Keluarga Korban Resmi Laporkan Pengawas RSUD Bima Ke Polresta Bima Atas Dugaan Penganiayaan

Foto, Korban Ade Indramawan yang terbaring di ICU RSUD Bima dan Surat Laporan 

 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Keluarga Korban Ade Indramawan resmi melaporkan terduga pelaku berinisial “G” Pengawas RSUD Bima ke Resor Kota Bima. atas dugaan penganiayaan.

 

Kejadian ini bermula, lantaran terduga pelaku mengira korban yang telah menghalangi pintu Lift di depan Ruang IGD RSUD Bima, pada hari Sabtu, tanggal 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WITA

 

Sehingga terduga pelaku melakukan pukulan pada bagian belakang kepala (otak kecil), sehingga korban tersyunkur dan mengalami leher kaku, hilang ingatan dan tidak sadarkan diri,

 

Kemudian korban langsung dilarikan ke ICU RSUD Bima, dan mendapat perawatan medis.

 

Korban Ade Indramawan merupakan ASN, Staf di RSUD Bima yang beralamatkan di Kelurahan Jatiwangi, Kecematan Asakota, Kota Bima, ASN

 

Laporan tersebut Dibuktikan dengan surat nomor : STTLP/K/935/VIII/2025/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 21 Agustus 2025, atas nama pelapor Muhammad Rizki Fauzi yang merupakan ponaan langsung dari korban (Anak Kakak korban)

 

Hanya gara-gara terlambat terbuka pintu lift, terduga mengira korban yang menghalangi pintu lift,” ungkap Istri korban dengan berlinang air mata, saat diwawancarai oleh awak media di ruang ICU, Jum’at, 22/05/25.

 

Sehingga terduga pelaku telah melayangkan pukulan pada bagian belakang kepala (otak kecil) korban tanpa perlawanan” Dan beruntung cepat dilerai sehingga penganiayaan tidak berlanjut,” ujarnya

 

Usai kejadian naas itu, Istri Korban mengungkapkan bahwa korban langsung pulang kerumah namun sempat cerita sama kakak kandungnya, bahwa ada kejadian itu,” tapi selama dirumah korban hanya tidur-tiduran dan berdiam diri di kamar, nggak pernah cerita ke saya istrinya, kalau ada kejadian seperti ini,” ungkapnya.

 

Oleh karena kondisinya yang sudah parah dalam 9 hari setelah kejadian, korban susah di ajak komunikasi dan lehernya kaku, akhirnya dilarikanlah ke ICU RSUD Bima.

 

Untuk itu, Istri korban berharap agar persoalan ini secepatnya ada kejelasan dan sejauh mana tingkat keperdulian pihak RSUD Bima atas kasus tersebut,” Karena ini berhubungan langsung dengan pegawai RSUD Bima dan kejadian nya di Areal RSUD Bima.” ucapnya.

 

Dan kami minta dengan hormat Kepada Kepala Resor Kota Bima, agar segera menangkap terduga pelaku G yang tertangkap kamera CCTV untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Proses hukum tetap di lanjutkan, supaya diketahui penyebab yang sebenarnya, Akibat penganiayaan atau penyakit lain? suami saya sudah 4 hari terbaring di ICU,” tegasnya 

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Resor Kota Bima dan RSUD Bima serta terduga pelaku G belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Baru Menjabat Sebulan, Plt. Direktur PDAM Dompu, Langsung Benahi Manajemen “Sakit” Dengan Sistem Kerja Berbasis Kinerja 

Foto, Plt. Direktur PDAM Kabupaten Dompu, H. Didi Wahyudi, SE 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Baru sebulan menjabat sebagai Plt. Direktur PDAM Kabupaten Dompu, H. Didi Wahyudi, SE, dengan langkah cepat langsung membenahi manajemen PDAM yang Amburadul.

 

Dengan tujuan merubah sistem kerja yang berbasis kinerja yakni bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan mempunyai target serta output/Inputnya yang jelas agar Inkam Perusahaan Daerah meningkat.

 

Kepada Media, Plt. Direktur PDAM Dompu, H. Didi Wahyudi mengatakan bahwa PDAM ini adalah perusahaan Daerah yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya Air Bersih.

 

“Saat saya masuk, 1 Juli Tahun 2025, posisinya dalam keadaan sakit, yang dibuktikan dengan kondisi manajemen yang buruk, sampai tidak mampu membayar gaji karyawan secara penuh, ini manajemen sebelumnya,” terang, Direktur PDAM, saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 22/08/25

 

Maka, dengan masuknya dirinya sebagai pemimpin yang baru, Direktur PDAM, bertekad untuk mencoba merubah sistem kerja secara profesional dengan mengedepankan bisnis dan sosialnya,

 

Sistem kerja kita ini lebih pada menekankan pendapatan, jadi pendapatan harus lebih besar dengan target yang sudah kita buat,” katanya.

 

Oleh karena itu, Kata Direktur PDAM, untuk mencapai target tersebut, maka dibutuhkan strategis khusus dengan cara memperbaiki manajemen, meningkatkan pendapatan, dan menekan pengeluaran, serta merancang sistem- sistem yang inovatif

 

Karena sistem yang sekarang ini banyak sekali kelemahan-kelemahan yang terjadi,” bebernya serius 

 

Lebih lanjut, H. Didi Wahyudi membeberkan berangkat daripada jumlah pelanggan yang terdata dari tahun 1997-1998 itu sekitar 8000 pelanggan.

 

Tetapi, jumlah pelanggan itu, menurun menjadi 5000 pelanggan, itupun yang efektif bayar hanya sekitar 1200 pelanggan, sisanya macet, kemacetan ini, diakibatkan karena tidak tertibnya sistem kerja yang bermasalah,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan kemacetan tersebut, maka perlu Langkah-langkah antisipasi, yaitu :

1. membentuk Tim Kerja, dimana Tim ini langsung menangani masalah penertipan jumlah pelanggan

2. mendeteksi Pelanggan Ilegal, yaitu pemasangan secara Ilegal oleh oknum-oknum PDAM.

3. mengecek segel, segel ini ada dua,

– Segel secara administrasi atau

– Segel betul-betulan.

 

Namun yang sering menjadi masalah ini, adalah segel secara administrasi, karena pada saat petugas lapangan melakukan penyegelan itu bermasalah,” kadang mereka secara administrasi laporkan ke kantor ada penyegelan, tetapi sebenarnya mereka tidak melakukan penyegelan, karena air itu jalan terus dan nanti pelanggannya bayarnya ke oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu dan inilah esensi dari masalah itu,” ungkap H. Didi serius.

 

Direktur PDAM Dompu menambahkan hasil pemeriksaan BPKP, bahwa di dalam LHP, terdapat 4 persoalan yang besar di PDAM ini, yaitu ;

1. kehilangan air, dimana air kita yang ada di hulu, IPA Rora ini yaitu sekitar 105 liter/perdetik, terbagi 35 liter untuk wilayah o’o dan yang 65 liternya ini mulai dari Desa Saka sampai ke Desa Nowa,

 

Maka, untuk pelanggan, mulai dari Desa Saka sampai Desa Nowa itu mendapatkan jatah Air 65 liter/perdetik, tetapi kalau dibagi habis tentunya tidak cukup,

 

Karena dalam hitungan rumusnya, 1 banding 100, kalau 1 liter/perdetik sama dengan 1 pelanggan dan kalau 65 liter/perdetik sama dengan 6500 pelanggan, dan itu yang bisa di cafer oleh kondisi air kita,” jadi pelanggan kita yang aktif hanya 4000, itupun aktif di pencatatan, tetapi tidak aktif di pembayaran dan yang aktif di pencatatan hanya 1200 pelanggan, sehingga terjadi kehilangan 65 porsen dari jumlah air yang tersedia di hulu itu,” terangnya rinci. 

2. Pelayanan yang tidak maksimal yang dilakukan oleh oknum-oknum PDAM,

3. Banyaknya temuan-temuan terhadap internalnya, manajemennya dan sebagainya.

4. Tidak efektifnya pipa penyaluran air.

 

Dari keempat temuan BPKP ini, maka harus dibenahi dan inilah yang menjadi PR kita sekarang, karena ini merupakan salah satu syarat untuk menuju manajemen sehat,

 

Minimal setengah sehat, sehingga pihak pusat dapat memberikan bantuan kepada perumda Dompu, kenapa diperlukan bantuan perumda Dompu ini? karena pipa induk kita yang ada di kabupaten Dompu ini yang sudah berusia sekitar 35 tahunan, sering terjadi kebocoran, termasuk pipa berukuran kecil,” paparnya.

 

Diakhir, Direktur PDAM H. Didi Wahyudi, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang mengupayakan solusi untuk mengatasi persoalan besar yang dihadapi PDAM sekarang ini,

 

Pak Bupati kita sedang memperjuangkan anggaran yang nilainya sekitar 100.11 Miliar untuk perbaikan pipa, peremajaan pipa dan pembuatan saluran pipa baru untuk pengolahan Air di Dam Mila, lewat Pemerintah Pusat,” kata mantan Anggota DPRD Dompu 3 Periode ini.

 

Penulis IW 




Tanggapi Dugaan Pungli SMPN 3 Manggelewa, Kadispora, Apapun Alasannya Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pungutan Terhadap Siswa, Kalaupun Ada, Itu Pungli.

Foto, Kadispora Dompu, Drs. H Rifaid,.MPd

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMPN 3 Manggelewa terhadap siswa yang hendak mengambil ijazah dengan jumlah Pungutan sebesar Rp. 50 ribu per Ijazah

 

Kemudian ditambah lagi dengan biaya Legalisir ijazah sebesar Rp. 250 ribu per siswa yang terkesan memaksa dan membani siswa dalam pengambilan Ijazah.

 

Bahkan siswa yang tidak mampu membayar, maka ijazahnya akan di tahan oleh pihak sekolah, seperti dalam beberapa kali pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews,

 

Padahal biaya pendidikan siswa sudah di jamin oleh Negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

 

Adapun besaran Dana Bos khusus pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid,. MPd, mengatakan bahwa persoalan ini, secara pribadi kita sudah memanggil

kepala sekolah SMPN 3 Manggelewa.

 

Kemudian secara kedinasan, kita juga sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah SMPN 3 Manggelewa, namun karena disibukkan dengan kegiatan 17 Agustus.

 

“Kami Belum sempat konfirmasi kembali kepala sekolahnya, insyaallah nanti kita panggil lagi,,” kata Kadispora Dompu, saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews di kediamannya, kelurahan kandai satu, Selasa, 19/08/25.

 

Namun, H. Rifaid menegaskan apapun yang menjadi alasan dalam melakukan tindakan pungutan terhadap siswa itu tidak diperbolehkan, apalagi sekolah yang berstatus negeri

 

“Mau itu, ada kesepakatan dengan pihak orang tua murid atau apapun alasan, itu pungli dan dilarang aturan,” tegas Kadispora.

 

Sementara dikutip dari media online Tangkapupdate24jam.id, Senin (18/08/25), Kepala Sekolah SMPN 3 Manggelewa membantah keras terkait dengan isu atau tuduhan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap alumni Siswanya untuk pengambilan dan legalisir ijazah.

 

“Jika ada, itu sumbangan merupakan kesepakatan antar orang tua siswa, bukan kebijakan sekolah, Saya Kepsek SMPN 3 Manggelewa menegaskan pihak sekolah tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun kepada Alumni Siswanya kalaupun benar-benar ada maka kami dari pihak sekolah akan membuat kesepakatan dan melakukan rapat dengan komite dan para orang tua atau wali murid.” Jelasnya

 

Maka, secara tidak langsung Kepsek SMPN 3 Manggelewa mengakui bahwa pihak sekolah diduga telah melakukan tindakan kejahatan pungli, terhadap siswa dalam pengambilan Ijazah.

 

Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan Pungutan terhadap siswa dan terlebih lagi Sekolah Negeri, apalagi dalam pengambilan Ijazah

 

Karena Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid atau murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

Dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar dalam Pasal 9 ayat (1), menyatakan : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

 

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas juga dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

 

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

 

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Kemudian bertentangan dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. Bahwa Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, tergantung pada jenis dan beratnya perbuatan.

 

Penulis IW 




Plt.Staf Ahli Bidang Pemerintah Dan Kesra Dompu Ikuti Zoom Meeting Pengendalian Inflasi Daerah Dan Evaluasi Dukungan Pemda Program 3 Juta Rumah

Foto, Data Realisasi Penyaluran Beras dan Plt.Staf Ahli Bidang Pemerintah Dan Kesra Dompu, Khairul Insyan, SE MM, saat mengikuti Rapat Koordinasi via Zoom Meeting Pengendalian Inflasi Daerah dan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah secara virtual di ruang rapat Wakil Bupati.

 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Wakili Bupati, Pelaksana Tugas Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra, Khairul Insyan, SE MM, didampingi Pejabat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu, Ilham Sp, mengikuti Rapat Koordinasi via Zoom Meeting Pengendalian Inflasi Daerah dan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah secara virtual di ruang rapat Wakil Bupati, Senin (19/8/2025).

 

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir. Ia menekankan pentingnya setiap narasumber menyampaikan poin strategis yang bisa segera ditindaklanjuti untuk menekan inflasi di daerah.

 

Selanjutnya Deputi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, memaparkan bahwa inflasi nasional pada Juli 2025 tercatat sebesar 2,37% (year on year), naik dibandingkan Juni yang sebesar 1,87%. Komoditas utama penyumbang inflasi adalah beras (0,15%), bawang merah (0,10%), tomat (0,08%), dan cabai rawit (0,08%).

 

Dimana Beras tercatat menyumbang inflasi selama tiga bulan berturut-turut (Mei–Juli 2025). Karena itu, pemerintah diminta mewaspadai tren kenaikan harga beras agar tidak memberi andil lebih besar pada inflasi. Sebaliknya, bawang putih justru menjadi komoditas penyumbang deflasi.

 

Dari sisi ketersediaan komoditas, Kepala Divisi Perencanaan Pelayanan Publik Perum Bulog, Rini Andrida, melaporkan realisasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) periode Juli–Desember 2025 mencapai 38,8 juta ton. Penyaluran minyak goreng Minyakita juga sudah mencapai 93% per 15 Agustus.

 

Namun, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengingatkan agar distribusi beras SPHP lebih merata ke pasar tradisional, karena harga di pasar tersebut masih relatif tinggi.

 

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Pertanian, Suwandi, menyoroti harga jagung yang masih berfluktuasi akibat disparitas distribusi antara produsen dan peternak.

 

Selain isu pangan, Dirjen Perumahan Pedesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dr. Imran, juga menyampaikan progres program pembangunan 3 juta rumah.

 

Dan Ia juga mengapresiasi pencapaian pemerintah daerah dalam menerbitkan 100% Perkada Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Imran juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, antara lain memperkuat layanan pengaduan konsumen perumahan, mengalokasikan bantuan rumah layak huni dalam APBD maupun APBDes,

 

Serta membebaskan bea (PBG) dan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

 

Penulis IW 




Ketua TP. PKK Dan GOW Dompu Hadiri Upacara Peringatan HUT RI Ke-80

Foto, Ketua TP. PK Dan Ketua GOW Kabupaten Dompu, Ny. Onti Fiatrianti Bambang Firdaus dan Ny. Titik Nurhaidah Syirajudin saat menghadiri upacara pengibaran bendera merah putih di lapangan beringin Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Ketua TP. PKK Dan GOW Kabupaten Dompu, menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Beringin Dompu, Minggu (17/08/25).

 

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Dompu.

 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, Pembaca Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua DPRD, Ir. Muttakun, Komandan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih (Paskibraka) Letda Infantri Abubakar, SH, Pjs. Perwira Seksi Teritorial Kodim 1614/Dompu, Pembaca Doa, Kakan Kemenag, H. Burhanuddin, S.Ag, Korps Musik Pemda Dompu, Komandan Upacara, Kapten CZI Arif Budiman, Perwira Seksi Personil Kodim 1614/Dompu.

 

Upacara tersebut Dihadiri Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH., Ketua DPRD, Ir. Muttakun, Anggota Forkopimda, Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional.

 

Turut Hadir juga Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Pengurus dan Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, Anggota dan Pengurus Pebabri, Orang Tua/Wali Paskibraka, Pengurus dan Anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Insan Pers dan elemen penting lainnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, tunas muda Kabupaten Dompu yang terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih (Paskibraka) di acara yang diagendakan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab dari awal hingga akhir acara.

 

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dimeriahkan dengan Penampilan Polisi Cilik Binaan Polres Dompu yang mengundang decak kagum para tamu undangan yang hadir.

 

Secara khusus dengan Penampilan Paskibraka yang begitu baik dalam memenuhi tugasnya di acara pengibaran bendera merah putih di momen Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI mendapat apresiasi dari Ketua TP. PKK dan Ketua GOW, Nyonya Onti Farianti Bambang Firdaus dan Nyonya Titik Nurhaidah Syirajuddin.

 

Para Paskibraka yang terpilih mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik”, kata kedua wanita publik figur di Kabupaten Dompu ini memberikan apresiasi atas penampilan Para Paskibraka.

 

Lanjut keduanya, mudah-mudahan di sore hari nanti saat mereka akan bertugas menurunkan bendera merah putih performance-nya bisa lebih baik lagi.

 

Upacara berlangsung khidmat, aman, tertib dan lancar dengan mendapat sambutan yang hangat dari segenap elemen masyarakat Kabupaten Dompu.

 

Rangkaian upacara diakhiri sesi photo bersama dengan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih (Paskibraka).

 

Penulis IW 




Bupati Bacakan Amanat Menteri Imipas RI. Di Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II-B Dompu Tahun 2025, 

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, saat menghadiri upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan di LAPAS Kelas II-B Dompu, Desa Nowa Kecematan Woja 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar Upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Lapas di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

 

Pemberian remisi tersebut dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

 

Adapun yang berhak diberikan Remisi terdiri dari Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa.

 

Pemberian remisi Khususnya di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II-B Dompu Desa Nowa, Minggu (17/08/25) sekira pukul 07.00 Wita – Selesai.

 

Hadir di acara pemberian remisi ini Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, Ketua DPRD, Ir. Muttakun, Anggota Forkopimda, Kepala Lapas Kelas II-B Dompu bersama jajaran dan Para Pejabat lainnya.

 

Dalam kesempatan pemberian remisi ini Bupati Dompu, Bambang Firdaus membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH., MH.

 

Bupati Bambang Firdaus mengatakan euforia peringatan hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

 

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur”, katanya. 

 

Bupati juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi Narapidana dan Anak Binaan ke dalam masyarakat.

 

Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial. Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan pembinaan ini, tentunya dengan sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga Narapidana dan Anak Binaan, serta masyarakat.

 

Proses pembinaan memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki tujuan yaitu mencapai kehidupan yang dalam dengan mewujudkan kepastian hukum, keadilan dalam bermasyarakat, dan memanfaatkan hukum.

 

Tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan yang mereka miliki. Semua usaha ini dilakukan dengan terencana dan sistematis agar selama dalam pembinaan dapat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa.

 

Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar bagi saudara untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekedar pengisi waktu luang tanpa arti. Sehingga nantinya saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan”, ujarnya.

 

Dalam pantauan upacara pemberian remisi berlangsung aman, tertib dan lancar yang diawali pembacaan surat keputusan terkait pemberian remisi dan diakhiri dengan sesi photo bersama.

 

Penulis IW