Foto, Salah seorang wajib pajak, Drs.H. Gajianmansyuri, MSi saat diwawancara wartawan media ChanelNtbNews di kediamannya kelurahan Karijawa kec Dompu
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Wajib Pajak meliputi :
Wajib Pajak orang pribadi;
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
Wajib Pajak Badan;
Indonesia menjadi salah satu negara yang mewajibkan masyarakatnya untuk lapor dan membayar pajak. Dengan pajak ini, masyarakat turut ikut serta melancarkan berbagai kegiatan negara
Dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Namun, pajak beberapa warga di Kabupaten Dompu diduga kuat digelapkan oleh oknum juru pungut, sehingga merugikan dan meresahkan para warga wajib pajak.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang wajib pajak, Drs.H. Gajianmansyuri, MSi, mantan Kepala Bappeda dan Litbang Dompu pada awak media, dikediamannya di Kelurahan Karijawa Kec. Dompu, Kab. Dompu, Jum’at, 01/08/25.
H. Gajianmansyuri, meyebutkan banyak setoran pajak yang diduga kuat digelapkan oleh oknum juru pungut, padahal kami lancar membayar pajak.
“Saya sendiri Kaget, setelah saya minta Print Out Pembayaran PBB Saya sejak Tahun 2020 ternyata belum bayar pajak 7 Tahun, ini aneh, kami setiap tahun tetap bayar pajak,?, ungkapnya dengan nada heran.
Lanjut H. Gajianmansyuri membeberkan bahwa selama ini juru pungut itu tidak pernah memberikan bukti penyetoran pajak ke Bank NTB/Dispenda ke wajib pajak.
“Ini bukan terjadi sama saya saja, termasuk rumah orang tua saya sendiri itu sudah saya lunasi 800 ribu, ada juga pak Rusliadin disimpasai 11 tahun nggak bayar, tadi juga saya dengar pk ishaka kandai dua dan pk Lukman bali satu, jadi masih banyak korban akibat ulah oknum juru pungut, padahal semuanya lancar bayar,” bebernya serius.
Ditambahkan, H. Gajianmansyuri, kami melihat teman-teman Bappenda terkesan masih membiarkan juru pungut untuk memungut pajak di tahun 2025 ini, karena pengalaman sebelumnya itu bermasalah.
“Kenapa harus dipakai lagi juru pungut, kami menduga ini ada pembiaraan dari Dispenda itu sendiri, padahal jaman sudah canggih,” katanya dengan nada sinis.
Untuk itu, Mantan Birokrat handal Pemda Dompu ini, menyarankan kepada pemerintah Daerah melalui Bappenda agar memperluas akses Pembayaran dengan cara Non Tunai, yaitu kerjasama dengan Mini Market; Bank Mini dll.” Kalau tidak Berarti Bappenda Kab Dompu sengaja melakukan Pembiaran pembanyaran PBB Untuk di gelapkan oleh Juru Pungut,” tegasnya.
H. Gajianmansyuri menegaskan, bahwa mulai tahun 2025 ini, kita semuanya harus membayar pajak non tunai atau secara online untuk menghindari masalah Penggelapan pajak.
“Kan sudah banyak Alfamart, minimarket, bank mini dan lainnya di Dompu ini,” saran mantan ketua KNPI ini.

Foto, Kabid Penagihan Bappenda Dompu, Joni Ardiansyah, SE, diruang kerjanya
Menanggapi hal itu, Kepala Bappenda Dompu Farid Ansari, SE,.MSi, melalui Kabid Penagihan Joni Ardiansyah, mengatakan belum berani menyimpulkan terkait persoalan itu.
“Dan ini yang harus di cari kebenarannya, informasi ini, kita gabungkan dari juru pungut, unsur masyarakat, pemerintah melalui Bappenda, ini harus berkolaborasi duduk bersama, agar kita tahu persolan yang sebenarnya,’ jawabannya penuh hati-hati
Karena juri pungut ini, bagian dari Bappenda yang di SK kan oleh Bupati, maka kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa itu bisa di pakai.
Lebih lanjut, Kabid Penagihan, Joni Ardiansyah menjelaskan, bahwa terkait permasalahan ini, SOP itu untuk penyebaruasan SPPT dan pembayaran itu, ketika SPPT di cetak secara massal,
Maka, pihak Bappenda akan melakukan Pendropan di tiap-tiap Desa dan Desa melalui juru pungut akan melakukan pendropan atau pembagian ke wajib pajak,
“Lalu kemudian ketika ada transaksi wajib pajak pembayaran itu, ada 2 bukti yang dipegang, yang pertama lebaran dibawah harus disobek, lalu ada kuitansi semacam ini, perlu kami perjelas, ketika banyak komplain dari masyarakat, yang mengatakan bahwa saya sudah bayar, tapi tidak memegang kuitansi ini.” terangnya.
Maka, Kata Kabid, Kebijakan kita tahun ini dengan keluarnya surat edaran Bupati ini, tentang seluruh ASN, P3K dan masyarakat harus membayar pelunasan pajak, ketika ingin mencairkan TPT dan pengurusan administrasi di Desa.
Oleh karena itu, jalan keluar yang kita ambil oleh Bappenda, ketika wajib pajak bisa membuktikan kuitansi ini, maka kita melakukan dan memberikan pernyataan bahwa wajib pajak ini sudah membayar pajak sesuai dengan kuitansi di dalam tahun dan jumlahnya
Karena semenjak perlimpahan dari kantor pajak bima ke pemerintah Daerah kabupaten Dompu sistemnya masih manual,” pencatatan masih manual, ketika dibayar 1 tahun ini baru dicatat pembayaran itu per1 Desember sampai dengan 30 Desember
“Mulai tahun 2020 sampai dengan 2024 ini baru menggunakan aplikasi, jadi rententan riwayat pembayaran itu akan terbaca diaplikasi, ketika kita memasukkan Nop (Nomor Wajib Pajak) itu, akan keluar dia, tahun berapa yang kosong dan sebagainya,” Jelas Kabid
Terkait dengan dugaan penggelapan pajak oleh oknum juru pungut, akibat adanya pembiaraan dari Bappenda sendiri, Kabid Penagihan, mengatakan belum berani menyimpulkan terkait dugaan itu.
“Dan ini yang harus di cari kebenarannya, informasi ini, kita gabungkan dari juru pungut, unsur masyarakat, pemerintah melalui Bappenda, ini harus berkolaborasi duduk bersama, agar kita tahu persolan yang sebenarnya,’ jawabannya penuh hati-hati
Karena juri pungut ini, bagian dari Bappenda yang di SK kan oleh Bupati, maka kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa itu bisa di pakai.
Kemudian terkait permintaan pembayaran pajak non tunai oleh wajib pajak, Kabid Penagiha, Joni Ardiansyah menjelaskan bahwa kita sudah melakukan pembayaran non tunai,
“Jadi sudah tidak ada transaksi uang, juru pungut itu wajib memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, ini SPPT nya, jumlahnya, silahkan bayar lewat Bank, Toko Podia bisa dan lai sebagainya sudah ada, kita sudah melakukan sosialisasi itu,” kata Jhon sapaan akrabnya penuh keyakinan.
Terkait dengan dugaan penggelapan pajak oleh oknum juru pungut, akibat adanya pembiaraan dari Bappenda sendiri, Kabid Penagihan, mengatakan belum berani menyimpulkan terkait dugaan itu.
“Dan ini yang harus di cari kebenarannya, informasi ini, kita gabungkan dari juru pungut, unsur masyarakat, pemerintah melalui Bappenda, ini harus berkolaborasi duduk bersama, agar kita tahu persolan yang sebenarnya,’ jawabannya penuh hati-hati
Karena juri pungut ini, bagian dari Bappenda yang di SK kan oleh Bupati, maka kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa itu bisa di pakai.
Kemudian terkait permintaan pembayaran pajak non tunai oleh wajib pajak, Kabid Penagiha, Joni Ardiansyah menjelaskan bahwa kita sudah melakukan pembayaran non tunai,
“Jadi sudah tidak ada transaksi uang, juru pungut itu wajib memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, ini SPPT nya, jumlahnya, silahkan bayar lewat Bank, Toko Podia bisa dan lai sebagainya sudah ada, kita sudah melakukan sosialisasi itu,” kata Jhon sapaan akrabnya penuh keyakinan.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Juru Pungut Pajak Bappenda Dompu, belum dapat dimintai klarifikasinya
Penulis IW