Aksi Blokir Jalan Di Doropeti! Polsek Pekat Berhasil Redam Suasana Tegang Menjadi Aman.

Foto, Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, yang tengah berupaya meredam amarah keluarga korban Asusila Di Desa Doropeti Kecamatan Pekat.

 

 

ChanelNtbNews, DOMPU, NTB – Malam yang mencekam menyelimuti Desa Doropeti, Kecamatan Pekat dan di tengah gelapnya malam, puluhan warga berkumpul dengan wajah penuh amarah. Kayu-kayu besar dan sebuah brugak menutupi jalan, menjadi penghalang yang menggambarkan kekecewaan mereka. suara teriakan menggema, memecah kesunyian.

 

Puluhan warga tersebut merupakan keluarga korban Sdr. Adidiansyah dan Sdr. Andayani yang melampiaskan kekesalannya dan menuntut pelaku Asusila bertanggung jawab dengan menikahi korban.

 

Aksi ini, lantaran dipicu Karena seorang warga bernama Sdr. Adrian Sulistiawan (21) diduga telah menghamili Sdri. Afriani (17),

 

Ketegangan menjadi-jadi karena beberapa warga mulai mendorong penghalang jalan, seolah siap bertindak lebih jauh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

 

Suasana kian panas. Jika tidak segera diredam, bentrokan bisa terjadi kapan saja, beruntung Tim Polsek Pekat yang dipimpin langsung Kapolsek, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, segera ke lokasi untuk meredam suasana malam yang genting itu.

 

Dalam menanggapi situasi genting itu, Kapolsek Pekat IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., bergerak cepat bersama anggotanya. Dengan penuh kewaspadaan, mereka mendekati massa yang sudah tersulut emosi.

 

Dimana tantangan terbesar adalah bagaimana meredam kemarahan tanpa memicu ledakan emosi yang lebih besar.

 

Dalam sorotan lampu mobil patroli, Kapolsek Pekat langsung berdiri di hadapan massa, mengangkat tangan dan meminta warga untuk tenang, namun, suara protes masih terdengar, penuh tuntutan keadilan. Alhasil berkat arahan Kapolsek walau masih dengan suara lantang namun menenangkan,

 

Kapolsek IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara hukum dan tidak ada yang bisa bertindak di luar jalur hukum.

 

Suasana semakin menegangkan saat beberapa warga mulai mengepalkan tangan, mempertanyakan seberapa cepat kasus ini bisa diproses.

 

Detik demi detik berlalu. Tim Polsek Pekat kemudian menggunakan pendekatan humanis, berbicara dari hati ke hati.

 

Ditengah pendekatan humanis, Kapolsek meyakinkan warga bahwa kasus ini tidak akan diabaikan dan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

 

Akhirnya perlahan-lahan, amarah warga mereda dan beberapa warga yang tadinya paling vokal mulai terdiam. saling pandang di antara mereka, seakan menimbang kembali tindakan yang telah dilakukan.

 

Setelah negosiasi panjang, sekitar pukul 23.00 WITA, keluarga korban bersedia membuka kembali blokade jalan. Kayu-kayu disingkirkan, brugak dipindahkan dan suasana yang awalnya panas perlahan berubah menjadi lega. mereka mulai percaya bahwa hukum bisa menjadi jalan keluar, bukan kemarahan semata.

 

Setelah berhasil kendalikan situasi aman, Kapolsek Pekat IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen dalam menegakkan keadilan

 

“Kami memahami emosi keluarga korban. namun, main hakim sendiri bukanlah solusi. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius dan sesuai hukum yang berlaku,” terasnya

 

Kini, Desa Doropeti kembali tenang. malam yang semula penuh gejolak telah berganti dengan kedamaian.

 

Tim Polsek Pekat sekali lagi membuktikan bahwa mereka tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga kedamaian dan harapan bagi masyarakat.

 

Demikian rilis ini kami sampaikan Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH agar dapat diketahui dan diterbitkan oleh rekan-rekan media.

Penulis IW




Dini Hari Mencekam! Tim Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ringkus Bandar Sabu Di Kec. Kilo

Foto, terduga pelaku D warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kec Kilo, Kab Dompu beserta barang bukti (BB) yang diduga Shabu-shabu.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tidak mengenal lelah dan waktu, Satresnarkoba Polres Dompu terus gencar memutus rantai peredaran narkoba antar daerah dengan meringkus para pengedar narkoba yang merusak Generasi muda di Kabupaten Dompu

 

Pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, dini hari yang mencekam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus.seorang pria berinisial D (31), warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kab Dompu yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga D. karena warga menduga lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

Maka, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah mengumpulkan bukti awal dan memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin AIPDA Masrun bergerak menuju lokasi pada pukul 03.50 WITA. setiba di lokasi target,

 

Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap terduga D, sehingga terduga D berhasil diamankan tanpa perlawanan dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.

 

 

Dalam penggeledahan di rumah D, Tim Satresnarkoba menemukan sebuah kotak kemasan serum merk Mehanasui yang disimpan di atas lemari pakaian dan setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni :

1 (satu) unit HP Vivo Y01, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi serta uang tunai sebesar Rp 450.000

 

Sedangkan hasil penimbangan menunjukkan bahwa kristal bening tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram dan netto 0,04 gram.

 

Modus Operandi Terduga, Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bahwa D diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu

 

Karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan bahwa D sering mendapatkan pasokan sabu dari jaringan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

 

Namun, hingga saat ini, terduga D masih belum memberikan keterangan terkait dari mana sumber memperoleh barang haram tersebut.

 

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.” tegas IPTU Sofyan Hidayat.

 

Oleh karena itu, kata Iptu Sofyan, bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

 

“Tidak menutup kemungkinan, pada bulan-bulan berikutnya kami akan mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” ungkap Iptu Sofyan dengan tekat yang kuat.

 

Saat ini, terduga D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

 

Penulis IW




Babinsa Jambu Dan Rasabou, Komsos Dengan Aparat Desa Masing-masing

Foto, kegiatan Komsos Babinsa Jambu, Serda Edi Susanto Dengan Aparat Desa Jambu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Maraknya minuman keras dan peredaran narkoba yang begitu merajalela yang menyebar sampai ke pelosok Desa di Kabupaten Dompu.

 

Sebagai upaya untuk mengantisipasi dan pencegahan terjadinya hal-hal yang meresahkan masyarakat Desa Jambu

 

Babinsa Desa Jambu Serda Edi Susanto melakukan komunikasi sosial (Komsos) bersama aparat Desa di Aula Kantor Desa Jambu, yang membahas tentang maraknya minuman keras dan narkoba

 

Dalam hal itu, Babinsa menghimbau kepada Aparat Desa agar sama-sama memantau wilayah dan dilaporkan setiap ada kejadian yang menimbulkan kecurigaan

 

“Misalnya warga kumpul-kumpul yang tidak jelas, aktivitas yang tidak biasa, itu segera dilaporkan,” jelas Babinsa

 

Sehingga akan tercipta suasana Desa yang tidak meresahkan masyarakat dan bebas dari minuman keras dan bahaya narkoba,

 

“Jadi masyarakat Desa merasa aman dan tentram,” ujar sersan dua Edi Susanto

 

Foto, kegiatan Komsos Babinsa Rasabou Serda Yahya dengan Aparat Desa Rasabou 

 

Sementara ditempat terpisah, Babinsa Desa Rasabou Serda Yahya melaksanakan Komsos Bersama Warga Binaan di Dusun Wadu Na’e Desa Rasabou,

 

Babinsa mensosialisasikan kepada warga binaan yang mempunyai putra-putri ingin bergabung menjadi anggota TNI-AD, agar bisa mendaftarkan langsung ke Kodim 1614/Dompu

 

“Maupun secara Online gratis tidak di pungut biaya.” terang singkat Babinsa Rasabou

Penulis IW




Kadis Dikpora, Tidak Ada Pungli, Nggak Masuk Akal, Hanya Untuk Nota Tugas Keluarkan Uang Sampai 15 Juta.

Foto, Kadis Dikpora Kabupaten Dompu, H. Rifaid, SPd,.MPd

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait beredarnya isu dugaan pungli atas dikeluarkannya nota tugas guru P3K yang menyeret nama-nama oknum Dinas Dikpora Dompu dengan jumlah uang, Rp. 3-15 juta/guru

 

Sebagai syarat untuk mendapatkan nota tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Dikpora Dompu pada bulan Mei – Juni 2024, dan dicabut pada Juli 2024.

 

Disi lain juga disinyalir terbitnya nota tugas tersebut untuk kepentingan politik salah satu paslon pada Pilkada Serentak 2024

 

Namun, hal itu dibantah keras oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid bahwa itu semua tidak benar dan tidak ada pungli dalam mengeluarkan nota tugas maupun untuk kepentingan politik.

 

“Jangankan sebesar itu, satu sen pun, itu tidak ada, sama saja kita mempersulit orang-orang dan bahkan kita tidak pernah ketemu langsung dengan mereka terkait itu,” kata Kadis pada awak media di kediamannya, kelurahan kandai satu, Rabu, 05/02/25

 

Untuk itu, Kadis menegaskan bahwa apapun bentuk surat itu tidak ada yang namanya pungli, karena tidak ada dari kami yang mendatangi mereka P3K untuk meminta mereka pindah,

 

“Justru mereka sendiri yang mendatangi orang-orang Dinas meminta untuk pindah dengan alasan jauh dari tempat tinggal dan sebagainya. cuman ketika orang-orang bawah naik bawa draft nota tugas saya tandatangani,” bebernya.

 

Maka, kami mengeluarkan nota tugas itu demi efisiensinya mereka bekerja melalui kebijakan Dinas dengan mempertimbangkan,” jadi sepanjang itu tidak bertolak belakang dengan aturan, kami keluarkan nota tugas itu,” pungkas H. Rifaid

 

Lebih jauh H. Rifaid menjelaskan, kenapa kemarin kita keluarkan surat pencabutan nota tugas? karena ada surat dari Bupat yang tidak memperbolehkan mereka berada di tempat tugas lain selama mereka P3K,

 

“Karena mereka harus bertugas kembali ditempat semula sesuai formasi pilihannya pada saat mereka ikut tes kemarin,” jelasnya.

 

Selain itu, kata H. Rifaid, ada surat dari BKN, apabila belum mendapat 10 tahun menjadi ASN termasuk P3K, maka tidak boleh pindah tempat tugas yang sudah di SK kan,

 

“Itu sama dengan mengundurkan diri dan kalau mereka paham itu, justru akan menyelamatkan mereka dari ancaman BKN itu,” ungkap H. Rifaid

 

H. Rifaid menuturkan bahwa tidak mungkin ada pungli dalam mengeluarkan nota tugas, itu sama saja kita mempersulit orang, namun kami menduga bahwa orang-orang itu kecewa karena dikembalikan ke tempat semula,

 

“Lalu buatlah cerita seperti itu dan saya sudah tanya staf-staf, termasuk sekretaris dan tidak ada yang minta uang, masa hanya untuk nota tugas, sampai keluarkan uang 15 juta, masuk akal nggak, saya saja kepala Dinas ini tidak mungkin punya uang tunai sebanyak itu,” pungkas.

 

Dikarenakan mereka itu pegawai P3K yang baru menerima SK dan seolah-olah mereka itu calon kepala bidang dan harus mengeluarkan uang sebanyak itu, demi mendapat jabatan itu, logikanya sederhana seperti itu,” kata H. Rifaid dengan sindir

 

Diakhir, H. Rifaid membeberkan kemarin untuk membuktikan itu, asal bukan yang menjadi korban, semua guru P3K itu yang merasa korban itu,

 

“Saya suruh datang demo ke kantor Dikpora untuk menunjukkan langsung saya atau siapa yang mereka kasih uang itu, nggak ada yang berani, jadi tidak ada yang dimintai uang sepengetahuan saya,” tegas H. Rifaid

Penulis IW




Anggota DPRD Dompu, Tri Mulyadin Ucapkan Dies Natalis HMI Ke-78

Foto, Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Tri Mulyadin S.A.B dari Fraksi Partai Demokrat 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dies natalis adalah istilah Latin yang berarti hari kelahiran atau hari ulang tahun. Istilah ini digunakan untuk merayakan hari ulang tahun suatu institusi, seperti universitas, akademi, atau organisasi.

 

Perayaan dies natalis biasanya dilakukan setiap tahun. Perayaan ini menjadi momen untuk mengenang perjalanan dan perkembangan organisasi tersebut

 

Maka, Hari ini, tanggal 5 Februari 2025, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merayakan Dies Natalis ke-78.

 

Sebagai organisasi kemahasiswaan tertua yang tetap eksis hingga kini, HMI telah melahirkan banyak alumni yang berkiprah di berbagai bidang strategis.

 

Pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tertulis HMI memiliki tujuan yaitu “terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT.”

 

Maka, lewat momentum yang bersejarah ini, Anggota DPRD Kabupaten Dompu sekaligus sekretaris komisi 2 dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Mulyadin, S.A.B mengucapkan Selamat Dies Natalis Ke-78 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tahun 2025

 

“HMI untuk kedaulatan bangsa,” ujar Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Dompu ini.

Penulis IW




Ketua Insab, BPN Dompu Diduga Ladang Mafia Tanah “Stop Mafia Tanah Di Dompu”

Foto, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Mafia Tanah merujuk pada sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum secara terencana, rapi, dan sistematis.

 

Tindakan ini seringkali memicu konflik atau sengketa yang dapat menimbulkan korban nyawa manusia. Disebabkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi merupakan beberapa penyebab terjadinya mafia tanah.

 

Selain itu, sikap mengabai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki juga dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah secara tidak sah.

 

Dimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

 

Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.

 

Dengan ancaman hukumannya, di dalam Pasal 263 KUHP ; setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Dan Pasal 266 KUHP : setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

Serta Pasal 167 KUHP : tentang Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

 

Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti: Penjara Maksimal 20 Tahun dan Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Namun pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, diduga kuat merupakan ladang mafia tanah salah satunya adalah jual beli sertifikat

 

Oleh karena itu, Lembaga Institute Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu tengah merampungkan data untuk mengungkap dugaan mafia tanah di BPN Kabupaten Dompu.

 

Dalam penyampaiannya, Ketua Lembaga Institute Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Ajhun mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi persoalan di BPN ini, salah satu samplenya terutama terkait dugaan jual beli sertifikat di Desa Suka Damai Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu

 

Dimana tanah dengan luas sekitar 497 hektar tersebut merupakan tanah Transmigrasi yaitu sekitar tahun 1984 dan pada saat itu masyarakat yang mengajukan sertifikat.

 

“Kasus ini sudah lama, puluhan tahun, namun sampai hari ini pihak BPN belum juga menyelesaikan,” ungkap Ajhun di taman kota, Selasa, 04/02/25

 

Namun yang menjadi persoalan sampai hari ini, banyak masyarakat yang telah menjual tanah tersebut, tetapi tidak punya titik koordinatnya, melainkan menjual sertifikat saja,” Ini yang dimaksud jual beli sertifikat itu,” bebernya

 

Selain itu juga, kata Arjun terkait dengan tanah seluas 2.7 Hektar yang berlokasi di Desa Wawonduru Kecematan Woja yang masih dalam sengketa dengan pemilik atas nama Nurhayati,

 

Namun mirisnya oleh pihak BPN ini diduga telah berani melakukan pengukuran dan mengeluarkan sertifikat, seharusnya menunggu dulu keputusan ingkraknya,” Itu baru bisa di terbitkan sertifikatnya,” terangnya.

 

Bukan itu saja, tetapi ada beberapa sertifikat yang telah diajukan oleh masyarakat ke BPN Kabupaten Dompu, namun terkesan dipersulit sehingga proses penerbitan sertifikat itu lamban.” Ya..kalau tidak ada pelicin, itu sertifikat bisa bertahun-tahun baru jadi, ini budaya kotor yang harus dihanguskan di bumi nggahi rawi pahu ini

 

Sementara disatu sisi dalam penerbitan sertifikat yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam aspek Penerbitan Sertifikat itu sangat cepat di proses oleh pihak BPN, termasuk menerbitkan sertifikat di dalam kawasan hutan.

 

“Seperti Gudang LA yang merupakan gudang hasil pertanian ini diduga telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau mendirikan bangunan di kawasan Hutan Soromandi RTK. 55 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.” beber Ajhun

 

Sehingga Direktur LA, “TJ” (pemilik gudang) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(14 Maret 2024) lalu, oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra),

 

Karena telah berani menerbitkan sertifikat didalam kawasan hutan, sehingga kuat dugaan terjadi Konspirasi jahat antara direktur perusahaan tersebut dengan oknum BPN Dompu,” ini baru sample permulaan untuk mengkritik BPN,” bebernya

 

Untuk itu, Kami meminta dengan tegas kepada Menteri Pertahanan dan Ketua Komisi DPR RI, APH, agar segera menindaklanjuti dugaan mafia tanah khususnya di BPN Kabupaten Dompu.

 

“Mafia tanah ini sudah menjadi budaya dan insyaallah kami lagi mengumpulkan data dan secepatnya kita akan membawa persoalan ini re aparat penegak hukum, termasuk dugaan pungli oleh oknum BPN,” ancam Arjun serius.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala BPN Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW