hanya dilakukan oleh salah satu kliennya yakni JA dengan cara menampar ke arah pipi korban setelah menangkis pukulan keras dari korban.

 

Saat korban Zaidun dan pelaku (J) saling cekcok dan sambil menahan parang yang ingin dikelurakan oleh korban, kemudian datanglah (FA) yang melerai keduanya serta menyuruh pulang si korban,” terang Poris. 

 

Sedangkan terduga R tidak ada sama sekali di TKP. Sementara terduga E yang memang lebih duluan ada di TKP, tetapi tidak pernah menyentuh kedunya Korban Zaidun dan terduga (J), karena takut, mengingat mesin sensor yang dipegang oleh operator suruhan korban Zaidun masih dalam keadaan hidup,” tambah Poris lagi.

 

Foto, Ke empat terlapor di Polres Dompu 

 

Kemudian, jika memang tidak terbukti atas tuduhan yang mengarah ke Pasal 170 ayat (1) seperti yang dilaporkan tersebut, adakah upaya hukum yang diambil oleh para terlapor mengingat nama baiknya sudah tercoreng?

 

Kalau ditanya upaya apa yang akan ditempuh oleh klien kami, itu urusan belakangan, nanti lah,” jawab Poris singkat sembari tersenyum tipis. 

 

Pria yang sudah bertahun-tahun menggeluti profesi wartawan ini menegaskan, berhubung persoalan itu sedang dalam tahap penyelidikan, maka ia dan para kliennya akan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

 

Persoalan ini sedang dalam tahap proses penyelidikan, untuk itu, kami serahkan sepenuhnya ke teman-teman penyidik, kita percaya, bahwa proses yang dilakukan oleh teman-teman penyidik akan berjalan profesional,” kata Poris penuh semangat. 

 

Penulis IW