Ketua IPPAT Dompu, Munawir, SH,.MKn, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin

Foto, Ketua Ikatan Penjabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kabupaten Dompu, Munawir SH, MKn

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Setiap tahun, Umat Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita. Hari raya ini bukan sekadar momen untuk berkumpul bersama keluarga atau menikmati hidangan khas Lebaran, tetapi juga memiliki makna spiritual yang mendalam.

 

Idul Fitri sering disebut sebagai “Hari Kemenangan” bagi umat Islam, Setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan,

 

Karena seorang Muslim telah melalui berbagai ujian, baik secara fisik maupun spiritual. Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih diri untuk mengendalikan hawa nafsu, meningkatkan kesabaran, serta memperbanyak ibadah dan amalan baik.

 

Ketika Ramadhan berakhir, Idul Fitri menjadi simbol keberhasilan dalam menjalani proses penyucian diri dan penguatan iman.

 

Maka, Momentum Kemenangan Umat Islam Ini, Ketua Ikatan Penjabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kabupaten Dompu, Munawir SH, MKn Beserta Keluarga Besar, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Tahun 2025, Minal Aidzin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin, 

 

“Selamat Merayakan Hari Kemenangan Bagi Umat Islam di seluruh Dunia,” ucap Bos Mun Sapaan akrabnya.

Penulis IW 




Anggota DPRD Dompu ‘Ori Lin’ Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin

Foto, Anggota DPRD Dompu dan juga Sekretaris DPC Dompu Suharlin, ST biasa disapa Ori Lin

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Idul Fitri merupakan momen agung bagi umat Islam yang merayakan hari kemenangan dengan gema takbir, tasbih, tahmid, dan tahlil,

 

Setelah berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan kemudian melaksanakan Sholat Id bersama dan saling memaafkan.

 

Dimomen Idul Fitri ini, umat Islam dianjurkan atau disunahkan menggunakan pakaian baru dan menyantap makanan lezat,

 

Karena makna Idul Fitri bukan sekadar merayakannya dengan pakaian baru itu, tetapi juga meningkatkan derajat kualitas keimanan, kesalehan, dan ketakwaan.

 

Maka, Lewat Momentum ini, Anggota DPRD Dompu, Suharlin, ST, Beserta Keluarga Besar, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025, 

 

“Minal Aidzin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin, Selamat merayakan hari kemenangan,” ucap Ori Lin.

Penulis IW




Bupati Ajak Seluruh Elemen, Wujudkan Visi Dompu Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan, Dan Berbudaya Di Tahun 2030.

Foto, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, saat Sidak ke Puskesmas Dompu Kota,

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka mewujudkan Dompu Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan, dan Berbudaya di Tahun 2030, perlu kebersamaan yang melibatkan semua elemen Daerah.

 

Hal itu yang terus disuarakan oleh orang nomor satu di Bumi Nggahi Rawi Pahu Bambang Firdaus, SE, Selaku Bupati Dompu periode tahun 2025-2030.

 

Karena Visi yang diusungnya bersama Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH, tidak mungkin dapat dilakukan sendirian tanpa dukungan dari semua pihak yang menjadi elemen penting Kabupaten Dompu.

 

Hal tersebut guna dapat diperjuangkan bersama Visi dimaksud saat Sidak di Puskesmas Dompu Kota, Selasa (25/03/24)

 

Oleh karena itu, Bupati Bambang Firdaus mengajak semua pegawai senantiasa berdisiplin dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

“Semua pegawai Puskesmas Dompu Kota tanpa kecuali untuk senantiasa menjaga, memelihara dan menciptakan kebersihan.”

 

Lanjut, Bupati kedisiplinan yang baik dan meningkat dari semua pegawai kemudian juga dapat menjaga, memelihara dan merawat kebersihan menjadi bagian dari upaya dalam mewujudkan Visi Dompu Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan, dan Berbudaya di Tahun 2030.

 

“Pegawai Puskesmas harus menjadi garda terdepan memberikan contoh yang baik dan positif kepada seluruh lapisan masyarakat terkait kedisiplinan dan penerapan pola hidup yang sehat dan bersih”, katanya.

 

Ditambahkan Bupati, ketika kita mampu menjaga, memelihara dan menciptakan kebersihan dilingkungan masing-masing berarti kita telah berupaya dengan baik dalam mencegah datangnya penyakit.

 

“Bukankah mencegah datangnya penyakit itu lebih penting dari pada mengobati penyakit”, terangnya dengan tanda tanya.

 

Diakhir, Bupati menyebutkan sebagai pelayan masyarakat dalam bidang kesehatan para pegawai yang ada harus bisa mencontohkan hal yang baik dan positif sehingga lambat laun masyarakat pun akan ikut berdisiplin dan mau mempraktekan pola hidup sehat dan bersih sebagaimana yang dicontohkan.

 

Untuk itu, Mari terlibat bersama memberi teladan yang baik kepada masyarakat untuk senantiasa berdisiplin dalam menjalankan aktivitasnya dan juga mempraktekan hidup bersih dan sehat.

 

“Upaya-upaya yang disebutkan akan menjadi ichtar bersama kita dalam mewujudkan Visi Dompu Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan, dan Berbudaya di Tahun 2030”, terang papi sapaan akrabnya.(Prokopim)

 

Penulis IW




Bupati Dompu Didampingi Kaban BPKAD, Serahkan LKPD Un-Audited Tahun Anggaran 2024 Ke BPK

Foto, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE didampingi Kaban BPKAD, Muhammad Syahroni SP,.MM, Menyerahkan LKPD Un-Audited Tahun Anggaran 2024 Ke BPK

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE di secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu Un-Audited Tahun Anggaran 2024, Ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB di Matatam, Rabu (26/03/25).

 

LKPD yang disampaikan itu, selanjutnya akan diaudit oleh BPK untuk menentukan opini terkait laporan tersebut.

 

Pada Penyampaian Laporan itu, Bupati Dompu Bambang Firdaus didampingi Kaban BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni SP,.MM dan turut dihadiri Kepala Perwakilan BPK NTB bersama jajarannya, Bupati, Walikota Se NTB.

 

Dalam penyampaiannya, Bupati Dompu Bambang Firdaus menyebutkan bahwa LKPD Pemda Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 telah disusun sejak awal tahun 2025.

 

Laporan tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban Pengelolaan keuangan daerah dan sebagai tindaklanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan.

 

Dimomen itu juga, Bupati menjelaskan bahwa penyampaian LKPD Tahun 2024 juga menjadi amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahu 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Karena menurutnya laporan keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 menyajikan informasi kepada Para Pengguna (Stakeholder) mengenai asset, kewajiban, kekayaan bersih, pendapatan, belanja, pembiayaan, serta posisi khas daerah Pemda Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.

 

“Tepatnya LKPD Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 Merupakan Laporan Keungan Hasil Konsilidasi Dengan Laporan Keuangan Organisasi Perabgkat Daerah (OPD), yang Merupakan Bagian dari Otoritas Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu”, jelasnya.

 

Bupati juga menambahkan LKPD yang disampaikan dapat menjadi bahan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga meningkatkan pengelolaan keuangan Pemda Kabupaten Dompu yang akuntabel, transparan dan berpedoman pada system dan kebijakan akuntansi yang berlaku.

 

“Sehubungan dengan hal dimaksud Bupati Bambang Firdaus menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-bessrnya kepada Tim BPK yang telah tenunaikan tugasnya melakukan pemeriksaan pendahuluan (Interm) atas LKPD Pemda Dompu sejak 17 Pebruari – 26 Maret 2025”, ujarnya.

 

Terhadap catatan awal atas hasil pemeriksaan akan segera diperbaiki dan ditindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini akan dapat memberikan peringatan khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di seluruh OPD yang diperiksa BPK.

 

“Besar harapan kami hasil pemeriksaan BPK akan membawa dampak positif bagi Pemda Kabupaten Dompu dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Ke-11”, tutup Bambang

 

Acara penyerahan LKPD Pemda Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 berjalan aman, tertib dan lancar. *(Prokopim).*

 

Penulis IW

 




Momentum Hari Kemenangan, Keluarga Besar KPU Dompu, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin

Foto, Komisioner KPU Dan Sekretaris KPU Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Hari Raya Idul Fitri merupakan hari yang penuh berkah, saat kaum Muslim mendapatkan limpahan rahmat-Nya.

 

Hari Raya Idul Fitri menjadi penanda kemenangan dunia dan akhirat setelah sebulan penuh berpuasa di Bulan ulan Ramadhan,

 

Maka, Allah SWT menjanjikan ampunan bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah salat sunah Idul Fitri atau salat ied.

 

 

Lewat momentum yang penuh berkah ini, Keluarga Besar KPU Dompu, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, Minal Aidzin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin.

 

Selamat merayakan hari kemenangan bagi Umat Islam di seluruh dunia

 

Penulis IW




Bupati Dompu, Keluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Foto, Bupati Bambang Firdaus, SE, Wakil Bupati, Syirajudin, SH dan Ketua DPRD Dompu, Ir Muttakun 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka membentuk tata kelola Pemerintah yang bersih dari Tindakan Korupsi, dimomentum yang sakral di Hari Raya Idhul Fitri 1446 H, Tahun 2025,

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idhul Fitri 1446 H Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Rabu, 26/03/25

 

Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Dompu, Bambang Firdaus yang ditujukan kepada seluruh aparatur dari pejabat tinggi hingga staf yang paling bawah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

 

Dikeluarkan Surat Edaran itu, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

 

Adapun hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran, Sebagai berikut :

 

1.Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

 

2.Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri / penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

 

3.Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara apabila menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi; Ketentuan teknis mengenai pelaporan Gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

 

4.Terhadap penerimaan Gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan / atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) di inspektorat Daerah Kabupaten Dompu disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

 

5.Pimpinan Asosiasi / Perusahaan / Korporasi / Masyarakat, diharapkan mengambil langkah penceganan dengan memastikan kepatihan hukum serta menghimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang; dan

 

6.Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Watshapp 0811145575 atau bisa menghubungi layanan Informasi Publik KPK di nomor 198, atau Inspektorat Kabupaten Dompu atau juga kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan gratifikasi@kpk.go.id.

 

Penulis IW