Patuhi Himbauan Bupati Dompu Dan Sambut Kemerdekaan RI Ke-80, PPM Gelar Kegiatan Gebyar Merah Putih

Foto, Ketua PPM Kabupaten Dompu, Yani Hartono, SP beserta pengurus 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sebagai Organisasi Kepemudaan yang bernaung dibawah Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Dompu Menggelar Gebyar Merah Putih (GMP)

 

Dalam rangka mematuhi Himbauan Bupati Dompu dan menyemarakan Hut Kemerdekaan RI yang ke-80, LVRI melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di sepanjang jalan dari Masjid Jabbal Nur Lingkungan Dorotoi Dua Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu hingga pertigaan Jalan yang menuju Makodim dan Pusat Kota Dompu.

 

Kemudian dilanjutkan dengan membagikan sejumlah Bendera Merah Putih kepada masyarakat yang kemudian membantu memasangkan bendera dimaksud.

 

Dalam menyambut dan memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 Pemuda Panca Marga sebagai Organisasi Biologis dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) melaksanakan Gebyar Merah Putih.” Kata Yani Hartono, SP, Ketua PPM Kabupaten Dompu yang juga Kadis Kominfo Kabupaten Dompu disela pemasangan dan pembagian bendera merah putih di Lingkungan Dorotoi Dua Kelurahan Dorotangga, Selasa (05/08/25). 

 

 

Menurut Yani kegiatan Gebyar Merah Putih yang dilakukan PPM untuk menyebarluaskan semangat perjuangan dan persatuan yang telah diwariskan para pejuang dan pembela kemerdekaan bangsa.

 

Sebagai anak kandung dari Para Pejuang Bangsa (Vetetan) PPM ingin meneruskan semangat persatuan dan perjuangan para pahlawan bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa dengan melakukan gebyar Merah Putih.

 

Kegiatan yang dilaksanakan bersama anggotanya itu juga bertujuan memberikan makna yang baik, bahwa setiap Warga Negara Indonesia wajib mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman rumah, Kantor, Sekolah, dll, setiap Hari Kemerdekaan 17 Agustus, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan mengajak agar warga negara yang mampu bisa membantu anggota masyarakat lainnya yang tidak mampu untuk mengibarkan bendera merah putih”, tuturnya. 

 

Disela waktu Firmansyah, S.Psi., M.MKes, Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Dompu menyebut Gebyar Merah Putih yang dilakukan selain mengobarkan jiwa, semangat dan nilai perjuangan para pahlawan bangsa juga untuk mematuhi himbauan Bupati Dompu, Bambang Firdaus SE guna memeriahkan dan menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025 diantaranya dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul.

 

Mematuhi himbauan dimaksud Organisasi Kemudaan Pemuda Panca Marga melaksanakan Gebyar Merah Putih”, ujarnya. 

 

Sementara Itu Lurah Dorotangga yang ikut hadir dan melaksanakan kegiatan dimaksud menyambut baik Gebyar Merah Putih yang dilaksanakan PPM Kabupaten Dompu.

 

Kami menyambut baik kegiatan Gebyar Merah Putih yang dilaksanakan PPM”, ujarnya. 

 

Gebyar Merah Putih yang dilakukan PPM ini menambah semarak pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025 ujarnya menambahkan.

 

Dalam pantauan Gebyar Merah Putih yang dilaksanakan berjalan aman, tertib dan lancar dengan mendapat sambutan yang hangat dari masyarakat.

 

Penulis IW 




Pajak Raib Digelapkan, Kepala Bappenda Dompu Diminta Bertanggung Jawab.

Foto, Mantan Kepala Desa Bara, Andi Aswan, di Kediamannya Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dengan mencuatnya problem pemungutan pajak yang diduga kuat Raib atau digelapkan oknum juru pungut, mendapat respon dari berbagai elemen masyarakat Dompu saat ini, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews.com, Jum’at, (01/08/25) beberapa hari yang lalu

 

Dimana para wajib pajak dengan sangat terpaksa harus membayar ulang pajaknya, padahal sebelumnya para wajib pajak sudah membayar tiap tahunnya lewat juru pungut, sehingga mengakibatkan para wajib pajak rugi

 

Hal itu diungkapkan Mantan Kepala Desa Bara, Andi Aswan, terkait persoalan ini, harusnya Bappenda bertanggung jawab. karena selama ini, pada media ChanelNtbNews.com, Via WhatsApp, Minggu 03/08/25.

 

Bappenda hanya terima jadi, dan tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengawasan atau pengontrolan terhadap juru pungut yang ada di Desa/Kelurahan.” Kata Andi Aswan.

 

Bappenda taunya hanya menargetkan presentase ke Desa/Kelurahan, sebatas itu saja,” ungkapnya.

 

Andi Aswan menduga, munculnya Persoalan ini, akibat adanya pembiaraan dari pihak Bappenda Dompu,” Sebab Bappenda terkesan tidak mau tahu apa yang terjadi di lapangan,” sindir Andi Aswan.

 

Untuk itu, Mantan Kades Bara ini menyarankan agar setiap Desa/Kelurahan, di SK kan petugas khusus yang akan melakukan pengawasan/pengontrolan.

 

Jadi wajib di kontrol saat pemungutan pajak tersebut, agar tidak menjadi masalah seperti sekarang ini, karena persoalan ini berdampak pada besar bagi masyarakat,” sarannya.

 

Foto, Ajunnarfid, SE, Direktur Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu

 

Senada juga yang disampaikan oleh Direktur Insan Ulil Albab saudara Ajunnarfid, SE, mengungkapkan bahwa persoalan pajak merupakan persoalan yang krusial, karena Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar Rp. 764,07 miliar (101,22%) Pertahun pada Negara.

 

Akan tetapi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (Sektor P2) itu, telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah,

 

Maka, dengan demikian pemerintah daerah bertanggungjawab atas persoalan pemungutan pajak yang tidak masuk dalam Kas Daerah.

 

Lebih-lebih Instansi yang menangani pajak, yakni Bappenda,” kata Ajun sapaan akrabnya.

 

Ajun juga menduga kuat persoalan pemungutan pajak ini, ada keterlibatan Kepala Badan Pengelolaan Pendapat Daerah (BAPPENDA) Kab. Dompu, yang sengaja melakukan pembiaraan.

 

Saya menduga pemungutan Pajak oleh juru pungut yang tidak masuk dalam kas Daerah ada keterlibatan Kepala BAPPENDA” kata Ajun.

 

Kepala BAPPENDA harus Bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan hasil pungutan pajak, bukan saja merugikan Daerah tetapi merugikan masyarakat juga,” kata Ajun menegaskan.

 

Dan juga Bupati Dompu harus segera menyikapi dan menindaklanjuti persoalan tersebut, besar kemungkin masih banyak masyarakat yang jadi korban

 

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya 2022-2023 ini, mengingatkan kepada Bappenda untuk lebih profesional dalam menangani persoalan wajib pajak, karena persoalan ini sangat sensitif yang berkaitan langsung dengan rakyat

 

Jadi jangan main-main dengan pajak rakyat dan Bappenda wajib mengevaluasi wajib pajak setiap tahunnya, jangan sampai ada persoalan ini lagi,” tegasnya.

 

Penulis Tim CNN 




Ketua GOW Dompu, Titik Nurhaidah, Kerja Keras Dan Semangat Tinggi Kunci Sukses Generasi Muda.

Foto, Ketua GOW Kabupaten Dompu, Titik Nurhaidah, SPd, pada saat acara Pelantikan Pelaksana Daerah Duta Pancasila Paskibraka Kabupaten Dompu, di Aula Pendopo Bupati

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam meraih kesuksesan di berbagai bidang kehidupan perlu kerja keras dan semangat yang tinggi.

 

Karena kerja keras dan semangat yang tinggi merupakan kunci kesuksesan bagi setiap orang.

 

Ketika generasi muda memiliki kerja keras dan semangat yang tinggi memberikan jalan mudah baginya untuk meraih kesuksesan yang ingin dicapainya.

 

Hal tersebut disampaikan, Titik Nurhaidah, S.Pd, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Dompu seusai menghadiri Acara Pelantikan Pelaksana Daerah Duta Pancasila Paskibraka Kabupaten Dompu, Senin (04/07/25) di Aula Pendopo Bupati.

 

Ketua GOW Kabupaten Dompu, yang juga istri tercinta Wakil Bupati Dompu, Syirajudin, SH, mengatakan bahwa kerja keras dan semangat yang tinggi akan mendorong generasi muda agar bisa meraih kesuksesan dalam bidang yang digelutinya.

 

Generasi muda Kabupaten Dompu yang dilantik Wakil Bupati Kabupaten Dompu sebagai Pelaksana Daerah Duta Pancasila Paskibraka adalah tipikal anak muda dengan kerja keras dan semangat yang tinggi”, katanya. 

 

Oleh karena itu, Kata Titik Nurhaidah, bahwa berkat kerja keras dan semangat yang tinggi dalam meraih posisi untuk menjadi Anggota Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih.

 

Karena sebelumnya pernah mengantarkan para generasi muda Dompu yang baru dilantik berada di posisi Pelaksana Daerah Duta Pancasila Paskibraka Kabupaten Dompu ujarnya menambahkan.

 

Nyonya Wakil Bupati Dompu yang juga Kepala Sekolah SMAN 1 Kempo, mengungkapkan bahwa apa yang diraih para generasi muda daerah berada diposisi sebagai Pelaksana Daerah Duta Pancasila Paskibraka Kabupaten Dompu layak menjadi contoh teladan bagi generasi muda lainnya.

 

Iya, mereka yang dilantik sebagai Pelaksana Daerah Duta Pancasila Paskibraka ini layak menjadi contoh teladan yang baik bagi rekan pemuda lainnya dalam menumbuh kembangkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat”, terangnya menegaskan.

 

Selanjutnya, Plt. Kepala UPTD Dinas Dikbud NTB Cabang Dompu ini menyebutkan tugas utama dari Pelaksana Daerah Duta Pancasila Paskibraka (DPPI) adalah sebagai perpanjangan tangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam menanamkan dan membumikan nilai-nilai Pancasila,

 

Untuk menjaga persatuan bangsa, serta menjadi pelopor perubahan positif di masyarakat.

 

Pelaksana DPPI juga bertugas memegang teguh dan melaksanakan kode etik, menjaga persatuan, serta menjadi pandu Ibu Indonesia ber-Pancasila”, tutup ibu titik sapaan akrabnya.

 

Penulis IW 




Tim Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Ling. Bali Bunga

Foto, Terduga Pelaku Berinisial “F”, beserta barang bukti di lingkungan Bali Bunga Kel. Kandai dua Kecematan Woja

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Senin (02/08) sekitar pukul 00.30 WITA.

 

Berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,

 

Kemudian petugas melakukan penggerebekan ditempat tersebut, alhasil berhasil amankan terduga pelaku tanpa perlawanan, dimana terduga pelaku diketahui berinisial F (24), warga setempat,

 

Dalam penggeledahan tersebut dihadirkan 2 orang saksi umum dan petugas menemukan 6 poket kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam karung putih di bawah kolong meja ruang tamu.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, terdiri dari : 2 klip besar berisi enam klip kecil sabu, dengan total berat brutto 2,45 gram dan netto 0,19 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah korek api.

 

Pada penggerebekan yang dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto setelah mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.. Petugas menjalankan prosedur dan melakukan penggeledahan sesuai aturan, dimana sebelum penggerebekan petugas membacakan surat tugas dan melibatkan saksi umum di lokasi.

 

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti

 

Terduga F merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Lingkungan Bali Bunga. Kami akan terus intensifkan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Dompu,” ujarnya.

 

Sementara saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan interogasi awal, pemeriksaan urine, serta pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti.

 

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Demikian Rilisan Humas Polres Dompu’




Diduga Pembiaraan Dari Bappenda, Juru Pungut Gelapkan Pajak, Kabid Penagihan, Belum Bisa Disimpulkan, Akan Dicari Kebenarannya 

Foto, Salah seorang wajib pajak, Drs.H. Gajianmansyuri, MSi saat diwawancara wartawan media ChanelNtbNews di kediamannya kelurahan Karijawa kec Dompu

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

 

Wajib Pajak meliputi :

Wajib Pajak orang pribadi;

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;

Wajib Pajak Badan;

 

Indonesia menjadi salah satu negara yang mewajibkan masyarakatnya untuk lapor dan membayar pajak. Dengan pajak ini, masyarakat turut ikut serta melancarkan berbagai kegiatan negara

 

Dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

 

Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 

Namun, pajak beberapa warga di Kabupaten Dompu diduga kuat digelapkan oleh oknum juru pungut, sehingga merugikan dan meresahkan para warga wajib pajak.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang wajib pajak, Drs.H. Gajianmansyuri, MSi, mantan Kepala Bappeda dan Litbang Dompu pada awak media, dikediamannya di Kelurahan Karijawa Kec. Dompu, Kab. Dompu, Jum’at, 01/08/25.

 

H. Gajianmansyuri, meyebutkan banyak setoran pajak yang diduga kuat digelapkan oleh oknum juru pungut, padahal kami lancar membayar pajak.

 

Saya sendiri Kaget, setelah saya minta Print Out Pembayaran PBB Saya sejak Tahun 2020 ternyata belum bayar pajak 7 Tahun, ini aneh, kami setiap tahun tetap bayar pajak,?, ungkapnya dengan nada heran.

 

Lanjut H. Gajianmansyuri membeberkan bahwa selama ini juru pungut itu tidak pernah memberikan bukti penyetoran pajak ke Bank NTB/Dispenda ke wajib pajak.

 

Ini bukan terjadi sama saya saja, termasuk rumah orang tua saya sendiri itu sudah saya lunasi 800 ribu, ada juga pak Rusliadin disimpasai 11 tahun nggak bayar, tadi juga saya dengar pk ishaka kandai dua dan pk Lukman bali satu, jadi masih banyak korban akibat ulah oknum juru pungut, padahal semuanya lancar bayar,” bebernya serius. 

 

Ditambahkan, H. Gajianmansyuri, kami melihat teman-teman Bappenda terkesan masih membiarkan juru pungut untuk memungut pajak di tahun 2025 ini, karena pengalaman sebelumnya itu bermasalah.

 

Kenapa harus dipakai lagi juru pungut, kami menduga ini ada pembiaraan dari Dispenda itu sendiri, padahal jaman sudah canggih,” katanya dengan nada sinis.

 

Untuk itu, Mantan Birokrat handal Pemda Dompu ini, menyarankan kepada pemerintah Daerah melalui Bappenda agar memperluas akses Pembayaran dengan cara Non Tunai, yaitu kerjasama dengan Mini Market; Bank Mini dll.” Kalau tidak Berarti Bappenda Kab Dompu sengaja melakukan Pembiaran pembanyaran PBB Untuk di gelapkan oleh Juru Pungut,” tegasnya.

 

H. Gajianmansyuri menegaskan, bahwa mulai tahun 2025 ini, kita semuanya harus membayar pajak non tunai atau secara online untuk menghindari masalah Penggelapan pajak.

 

Kan sudah banyak Alfamart, minimarket, bank mini dan lainnya di Dompu ini,” saran mantan ketua KNPI ini.

 

Foto, Kabid Penagihan Bappenda Dompu, Joni Ardiansyah, SE, diruang kerjanya 

Menanggapi hal itu, Kepala Bappenda Dompu Farid Ansari, SE,.MSi, melalui Kabid Penagihan Joni Ardiansyah, mengatakan belum berani menyimpulkan terkait persoalan itu.

“Dan ini yang harus di cari kebenarannya, informasi ini, kita gabungkan dari juru pungut, unsur masyarakat, pemerintah melalui Bappenda, ini harus berkolaborasi duduk bersama, agar kita tahu persolan yang sebenarnya,’ jawabannya penuh hati-hati

Karena juri pungut ini, bagian dari Bappenda yang di SK kan oleh Bupati, maka kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa itu bisa di pakai.

Lebih lanjut, Kabid Penagihan, Joni Ardiansyah menjelaskan, bahwa terkait permasalahan ini,  SOP itu untuk penyebaruasan SPPT dan pembayaran itu, ketika SPPT di cetak secara massal,

 

Maka, pihak Bappenda akan melakukan Pendropan di tiap-tiap Desa dan Desa melalui juru pungut akan melakukan pendropan atau pembagian ke wajib pajak,

 

Lalu kemudian ketika ada transaksi wajib pajak pembayaran itu, ada 2 bukti yang dipegang, yang pertama lebaran dibawah harus disobek, lalu ada kuitansi semacam ini, perlu kami perjelas, ketika banyak komplain dari masyarakat, yang mengatakan bahwa saya sudah bayar, tapi tidak memegang kuitansi ini.” terangnya.

 

Maka, Kata Kabid, Kebijakan kita tahun ini dengan keluarnya surat edaran Bupati ini, tentang seluruh ASN, P3K dan masyarakat harus membayar pelunasan pajak, ketika ingin mencairkan TPT dan pengurusan administrasi di Desa.

 

Oleh karena itu, jalan keluar yang kita ambil oleh Bappenda, ketika wajib pajak bisa membuktikan kuitansi ini, maka kita melakukan dan memberikan pernyataan bahwa wajib pajak ini sudah membayar pajak sesuai dengan kuitansi di dalam tahun dan jumlahnya

 

Karena semenjak perlimpahan dari kantor pajak bima ke pemerintah Daerah kabupaten Dompu sistemnya masih manual,” pencatatan masih manual, ketika dibayar 1 tahun ini baru dicatat pembayaran itu per1 Desember sampai dengan 30 Desember

 

Mulai tahun 2020 sampai dengan 2024 ini baru menggunakan aplikasi, jadi rententan riwayat pembayaran itu akan terbaca diaplikasi, ketika kita memasukkan Nop (Nomor Wajib Pajak) itu, akan keluar dia, tahun berapa yang kosong dan sebagainya,” Jelas Kabid 

 

Terkait dengan dugaan penggelapan pajak oleh oknum juru pungut, akibat adanya pembiaraan dari Bappenda sendiri, Kabid Penagihan, mengatakan belum berani menyimpulkan terkait dugaan itu.

 

Dan ini yang harus di cari kebenarannya, informasi ini, kita gabungkan dari juru pungut, unsur masyarakat, pemerintah melalui Bappenda, ini harus berkolaborasi duduk bersama, agar kita tahu persolan yang sebenarnya,’ jawabannya penuh hati-hati 

 

Karena juri pungut ini, bagian dari Bappenda yang di SK kan oleh Bupati, maka kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa itu bisa di pakai.

 

Kemudian terkait permintaan pembayaran pajak non tunai oleh wajib pajak, Kabid Penagiha, Joni Ardiansyah menjelaskan bahwa kita sudah melakukan pembayaran non tunai,

 

Jadi sudah tidak ada transaksi uang, juru pungut itu wajib memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, ini SPPT nya, jumlahnya, silahkan bayar lewat Bank, Toko Podia bisa dan lai sebagainya sudah ada, kita sudah melakukan sosialisasi itu,” kata Jhon sapaan akrabnya penuh keyakinan.

Terkait dengan dugaan penggelapan pajak oleh oknum juru pungut, akibat adanya pembiaraan dari Bappenda sendiri, Kabid Penagihan, mengatakan belum berani menyimpulkan terkait dugaan itu.

 

Dan ini yang harus di cari kebenarannya, informasi ini, kita gabungkan dari juru pungut, unsur masyarakat, pemerintah melalui Bappenda, ini harus berkolaborasi duduk bersama, agar kita tahu persolan yang sebenarnya,’ jawabannya penuh hati-hati 

 

Karena juri pungut ini, bagian dari Bappenda yang di SK kan oleh Bupati, maka kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa itu bisa di pakai.

 

Kemudian terkait permintaan pembayaran pajak non tunai oleh wajib pajak, Kabid Penagiha, Joni Ardiansyah menjelaskan bahwa kita sudah melakukan pembayaran non tunai,

 

Jadi sudah tidak ada transaksi uang, juru pungut itu wajib memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, ini SPPT nya, jumlahnya, silahkan bayar lewat Bank, Toko Podia bisa dan lai sebagainya sudah ada, kita sudah melakukan sosialisasi itu,” kata Jhon sapaan akrabnya penuh keyakinan.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Juru Pungut Pajak Bappenda Dompu, belum dapat dimintai klarifikasinya

 

Penulis IW