Wabup Dompu, Sosialisasikan Adminduk Berbasis Penggunaan Desa

Foto, Wabup Dompu, Syirajudin, SH, pada saat Sosialisasikan Adminduk Berbasis Penggunaan Desa di Gedung PKK Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Mengacu pada Amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang -Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

 

Selain itu, Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi pelayanan publik yang profesional,

 

Serta untuk meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan, memenuhi data statistik secara nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal; dan mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan.

 

Hal itu yang tengah digecarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH dengan mengasosiasikan tentang Penataan dan Pendaftaran Administtasi Kependudukan (Asminduk) Berbasis Penugasan Desa, yang berlangsung di Gedung PKK Dompu, Kamis, 13/03/25, sekira pukul 10.00 Wita.

 

Kegiatan tersebut diinisiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu sebagai OPD teknis dalam penatakelolaan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil.

 

Diikuti oleh para Camat, Lurah, Kades Se Kabupaten Dompu dan Para Operator Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu.

 

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati, Syirajuddin menyampaikan pesan agar para peserta kegiatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat.

 

Menurutnya dengan kinerja yang semakin meningkat pelaksanaan tugas dan fungsi kepada masyarakat tidak terkecuali pelayanan pendataan penduduk akan berjalan sesuai harapan yaitu terpenuhinya kebutuhan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

 

“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat satukan pemahaman dan satukan pandangan agar berjalan dengan baik yaitu terpenuhinya kebutuhan akan data administrasi kependudukan dengan baik”, kata Wabup.

 

Diakhir, Wabup Syirajuddin mengharapkan dengan adanya sosialisasi yang diagendakan pelayanan akan adminisrasi kepenududukan agar dapat berjalan baik dan maksimal.

 

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini pelayanan masyarakat terkait administrasi kependudukan dapat berjalan baik dan maksimal”, harapnya.

 

Dikesempatan yang sama, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi, Arif Munandar yang juga Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Dukcapil mengajak para peserta kegiatan untuk menyatukan persepsi terkait pelayanan administrasi Kependudukan.

 

“Adanya kesamaan persepsi dalam pelayanan administrasi Kependudukan akan berdampak baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat”, pungkasnya

 

Dalam pantauan acara sosialisasi yang dilaksanakan berjalan aman, tertib dan lancar yang dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh narasumber. (Prokopim/ory)

 

Penulis IW




Kanit Tipiter Satreskrim Polres Dompu, Ipda Irfan, SH, Pimpin Inspeksi Minyak Goreng ‘Minyak Kita’ Bersubsidi Di Pasar Tradisional.

Foto, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Dompu, Ipda Irfan, SH, Saat Inspeksi Minyak Goreng Bimoli Bersubsidi Di Pasar Tradisional Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka menindalanjuti instruksi Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Krimsus Polda NTB,

 

Dalam upaya memastikan takaran minyak sesuai dengan standar serta mengantisipasi potensi pelanggaran dalam distribusi Minyak Goreng Minyak Kita di bulan ramadhan

 

Unit II Tipiter Satreskrim Polres Dompu NTB, melaksanakan inspeksi terhadap toko/ distributor yang menjual minyak goreng Minyak Kita bersubsidi di pasar tradisional komplek pasar atas

 

Inspeksi tersebut di pimpin langsung Kanit Tipiter Polres Dompu, IPDA Irfan, S.H., didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perindag Dompu, Ahyar, serta anggota kepolisian lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Toko Distributor Bintang Jaya dan beberapa kios di pasar tradisional, Kamis, 13/03/25, pukul 09.00 WITA,

 

Pada Inspeksi tersebut, petugas menggunakan alat ukur standar untuk memastikan volume minyak dalam kemasan botol maupun pouch sesuai dengan takaran yang tertera.

 

Dalam keterangannya, IPDA Irfan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

 

“Kami memastikan bahwa takaran minyak goreng bersubsidi sesuai standar dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam distribusinya,” jelas Perwira Muda yang memiliki segudang pengalaman dalam tindak pidana korupsi.

 

Senada dengan itu, Ahyar menekankan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan metrologi legal.

 

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Beberapa pedagang menyambut baik langkah ini. Salah seorang pemilik kios mengungkapkan bahwa pengecekan ini membuat mereka lebih percaya diri dalam menjual produk yang telah terverifikasi sesuai standar.

 

Polres Dompu Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli Minyakita dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan. Pengawasan ini diharapkan dapat menjaga transparansi distribusi minyak goreng bersubsidi serta melindungi hak konsumen di Dompu.

Demikian Rilisan Humas Polres Dompu, AKP ZUHARIS SH

Penulis IW




Kasus Dugaan Galian C Ilegal Doro Nowa, Direktur Insab, Desak Satreskrim Polres Dompu, Segera Ditetapkan Tersangka Oknum ASN UPTD Dikpora Woja ‘MTK’

Gambar, Lokasi Aktivitas Galian C diduga Ilegal Di Doro Nowa Desa Nowa Kecematan Woja Kabupaten Dompu dan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Laporan Satreskrim Polres Dompu,

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Aktivitas penambangan galian C tanpa perizinan atau Ilegal khususnya di Kabupaten Dompu semakin merajalela sehingga memunculkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan

 

Diakibatkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas Galian C yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat, yang terkesan tutup mata dan melakukan pembiaraan.

 

Oleh sebab itu, Direktur Lembaga INSAB, Ajunnarfid, SE, secara resmi telah melaporkan Aktivitas Pertambangan Galian C yang diduga Ilegal di Doro Desa Nowa Kecematan Woja Kabupaten Dompu oleh Perusahaan atau CV. Bina Usaha 1, beberapa waktu yang lalu.

 

Hal itu, dibuktikan dengan surat perihal pemberitahuan Hasil Perkembangan Laporan Satreskrim Polres Dompu, Nomor ; B/767/XI/2024/Satreskrim, tertaggal 16/10/24.

 

Namun, Laporan tersebut, Sampai saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan dari pihak Satreskrim Polres Dompu.

 

Untuk itu, Direktur INSAB, Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Arjhun, mendesak Satreskrim Polres Dompu untuk segera menuntaskan terkait laporan aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Doro Nowa Desa Nowa.

 

“Kami Minta Satreskrim Polres Dompu, Secepatnya memproses Aktivitas Galian C yang diduga kuat Ilegal tersebut,” ungkap Arjhun dengan tegas.

 

Dipertegas Arjhun, meminta Polres Dompu untuk segera menetapkan terduga pelaku oknum ASN UPTD Dikpora Woja berinial MTK sebagai tersangka Dalam Aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut.

 

“Secepatnya Oknum ASN UPTD Dikpora Woja berinial MTK yang merupakan pemilik Tambang Batuan CV. Bina Usaha 1, ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arjhun.

 

Lanjut, Diungkapkan Arjhun bahwa Aktivitas tersebut menimbulkan kerugian ekonomi, degradasi lingkungan, hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan warga,

 

Selain merusak ekosistem serta Irigasi pertanian akibat dari erosi tana dan merusak akses jalan lingkar Doro Nowa dan yang lebih menyedihkan lagi dimusim hujan jalan tersebut berlumpur sehingga aktivitas warga setempat mengalami terhambat serta Negara mengalami kerugian

 

“Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi seolah menjadi jebakan maut bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang tak menyadari bahaya di sekitarnya.” ungkap Arjhun serius.

 

Oleh karena itu, Mantan Ketua HMI Dompu ini, meminta Kepada Bupati Dompu yang baru, Bapak Bambang Firdaus, SE agar segera melakukan sidak secara serius pertambangan Galian C Ilegal diduga Ilegal yang beraktivitas di Doro Nowa tersebut

 

“Dengan harapan pelaku penambangan ilegal tersebut diberikan sanksi seberat-beratnya berdasarkan Peraturan yang berlaku.” ungkap.

 

Hal tersebut Bertentangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) menyebutkan pengertian pertambangan

 

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang, Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2020)

 

Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

 

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

 

Pasal 35 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi: “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”

 

Bagi barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pihak Satreskrim Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW




Bupati Dompu Resmikan Ruang NICU BLUD RSUD, Direktur RSUD, Terus Upaya Tingkatkan Sarana Dan Prasarana Yang Dibutuhkan.

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, Direktur RSUD Dompu, dr. Fitratul Ramadhan, Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKD dan PSDM, Kepala BPKAD, Kepala BPJS, Jajaran BLUD RSUD

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Bambang Firdaus, SE, meresmikan Ruang NICU Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, yang berlangsung, Kamis, 13/03/25, sekitar pukul 09.30 Wita – Selesai.

 

Hadir di acara ini Ketua DPRD, Ir. Muttakun, Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKD dan PSDM, Kepala BPKAD, Kepala BPJS, Jajaran BLUD RSUD dan elemen penting lainnya.

 

Dalam arahannya, Bupati Dompu, Bambang Firdaus mengungkapkan pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang terpenting.

 

“Pelayanan menjadi kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita”, kata Bambang Firdaus mengawali sambutannya.

 

Selanjutnya, Bambang Firdaus mengungkapkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus maksimal. ” Mari memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat”, ajaknya.

 

Bupati Bambang Firdaus juga memberikan apresiasi kepada jajaran BLUD RSUD Kabupaten Dompu yang telah berupaya maksimal menghadirkan sarana prasarana pelayanan kesehatan yang memadai dan dibutuhkan masyarakat.

 

Untuk itu, Bupati Bambang Firdaus juga menginstruksikan kepada segenap jajaran BLUD RSUD Dompu dengan tersedianya pelayanan kesehatan yang maksimal berbagai persoalan kesehatan yang tengah dihadapi dapat dipecahkan.

 

“Layaknya dengan peningkatan berbagai fasilitas kesehatan yang ada di BLUD RSUD ini berbagai permasalahan kesehatan semisal kematian ibu dan anak yang saat ini dirasa masih tinggi dapat dicegah atau diminimalisir bukan malah semakin meningkat”, tandasnya

 

Diakhir, tidak lupa juga, Bupati Bambang Firdaus mengingatkan kepada semua OPD terutama OPD yang terkait agar dapat mensupport keberadaan BLUD RSUD sehingga terus memberikan pelayanan kesehatan yang memenuhi harapan masyarakat.

 

“Support yang baik dari OPD terkait bidang kesehatan akan membawa dampak yang baik bagi kemajuan pelayanan kesehatan yang diberikan BLUD RSUD”, tegasnya.

 

Sebelumnya Direktur BLUD RSUD, dr. Fitratul Ramadhan, Sp. Melaporkan bahwa selain terus memperbaiki pelayanan kesehatan yang diberikan juga akan berupaya untuk terus meningkatkan berbagai sarana prasarana kesehatan yang dibutuhkan.

 

“Memenuhi harapan masyarakat terkait pelayanan kesehatan BLUD RSUD Dompu akan terus memperbaiki pelayanan yang diberikan dan juga meningkatkan sarana prasarana yang dimiliki”, katanya.

 

Dalam pantauan, acara peresmian Ruang NICU BLUD RSUD berjalan aman, tertib dan lancar dilanjutkan dengan peninjauan ke ruangan pelayanan bayi.

 

Penulis IW




Demi Menjaga Kelestarian lingkungan Dan Ketertiban Hukum. Bupati Dompu, Berkomitmen Berantas Aktivitas Penggalian Pasir Ilegal

Foto, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE Di dampingi Wakil Bupati Syirajuddin, SH dan Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun beserta sejumlah jajaran melakukan Sidak Penggalian Pasir Ilegal di Kecematan Pekat

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE di dampingi Wakil Bupati Syirajuddin, SH dan Ketua DPRD Ir. Muttakun beserta sejumlah jajaran nya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penggalian pasir diduga ilegal di wilayah Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Rabu, 12/03/25

 

Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas penggalian pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi yang berdampak pada kerusakan lingkungan

 

Pada Sidak tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus mengungkapkan telah menemukan beberapa lokasi penggalian pasir yang dioperasikan oleh sejumlah perusahaan (PT) yang diduga belum mengantongi izin yang sah,

 

“Yakni, titik lokasi di Doro Mboha dan Ho’do Tambora.” Ungkap Bupati Dompu.

 

Bupati Dompu juga menegaskan bahwa aktivitas penggalian pasir yang ilegal tidak dapat dibiarkan karena akan merusak lingkungan dan merugikan daerah.

 

Oleh karena itu, Bupati Dompu Bambang Firadus, SE, dengan Tegas menginstruksikan kepada pemilik dari PT. tersebut untuk segera berhenti melakukan kegiatan yang menurutnya dapat merusak ekosistem alam.

 

Untuk itu, Bupati menghimbau dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan institusi kepolisian setempat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas penggalian pasir yang mencurigakan langsung kepada dirinya.

 

“Tidak ada pemerintah yang melarang mengelola dan mengembangkan bisnis tapi kembali lagi harus sesuai mekanisme dan pemerintah justru akan mendorong dan membantu mendapatkan perijinan sesuai aturan yang berlaku, ” kata Bupati dengan Bijak 

 

Maka, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, berkomitmen untuk memberantas aktivitas penggalian pasir ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.

 

“Saya tidak perduli siapa pun pemiliknya yang penting saya atas nama pemerintah untuk mengamankan dan menyelamatkan tanah air dan negara ini, kita harus bijak mengelola Alam ini,” tegas Bupati Dompu.

 

Diwaktu yang bersamaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jufri, ST, MT mengungkapkan fakta di lokasi penggalian salah satu dari PT. tersebut ada yang memiliki ijin,

 

“Tetapi dalam kutipan surat ijin tersebut tidak sesuai dengan titik lokasi penggalian pasir yang mana lokasi nya berbeda.” Beber Abang Jufri sapaan akrabnya

 

Penulis IW




KCD Dikbud Dompu, Titik Nurhaidah, SPd Bersama Rombongan Berbagi Takjil Di Masjid Baitul Firdaus Lingkungan Ginte

Foto, KCD Dikbud Provinsi NTB Kabupaten Dompu, Titik Nurhaidah, SPd dan juga Istri Wakil Bupati Dompu Syirajudin, SH bersama Rombongan Berbagi Takjil Di Mesjid Baitul Firdaus 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Di Bulan Ramadhan yang penuh berkah, masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu berbondong-bondong untuk ikut serta dalam berbagi takjil.

 

Hampir di sepanjang jalan, kita dapat melihat banyak pemuda dan pemudi yang dengan ikhlas memberikan takjil gratis kepada orang-orang yang sedang berpuasa, mereka tidak hanya sekadar memberi, tetapi juga berharap mendapatkan ridha Allah SWT,

 

Tentu, bukan soal siapa yang memberi atau menerima, tetapi lebih kepada semangat berbagi kebaikan Ramadhan yang dapat meningkatkan kepedulian sesama saudara seakidah.

 

Tradisi berbagi takjil ini tidak hanya dilakukan oleh pemuda-pemudi, tetapi juga oleh anak-anak, dan ibu-ibu dengan penuh semangat

 

Seperti halnya juga dilakukan oleh Nyonya Titik Nurhaidah, SPd, yang merupakan istri tercinta Wakil Bupati Dompu Syirajudin, SH, dengan semangat berbagi takjil di Kecematan Woja, Sabtu (08/03/25), beberapa hari yang lalu.

 

Ibu Wakil Bupati Dompu, yang juga menjabat KCD Dikbud Dompu Bersama Rombongan dari Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Cabang Dompu, berbagi takjil di Masjid Baitul Firdaus Lingkungan Ginte Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

 

Para jamaah masjid Baitul Firdaus nampak terlihat ceria dan berbahagia mendapatkan bagian takjil untuk berbuka puasa dari Ibu KCD Dikbud bersama rombongannya

 

Dalam berbagi takjil, KCD Dikbud Dompu, Titik Nurhaidah menyampaikan harapan hadirnya bulan suci ramadhan memotivasi kita semua untuk meraih nilai amal ibadah yang sebesar-besarnya.

 

“Mari memanfaatkan bulan suci ramadhan ini untuk beramal ibadah yang sebanyak-banyaknya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa”, ajak Ibu wakil bupati dengan tulus

Penulis IW