Tanggapi Dugaan Penganiayaan Ade Indramawan Oleh Pengawas RSUD Bima, Sekretaris Tegaskan Pelaku Sudah Di Berikan SP1 Dan Surat Pernyataan.

Foto, Korban Ade Indramawan, yang kondisinya kritis, saat dirujuk ke RSUD Bima, Menggunakan Ambulance RSUD Bima 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntbnews – Menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengawas RSUD Bima yang berinisial G terhadap korban Ade Indramawan yang merupakan bawahannya.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami hilang ingatan, leher kaku dan tidak sadarkan diri Kemudian dilarikan ke ICU RSUD Bima, seperti pada beberapa berita sebelumnya.

 

Tindakan terduga pelaku “G” terhadap bawahannya ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan beradab yang tidak mencerminkan diri sebagai seorang ASN ataupun atasan,

 

Oleh sebab itu, perilaku yang tidak manusiawi ini, tidak pantas menjadi seorang ASN atau atasan yang menjadi pelayan masyarakat dan menaungi bawahnya, sebab akan berdampak buruk bagi Pemerintah maupun orang lain.

 

Karena tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahan maupun orang lain serta mencoreng nama baik RSUD Bima maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bima,

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Bima melalui Sekretaris, mengatakan bahwa terkait kasus dugaan penganiayaan itu, pihak rumah sakit sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Oknum Pengawas RSUD Bima “G'”

 

Kami beserta direktur RSUD Bima sudah mengeluarkan surat teguran atau SP1, terhadap “G” tegas Sekretaris, pada saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, (27/08/25), kemarin.

 

Lanjut, Sekretaris menjelaskan bahwa terduga “G” juga telah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang tidak terpuji itu.

 

Kalau terduga G, mengulangi lagi perbuatannya, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan ASN, karena dia sudah mengakui kesalahannya,” tegasnya.

 

Selain itu, Kata Sekretaris, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga G dan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.” kita sama-sama tunggu proses hukumnya.” katanya.

 

Namun, apabila terduga pelaku Oknum Pengawas RSUD Bima “G” divonis bersalah, maka yang akan memberikan sanksi adalah Bupati, melalui BKD.

 

Sanksinya sesuai dengan aturan ASN, karena terduga G ini adalah seorang ASN, maka BKD lah yang memberikan sanksi,” jelas Sekretaris.

 

Sedangkan Keluarga Korban Surio, tetap mendesak Bupati Bima, untuk segera mencopot jabatan Oknum Pengawas RSUD Bima dari jabatannya, sampai menunggu kekuatan hukum yang tetap

 

Foto, Terduga Pelaku G, Pengawas RSUD Bima.

 

Sementara sampai beberapa kali pemberitaan ini ditayangkan, Pengawas RSUD Bima yang berinisial G, belum dapat diklasifikasi, Jum’at, (23/08/25)

 

Berdasarkan pantauan langsung media, korban Ade Indramawan kondisinya semakin kritis dan dirujuk ke RSUD Provinsi NTB di Mataram menggunakan Ambulans RSUD Bima

 

Maka, Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

 

Selain itu, di dalam Pasal 466 UU 1/2023, yang berbunyi;

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

 

Disamping mendapatkan hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan tindak pidana dengan mendasarkan vonis/Keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap:

 

Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 ayat 2);

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 huruf b dan huruf d);

Hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 (Undang-Undang ASN sesuai Pasal 87 ayat 2), dengan ketentuan:

– Apabila vonis/keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 (dua) tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, maka Kepala Instansinya segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Atasan langsungnya segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana) untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai dengan kesalahannya.

 

Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangannya, maka Atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin. Namun apabila Atasan langsung tidak berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, maka segera melaporkan ke Atasannya secara berjenjang untuk diproses penjatuhan hukuman disiplinnya.

 

Penulis IW 




Dimomen Pelantikan Pengurus Cabang BKMT, Ketua GOW Dompu Berharap BKMT Menjadi Pelopor Bagi Terciptanya Keluarga Harmonis 

Foto, Ketua GOW Kabupaten Dompu, Titik Nurhaidah, S.Pd, pada momen pelantikan pengurus BKMT di Gedung Darma Wanita 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Dompu Nyonya Titik Nurhaidah, S.Pd, menghadiri Pelantikan Pengurus Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Dompu Periode 2025-2030, bertempat di gedung Dharma Wanita Persatuan, Selasa (26/08/25).

 

Acara Pelantikan tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Khairul Insyan, SE., MM, mewakili Bupati Dompu, Camat Dompu, Ketua BKMT Kabupaten Dompu Dra. Hj. Halimah beserta anggota serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam penyampaiannya, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Dompu Nyonya Titik Nurhaidah, S.Pd, mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik, semoga amanah yang dititipkan bisa dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, serta membawa kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain.

 

Semoga BKMT menjadi pelopor bagi terciptanya keluarga yang harmonis dan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai keagamaan dan sebagai pendorong terwujudnya Kabupaten Dompu yang maju”, Harapnya.

 

Sebelumnya Ketua BKMT Kabupaten Dompu Dra. Hj. Halimah dalam pidatonya mengatakan Tujuan utama mendirikan majelis taklim adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bagi para jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

 

Ketua BKMT juga berkomitmen untuk menjadikan BKMT sebagai wadah peningkatan keimanan dan peran aktif perempuan dalam dakwah Islam dan pembangunan Daerah.

 

BKMT bukan hanya tempat berkumpul untuk pengajian, tetapi juga ruang kolaborasi dalam pemberdayaan umat, terutama kaum ibu dan remaja putri. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya

 

Kegiatan pelantikan berlangsung tertib dan lancar ikut hadir pada kegiatan ini, Camat Dompu H. Muhammad Iksan, S.ST. MM, Ketua MUI Drs. H.Moh. Nasuhi, M.Si, Ketua Baznas Dahlan Har, Ketua Iiswara Yunitha Chairani, SP, Plt. Kabag Kesra H. A.Rifaid, S.Sos. dan perwakilan organisasi wanita lainnya Se-Kabupaten Dompu.

 

Penulis IW 




Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang BKMT, Plt. Asisten Pemkes, Apreasiasi Semangat Ibu-ibu Berkumpul Dalam Wadah Majelis Taklim.

Foto, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Khairul Insyan, SE.MM, pada momen pelantikan pengurus BKMTdi gedung Darma Wanita.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Mewakili Bupati Dompu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Khairul Insyan, SE.MM menghadiri pelantikan Pengurus Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Dompu Periode 2025-2030, yang berlangsung di gedung Dharma Wanita Persatuan, Selasa (26/08/25).

 

Dalam sambutannya, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Khairul Insyan, SE.MM, mengapresiasi semangat ibu-ibu yang berkumpul dalam wadah majelis taklim, dengan semangat kebersamaan menyelenggarakan kegiatan ini.

 

Meskipun dengan usia yang tidak muda lagi, akan tetapi semangat bekerja dan berorganisasi patut di hargai dan menjadi contoh para generasi muda sekarang” katanya.

 

Lebih lanjut, H. Khairul Insyan menjelaskan bahwa majelis taklim selain sebagai ajang silaturrahim, juga untuk memperdalam ilmu keagamaan dan yang dipelajari akan memebentuk keluarga yang sakinah.

 

Ilmu agama yang tertanam dalam sebuah keluarga, menjadikan rumah tangga menjadi harmonis dan terjaga dari prilaku yang menyimpang dari norma-norma agama.” terangnya.

 

H. Khairul Insyan juga menyoroti terkait maraknya tindakan kriminalitas yang dilakukan anak-anak dibawah umur, karena menurutnya, terjadinya hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan serta bimbingan dari orang tua.

 

Dimana Kedua orang tua punya peran penting dalam mendidik anak, terutama Ibu sebagai madrasah pertama bagi anak di rumah.

 

Alhamdulillah, seiring banyaknya wadah majelis taklim, ibu-ibu bisa mendengar tausiyah yang disampaikan para penceramah, ini akan menjadi bekal agama dalam mendidik putra/putri kesayangan menjadi anak yang shaleh dan shalihah” terangnya.

 

Sementara itu kesempatan yang sama Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Dompu Nyonya Titik Nurhaidah, S.Pd dalam sambutannnya mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik, semoga amanah yang dititipkan bisa dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, serta membawa kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain.

 

Semoga BKMT menjadi pelopor bagi terciptanya keluarga yang harmonis dan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai keagamaan dan sebagai pendorong terwujudnya Kabupaten Dompu yang maju”pintanya

 

Sebelumnya, Ketua BKMT Kabupaten Dompu Dra. Hj. Halimah dalam pidatonya mengatakan Tujuan utama mendirikan majelis taklim adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bagi para jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

 

Ketua BKMT, berkomitmen untuk menjadikan BKMT sebagai wadah peningkatan keimananan dan peran aktif perempuan dalam dakwah Islam dan pembangunan Daerah.

 

BKMT bukan hanya tempat berkumpul untuk pengajian, tetapi juga ruang kolaborasi dalam pemberdayaan umat, terutama kaum ibu dan remaja putri. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya

 

Kegiatan pelantikan berlangsung tertib dan lancar ikut hadir pada kegiatan ini, Camat Dompu, Ketua MUI dan Baznas, Ketua Iswara, Plt, Kabag Kesra dan perwakilan organisasi wanita lainnya Se-Kabupaten Dompu.

 

Penulis IW 




Di Pimpin Kanit Tipiter, Polres Dompu Lakukan Peninjauan Langsung Harga Beras Di Pasar Bawah Dan Sejumlah Ritel Modern.

Foto, Kanit Tipiter Ipda Moh. Irfan, S.H, saat melakukan peninjauan langsung harga beras di Pasar Bawah Dompu dan sejumlah ritel modern

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kepolisian Resor Dompu, Polda NTB, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, melakukan peninjauan langsung harga beras di Pasar Bawah Dompu dan sejumlah ritel modern, Senin (25/8/2025) pagi.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter, Ipda Moh. Irfan, S.H., dengan menyasar pedagang beras di pasar tradisional serta pusat perbelanjaan modern seperti Holly Mart dan Bolli Mart.

 

Dalam keterangannya Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas pangan daerah.

 

Kami turun langsung untuk memastikan ketersediaan stok beras dan menekan potensi kecurangan seperti penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan masyarakat. Stabilitas harga pangan merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga ketersediaan pangan.

 

Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perdagangan, maupun Bulog agar kebutuhan pokok masyarakat Dompu tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, harga beras di Pasar Bawah Dompu masih terpantau stabil. Untuk beras premium, harga berkisar Rp12.000–Rp13.000 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp12.500. Sementara di ritel modern, harga beras premium berada pada kisaran Rp14.000–Rp15.000 per kilogram, mendekati HET Rp14.500.

 

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik curang yang berpotensi mengganggu pasar.

 

Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku penimbunan, penjualan beras di atas HET, maupun praktik pengoplosan. Tindakan seperti ini jelas merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan keresahan sosial,” tegasnya.

 

IPTU Nyoman menambahkan bahwa Polres Dompu akan meningkatkan intensitas pengawasan bersama instansi terkait.

 

Kami tidak hanya fokus di pasar tradisional, tetapi juga di ritel modern. Kami ingin memastikan distribusi berjalan lancar, harga tetap terkendali, dan tidak ada pihak yang mencari keuntungan secara tidak wajar,” imbuhnya.

 

Peninjauan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tengah fokus mengendalikan harga pangan di berbagai daerah, khususnya menjelang akhir tahun saat kebutuhan masyarakat meningkat.

 

Dengan adanya langkah preventif dari aparat kepolisian, diharapkan masyarakat Dompu merasa lebih tenang terhadap ketersediaan dan stabilitas harga beras.

 

Penulis IW 




Sikapi Insiden Pengerusakan Sekretariat Saat Operasi Narkoba, Kapolres Dialog Langsung Dengan Pengurus HMI Cabang Dompu 

Foto, Kapolres Dompu, AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S. IK, saat berdialog dengan pengurus HMI Cabang Dompu di Sekretariat Kelurahan Bali satu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menyikapi insiden pengrusakan pintu dan pagar sekretariat HMI Cabang Dompu yang terjadi saat operasi penindakan narkoba

 

Kapolres Dompu beserta jajaran Pejabat Utama Polres melakukan dialog langsung dengan Pengurus HMI Cabang Dompu di Sekretariat HMI, di Kelurahan Bali Kecematan Dompu.

 

Dialog ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa HMI Cabang Dompu yang sebelumnya digelar di depan Mapolres.

 

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan atas kerusakan sekretariat HMI Cabang Dompu dan meminta pihak Polres Dompu untuk permintaan maaf, serta proses hukum terhadap anggota yang diduga terlibat dalam pengerusakan tersebut

 

Dalam dialog tersebut, Kapolres Dompu menyampaikan bahwa operasi penindakan dilakukan oleh anggota yang bertugas atas perintah resmi, dan menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan.

 

Kami siap mengganti segala bentuk kerugian yang timbul akibat insiden tersebut.” tegas Kapolres 

 

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Dompu AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S. IK menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengurus HMI Cabang Dompu atas kerusakan yang terjadi.

 

Kemudian Kapolres menegaskan bahwa jika dalam proses penindakan terdapat pelanggaran atau kesalahan prosedur, pengurus HMI dipersilakan untuk membuat laporan resmi,” dan pihak Polres Dompu akan memprosesnya secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” ungkapnya.

 

Sementara Pihak HMI menyambut baik sikap terbuka Kapolres Dompu, menegaskan bahwa HMI tidak pernah terlibat ataupun membekingi aktivitas peredaran narkoba, dan menyatakan komitmen untuk mendukung penuh pemberantasan narkotika di Kabupaten Dompu.

 

Seluruh rangkaian kegiatan dialog berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keakraban.

 

Penulis IW




Diduga Aniaya Korban Ade Indramawan, Keluarga Korban Desak Bupati Bima Segera Pecat Pengawas RSUD Bima 

Foto, Keluarga Korban, Surio Sulistio dan Korban Ade Indramawan di Ruang ICU RSUD Bima.

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Pasca dilaporkannya terduga pelaku Penganiayan berinisial G, yang Pengawas RSUD Bima Kepada Resor Kota Bima oleh Keluarga Korban Ade Indramawan, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, 22/08/25. Kemarin

 

Menindaklanjuti Persolan tersebut, Keluarga korban, terus berupaya untuk mencari keadilan bagi Korban Ade Indramawan, baik melalui proses hukum maupun terhadap pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima

 

Dalam keterangannya, Keluarga Korban Surio Sulistio menyebutkan bahwa Tindakan Penganiayaan yang dilakukan Pengawas RSUD Bima berinisial G, merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak bernurani.

 

Apalagi terduga ini merupakan seorang ASN sekaligus atasan dari korban yang harus memberikan contoh yang baik kepada bawahannya maupun orang lain

 

Bukan malah berlagak seperti preman, dengan memperlihatkan sikap arogan seperti itu, kepada bawahannya,” ungkap Surio Sulistio dengan nada tegas, saat diwawancarai oleh awak media via WhatsApp, Minggu, 23/08/25

 

Surio juga menegaskan bahwa sebagai seorang ASN yang memiliki jabatan, harusnya bijaksana dalam menghadapi persoalan,

 

“Apalagi dengan bawahannya sendiri,  Justru memperlihatkan sifat temparamennya,” cetusnya dengan nada sindir.

 

Oleh karena itu, kata Surio, bahwa orang semacam itu tidak layak menjadi seorang ASN, apalagi sebagai atasan, karena kelakuannya sangat tidak beradab.

 

Untuk itu, Surio mendesak Bupati Bima, agar segera memberi sanksi tegas kepada terduga pelaku Penganiayaan, pengawas RSUD Bima yang berinial G

 

Saya minta Bupati Bima, segera Pecat oknum pengawas RSUD Bima “G”, kerena sikapnya tidak beradab dan memalukan,” tegas Aktivis Muda Dompu ini.

 

Surio juga meminta pihak RSUD Bima, untuk menunjukkan sikap keperdulian terhadap persoalan yang menimpa pegawainya, apalagi terduga pelaku dan korban juga merupakan bagian dari RSUD Bima.

 

Sebab pihak RSUD Bima ini terkesan lepas tangan dan tidak perduli dengan kejadian yang menimpa pegawainya,” bebernya.

 

Diakhir, Surio mendesak Kepala Resor Kota Bima, untuk segera menangkap terduga pelaku G, yang jelas-jelas tindakannya terekam camera cctv di RSUD Bima.

 

Ingat, Kami akan tetap mengawal proses hukum ini sampai tuntas, sampai korban mendapatkan keadilan di mata hukum,” ungkap Surio dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai 2 kali berita ditayangkan, pihak RSUD dan Terduga G serta Pihak Polrests belum dapat dimintai keterangannya

 

Sementara pihak Resor Kota Bima dan Terduga Pelaku G juga belum dapat dimintai klarifikasinya.

 

Penulis Tim CNN