Diduga Bangun Usaha Di Lahan Pertanian Serta Tidak Kantongi Dokumen UKL-UPL, Dinas Terkait Segera Turun Cek Lokasi Dan Keluarkan Teguran Secara Tertulis.

Foto, Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara di Kecematan Hu’u Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait PT. Lamea Bersaudara yang berlokasi di Kecematan Hu’u diduga kuat mendirikan Bangunan Usaha di lahan pertanian, Jum’at, 10/01/25

 

Dimana bangunan usaha tersebut berkaitan dengan pertambangan PT. STM, antara lain, Pembuatan Beton, Pengolahan Sampah Industri yang dipersoalkan oleh Pencinta Lingkungan Kabupaten Dompu, pada media ChanelNtbNews beberapa waktu yang lalu.

 

Karena bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Namun apabila, lahan tersebut dapat dialihfungsikan jika memuat kepentingan umum dan bagian dari Proyek Strategis Nasional, harus memenuhi syarat antara lain:

a. dilakukan kajian kelayakan strategis;

b. disusun rencana alih fungsi lahan;

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;

d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

 

Oleh karena itu, Alih fungsi lahan untuk kepentingan umum jika dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi pidana bagi orang yang berkaitan atau pejabat pemerintah yang telah memberikan izin untuk alih fungsi lahan.

 

Disamping itu, perusahaan tersebut juga tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional dan Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor UU Cipta Kerja.

 

Disatu sisi juga terjadi dugaan pembiaraan dari Dinas-dinas terkait yang tidak pernah melakukan pengecekkan terhadap perusahaan tersebut

 

Hal itu ditanggapi serius oleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufrin, ST,.MT, pada awak media, Senin (06/01/25) kemarin

 

Kadis menyampaikan terkait perusahaan itu, kita belum mendapatkan informasi dan kita juga perlu tahu apa yang menjadi kegiatan perusahaan tersebut!

 

“Namun, apabila perusahaan tersebut wajib membuat Dokumen dan harus membuat Dokumen itu dan nanti dokumen itu akan di bahas ke Provinsi maupun Pusat,” jelas Kadis

 

Untuk itu, kami tetap akan melakukan koordinasi,” misalnya ada laporan ini, saya akan melakukan koordinasi dengan pusat dan Provinsi selaku pemilik kewenangan untuk itu,” pintanya.

 

Kadis menuturkan bahwa pada prinsipnya, kita ini adalah Daerah lokus yang hanya menerima akibat dari kegiatan itu,

 

“Kalau kita ini pas ada kejadian, hanya melapor, tidak ada kewenangan mengambil sebuah tindakan, tidak bisa kita ini tidak diberikan poin misalnya dalam sebuah permainan bola, sehingga perlu ada reviuw kembali kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan itu.” pintanya.

 

Kemudian kalau sudah ada laporan seperti ini, lanjut Kadis menegaskan bahwa Kami akan segera turun mengecek lokasi kegiatan tersebut, tetapi kasih kami lokus kegiatannya.

 

“Kegiatannya apa! supaya dengan Pk Kabid bisa langsung kesana, seperti laporan kemarin jelas dia kasih fotonya, dimana luapan itu, saya tinggalkan perintahkan langsung kepada Pak Kabid,” terangnya.

 

Untuk melakukan peninjauan serta berkoordinasi dengan kepala wilayah setempat, Kapolsek setempat,” itu yang sudah kami lakukan nanti,” tegas Kadis.

 

Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Dompu, Aris Ansary ST,.MT, melalui Kabid Tata Ruang, Safruddin ST, mengatakan bahwa terkait perusahaan tersebut di tata ruang seingat kami belum ada yang mengajukan informasi tata ruang terkait penunjukan kawasan.

 

“Jikapun ada proses perizinan mekanisme USS itu, dia bisa terbit secara Izin secara langsung,” jelas kabid.

 

Lanjut Kabid menjelaskan bahwa porsi kita di tata ruang ini terkait peruntukan untuk kawasan,” misalnya disitu ada kawasan pemukiman, pertanian, pengembangan industri kah, seperti itu,” terang Kabid

 

Akan tetapi, kalau seandainya sebelum UCK ada rekomendasi dari tata ruang itu, langsung disebutkan boleh atau tidaknya atau semacam rekomendasi

 

“Jadi perusahaan yang dimaksud itu, belum pernah mengajukan informasi tata ruang, itu sudah dan saya tanyakan juga ke jakung yang bisa mengakses ke aplikasi, tidak melihat perusahaan itu,” tandas Kabid.

 

Kabid menambahkan tetapi memang dulu, kalau tidak salah ada perusahaan yang mengajukan ke tata ruang terkait perusahaan pengolahan sampah industri,

 

“Tetapi lokasi yang mereka ajukan itu tidak memenuhi syarat, makanya kami menyarankan untuk mencari lokasi yang lain,” bebernya.

 

Meski demikian, kalau memang betul apa yang menjadi dugaan terkait perusahaan tersebut, Kabid Menegaskan bahwa kami akan melakukan teguran secara tertulis, tetapi kami akan mengecek terlebih dahulu lokasi, apakah masuk lokasi LAHAN SAWAH DILINDUNGI atau KAWASAN PERTANIAN BERKELANJUTAN!

 

“Itu yang menjadi dasar kami untuk teguran secara tertulis, kami akan bersurat sesegera mungkin,” tegas Dae Udin sapaan akrabnya.

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL dan membangun di lahan pertanian karena Dinas terkait tidak mengetahui keberadaan perusahaan itu,

 

 

Penulis IW




Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan, Presidium Komik Dompu, Resmi Laporkan Tong-tong Pengelola Emas Di Kec. Pajo Ke Polres Dompu.

Foto, Presidium Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah SE dan Muktamar SH beserta Laporan pengaduan 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai Bukti keseriusan dan keperduliannya terhadap lingkungan, Presidium Komik Kabupaten Dompu Resmi Laporkan Kasus Ilegal Mining atau Pertambangan Liar.

Beserta Tong-tong Pengelolaan Emas Di 4 (empat) Titik Di Kecematan Pajo Yang Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin Amdal Lingkungan dalam Penggunaan Zat Kimia. di Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu.

Dibuktikan dengan surat Laporan pengaduan yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu Cq. Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu atas nama Alamsyah, SE, tertanggal 07 Januari 2025

Karena Illegal Mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi Pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),

Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan surat himbauan untuk penertiban kegiatan Ilegal Mining atau pertambangan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3

Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha.

Hal itu dibuktikan dengan surat Laporan yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu Cq. Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu atas nama Alamsyah, SE

Hal itu disampaikan oleh Presidium Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah, SE dan Muktamar, SH, usa menyerahkan laporan di Unit tipiter Polres Dompu, Selasa, 07/01/25

Dalam penyampaiannya, Presidium Komik, mengatakan bahwa kami dari kommik telah menyampaikan secara Resmi laporan terkait dengan adanya aktivitas ilegal maining yang beroperasi diwilayah kecamatan pajo.

Karena diduga kuat bahwa mereka yang memiliki Alat tersebut tidak memiliki ijin penggunaan bahan bahan kimia untuk mengolah bahan mentah menjadi barang jadi.

Untuk itu, Presidium Komik meminta dengan tegas kepada APH khususnya Polres Dompu agar segera mengambil sikap tegas untuk melakukan penyitaan dan penangkapan atas kepemilikan Tong-tong sebagai alat pengolahan emas.

“Kami Presidium Komik Kabupaten Dompu akan selalu mengawal proses laporan dugaan Ilegal Mining ini sampai tuntas,” tegas Presidium Komik dengan kompak.

Ditempat terpisah, menanggapi hal tersebut Kadis LH Dompu, Jufrin, ST,.MT, menegaskan pada prinsipnya sebagai warga negara yang taat aturan, apapun yang menjadi proses hukum terkait dengan persoalan itu kita harus mentaatinya.

“Kalau kita diminta sebagai saksi, Kabid PPLH atau saya siap saja untuk itu,” ungkapnya serius.

Oleh karena itu, menurut Kadis, persoalan ini, kita harus berkoordinasi kembali dengan semua Stackholder yang ada, Dinas Provinsi Pertambangan maupun Dinas LH.

“Intinya kita siap mendukung untuk menepiskan Ilegal Mining di Dompu,” tegasnya.

Untuk itu, Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup berharap bagiamana Ilegal Mining ini ditertibkan, dimana Pemerintah Kabupaten mendorong Pemerintah Provinsi maupun Pusat agar bisa menerbitkan Izin penambangan rakyat

“Melalui koperasi supaya semua itu legal kelihatannya,” harap Bang Jufrin sapaan akrabnya di akhir tanggapannya.

Sementara sampai berita ini di publish pihak Unit Reskrim Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW




Berikan Rasa Nyaman Dan Aman Bagi Masyarakat, Kapolsek, Ipda Ade Helmi SH, Pimpin Patroli Cipkon Di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu

Foto, Kapolsek, Ipda Ade Helmi SH, beserta anggota saat melaksanakan Patroli Cipkon Di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi Masyarakat, Polsek Kota melaksanakan Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu, Kamis, 09/01/25, sekitar pukul 23.00 Wita. (malam Jum’at).

 

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Dompu, IPDA ADE HELMI, SH dengan melibatkan AIPTU BAMBANG, AIPDA INDRA JAYA S.Sos, BRIPDA WIRANATAS HADI PRATAMA, BRIPDA KHAIRUNNASHAR

 

Adapun TEMPAT / RUTE GIAT PATROLI CIPKON, dengan menyelusuri, Kelurahan Dorotangga, Karijawa, Bada dan Kelurahan Bali satu.

 

Dengan Sasarannya adalah untuk menekan atau mengantisipasi terjadinya Pelanggaran di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu, antara lain, Anak-anak remaja usia sekolah yang berkumpul di tempat-tempat keramaian, Penyalahgunaan Narkoba, Minuman Keras dan tindak kriminal lainnya.

 

Serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas seperti 3C (curat, curas dan curanmor) serta Pencurian dalam Rumah.

 

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Kota Dompu, Ipda Ade Helmi, SH, mengatakan kegiatan Patroli Cipkon dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat yang menjadi lokasi tongkrongan anak-anak remaja di pinggir jalan.

 

Sekaligus menghimbau kepada masyarakat guna meminimalisir timbulnya tindak pidana serta gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dompu.

 

“Memberikan himbauan terhadap anak-anak remaja agar tidak meminum-minuman yang beralkohol maupun obat-obatan terlarang dan juga tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.” jelas Kapolsek.

 

Selanjutnya, kata Kapolsek bahwa kami juga melaksanakan Patroli di Seputaran Kota Dompu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan

 

“Kasus Pemanahan, Balap Liar maupun, perkelahian antar pelajar/geng yang sangat meresahkan masyarakat.” terang Ipda Helmi.

 

Sementara Hasil yang dicapai dalam Patroli Cipkon, yaitu :

1. Telah dilakukan Patroli di sekitar obyek Fital dan keramaian malam tempat tongkrongan anak muda di wilayah Hukum Polsek Dompu.

2. Meminimalisir Terjadinya Gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek.

3. Selama Pelaksanaan Giat Patroli (KRYD) tidak di jumpai adanya tindak pidana/pelanggaran *( NIHIL )* dan 33L.

4. Situasi dan kondisi secara umum di Wilayah Hukum Polsek Dompu untuk sementara dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Penulis IW




KPU Tetapkan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Terpilih 2024, Bambang Firdaus, SE Dan Syirajudin, SH “BBF-DJ”

Foto, Serba-serbi Rapat Pleno KPU Dompu dalam Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih Tahun 2024 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

 

Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,

 

Rapat Pleno tersebut Dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu oleh Ketua KPU Dompu Arif Rahman, SH serta Anggota.

 

Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Dompu, Arif Rahman, SH beserta anggota, Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, SH beserta anggota, Bupati Dompu Terpilih, Bambang Firdaus, SE (BBF), Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, Kapolres Dompu diwakili, Dandim 1624/Dompu diwakili, Kaban Kesbangpol, Ardiansyah, SE dan Ketua Partai Pengusung BBF-DJ serta Tim Pemenangan BBF-DJ

 

Dalam rapat, Ketua KPU Dompu, Arif Rahman, SH, membacakan berita acara penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024

 

Dengan Nomor : 01/P02.4-B/5205/2025, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Pada hari ini, Kamis, tanggal, 9 Januari Tahun 2025. bertempat di Kantor KPU Kabupaten Dompu,

 

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 60 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2024, tentang Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam penetapan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,

 

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu dalam melaksanakan rapat terbuka untuk Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024, Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua dan diikuti oleh seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu serta dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih Bambang Firdaus, SE (BBF) dan Syirajudin, SH (DJ), Partai Politik atau gabungan partai politik Pengusung dan Bawaslu Kabupaten Dompu,” jelas Ketua KPU Dompu.

 

Selanjutnya berdasarkan Berita Acara dan Rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten Dompu, Pembina Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, tanggal, 2 Desember 2024, model C1 KWK Kabupaten/Kota.

 

Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor: 717 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024

 

Serta Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 24/P.02.7ST/06/2025, tanggal 6 Januari 2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,

 

Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024 adalah sebagai berikut,

 

“Calon Bupati terpilih adalah Saudara Bambang Firdaus, SE dan Calon Wakil Bupati Saudara Syirajuddin, SH, Nomor urut 1 dengan perolehan suara 86157 ribu suara atau 53,02% dari total suara sah keseluruhan Sekabupaten Dompu, Partai Politik Pengusung atau Partai Gabungan yakni, Partai Gerindra. Partai PPP, Partai PSI, Partai Gelora,” terang Arif

 

Demikian berita acara dibuat dalam rangkap 5, untuk disampaikan kepada, Pasangan Calon Terpilih, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Perwakilan Partai Politik Gabungan Pengusung dan Arsip. Dompu, 5 Januari tahun 2025.

 

Selanjutnya, Penyerahan Hasil Berita Acara Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih kepada, Pasangan Calon Terpilih, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Perwakilan Partai Politik Gabungan Pengusung

 

Acara rapat Pleno ditutup dengan Dialog Bupati Terpilih Bambang Firdaus, SE bersama rekan-rekan media.

 

Penulis IW




Kadis LH, Pemda Dompu Keluarkan Surat Himbaun Penertiban Tong-tong Ilegal Mining.

Foto, Kadis LH Dompu, Jufrin, ST, MT Surat Himbaun Penertiban Tong-tong Pengelolaan Emas Ilegal Mining yang berdampak pada lingkungan 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti tuntutan Aliansi Masyarakat Miskin Kota (Komik) Kabupaten Dompu terkait dugaan praktek Ilegal Mining atau pertambangan liar beserta Tong Pengelolaan Emas Di 4 (empat) Titik Di Kecematan Pajo Yang Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin Amdal Lingkungan dalam Penggunaan Zat Kimia.

 

Karena Illegal mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),

 

Maka, bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3

 

Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha

 

Ditanggapi serius Kadis Linkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufrin, ST, MT, saat dikonfirmasi awak media di Halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Senin, (06/01/25) kemarin.

 

Kadis LH, Jufrin, mengungkapkan bahwa kegiatan Tong-tong Pengelolaan Emas tersebut, jelas tidak memiliki izin,

 

“Kalau kegiatan-kegiatan rakyat seperti itu, itu adalah kegiatan yang sifatnya Ilegal Mining, sekarang yang menjadi pertanyaan bersama kita ini adalah, siapa yang harus berbuat masalah ini? jelas kadis dengan tanya.

 

Oleh sebab itu, Kadis menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan surat himbauan untuk melakukan penertiban terkait ilegal mining itu,

 

Dengan nomor surat himbauan : 660/660/DLH/X2024, tertanggal 16 Oktober 2024, untuk itu setiap Stackholder harus sama-sama terlibat menertibkan ilegal mining tersebut

 

“Artinya setelah koordinasi dengan disana, karena kita tidak memiliki polisi lingkungan sampai saat ini tidak ada, untuk melakukan penertiban,” keluhnya.

 

Oleh karena itu, kata kadis kita berkoordinasi dengan Polpp, Camat setempat untuk melakukan penertiban terkait itu,” kita sudah bersurat berkaitan dengan itu ke camat, Kades/lurah setempat,” beber kadis

 

Lanjut Kadis menegaskan bahwa saya harus selalu berbicara kembali tentang kewenangan, karena semua kewenangan di bidang pertambangan itu menjadi kewenangan pusat,

 

“Walaupun sebagian kecil di limpahkan ke provinsi dan tidak ada bagian sedikit pun menjadi kewenangan kita di kabupaten.” ujarnya.

 

Kemudian terkait dugaan ada oknum Dinas yang membekingi ilegal mining dengan tegas Kadis mengatakan bahwa selama dia itu tidak memiliki izin atau ilegal, maka kita akan sama-sama bersuara dan bersurat ke Dinas Pertambangan Provinsi dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup provinsi.

 

“Nanti mereka yang menindak lanjuti. jadi setiap informasi yang kami tindak lanjuti, mereka yang mengeksekusi karena kewenangannya,” terang Bang Jufrin biasa disapa.

 

Untuk itu, Bang Jufrin berharap dengan adanya kolaborasi ini, dalam memberikan informasi2 dan keberanian kita untuk menyeruakan itu, karena ini menyangkut keselamatan generasi dan menyangkut keselamatan lingkungan dalam arti luas, sebab dampaknya terhadap manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan,

 

“Kalau tidak diselamatkan persoalan lingkungan ini, siapa lagi! kalau bukan kita kita ini, saya siap jadi garda terdepan lah untuk urusan-urusan ini,” harap Bang Jufrin di akhir penjelasannya.

 

Penulis IW




Dandim 1614/Dompu Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Swasembada Pangan.

Foto, Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Swasembada Pangan.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M. menghadiri Rapat koordinasi swasembada pangan dalam rangka percepatan pelaksanaan program swasembada pangan, yang berlangsung di aula Dinas Pertanian kabupaten Dompu, Selasa (7/01/2025).

 

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat hubungan kerjasama antara Kodim 1614/Dompu dan Pemerintah Kabupaten Dompu guna membangun sinergitas dalam mendukung pelaksanaan program Pemerintah guna mewujudkan swasembada pangan yang kuat.

 

Untuk pemantapan ketahanan pangan dalam membahas masalah ketahanan pangan, menyamakan persepsi dalam penanganan ketahanan pangan.

 

Dalam kesempatannya, Kadis Pertanian mengatakan bahwa kegiatan swasembada pangan ini dibagi menjadi 2 bagian Untuk jagungnya difokuskan kepada pihak Polri dan untuk padinya dari pihak TNI

 

“Semua sifatnya adalah pendampingan dan sama sama berkolaborasi untuk memberikan bantuan maupun pemantauan perkembangan luas ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Dompu.”

 

Sementara dikesempatan yang sama, Dandim 1614/Dompu menyampaikan Bahwa untuk area sawah tadah hujan dan perkebunan itu sebisa mungkin ditanami padi gogoh karena padi gogoh itu sendiri membutuhkan air lebih sedikit

 

Lanjut Dandim menambahkan Bahwa rapat koordinasi ini kita laksanakan dalam rangka untuk mendukung program pemerintah dibidang Ketahanan Pangan Nasional.

 

Karena selama ini TNI dengan petani sudah melaksanakan Program Pemerintah termasuk penyaluran pupuk-pupuk, pendampingan oleh Babinsa di wilayah masing-masing itu sudah mulai berjalan,

 

“Saat ini para petani sudah bisa menikmati serta merasakan hasilnya seperti yang diharapkan oleh pemerintah RI” ujar Letkov Kav Riyan

 

Penulis IW