Gambar, Cara Pengurusan dan Pemeriksaan UKL-UPL Serta Izin Lingkungan
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dokumen UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen lingkungan hidup (DLH).
Dokumen ini dibuat untuk kegiatan usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).
Dimana UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan izin lingkungan.
Syarat-syarat untuk menerbitkan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Komitmen Izin Lingkungan), sebagai berikut : Surat permohonan, Fotokopi KTP pemohon, Persetujuan warga sekitar, IMB dan/atau SKRK, Fotokopi sertifikat tanah,
Sket lokasi, PBB tahun berjalan, Formulir UKL-UPL, Identitas pemrakarsa, Rencana usaha dan/atau kegiatan
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang mungkin diperlukan, seperti ; NIB, Bukti kepemilikan hak tanah, Surat pernyataan yang diperlukan, Daftar pustaka Lampiran, Ketetapan Rencana Kota (KRK)
Blok Plan (RTLB), Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan, Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan.
Namun disatu sisi yang menjadi persoalan adalah Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara yang diduga kuat berada di atas Areal Pertanian Produktif di Kecematan Hu’u
Dimana perusahaan tersebut tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL dari Dinas LH serta tidak mendapatkan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Dompu
Karena diduga kuat terjadi konspirasi jahat antara Dinas terkait dengan oknum pemilik perusahaan tersebut, maka terkesan pembiaran.
Sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL
Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor UU Cipta Kerja
Hal itu diungkapkan oleh Salah satu Pencipta Lingkungan, Muhammad Adim Arsil pada awak media di taman kota Dompu, Sabtu, 28/12/24.
Ia mengungkapkan bahwa PT. Lamea Bersaudara diduga mendirikan Bangunan Usaha di areal Pertanian di wilayah Kecematan Hu’u.
Sehingga berdampak pada berkurangnya produksi pangan. Alih fungsi lahan akan membuat sawah dan lahan pertanian lainnya semakin sempit, secara otomatis lahan pertanian semakin sedikit.
“Bila hal ini terus dibiarkan, produksi pangan akan semakin sedikit sedangkan kebutuhan pangan semakin meningkat. Akhirnya, akan terjadi kerentanan pangan yang berujung pada kelaparan.” ungkap Mahasiswa STIE Yapis ini
Selain itu, kata Adim, Lahan pertanian yang dibangun industri akan mengurangi permukaan tanah, akibatnya daerah resapan air akan berkurang.
”Ketika hujan besar, tanah yang hilang tidak akan bisa lagi menahan air sehingga dapat mengakibatkan banjir dan berkurangnya pasokan air tanah
Akan tetapi ketika lahan pertanian masih luas, sumur air juga mata air tanah mengandung banyak air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, ketika lahan pertanian digantikan menjadi lahan industri, maka tidak jarang sumur dan mata air mengering.” terangnya.
Hal tersebut, dikarenakan tidak adanya tanah yang meresap air hujan. sehingga batuan penyimpan air (akuifer) menjadi lebih kosong dan pasokan air bersih berkurang.
Disatu sisi juga dapat mengakibatkan konversi lahan pertanian menjadi industri akan menghasilkan pencemaran.
”Industri mengemisikan berbagai polutan yang menghasilkan polusi udara, polusi tanah, polusi air, dan juga polusi suara.” pungkasnya
Serta Polusi yang merusak lingkungan dan memberikan dampak buruk bagi manusia. Udara desa yang awalnya bersih, sejuk, dan segar,
”Ketika dipenuhi dengan industri dapat berubah menjadi pengap, panas, dan membawa berbagai macam penyakit.” tandasnya.
Adim juga menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut menjelaskan akan penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.
Akan tetapi, lahan tersebut dapat dialihfungsikan jika memuat kepentingan umum dan bagian dari Proyek Strategis Nasional,
Jika, memenuhi syarat antara lain, dilakukan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan dan dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik serta disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Oleh sebab itu, Alih fungsi lahan untuk kepentingan umum jika dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan mendapat sanksi pidana bagi orang yang berkaitan atau pejabat pemerintah yang telah memberikan izin untuk alih fungsi lahan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 73 yang menjelaskan, bahwa bahwa setiap pejabat pemerintah yang memberikan izin persetujuan tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda minimal Rp. 1 Miliar sampai Rp. 5 Miliar rupiah.
Untuk itu, Adim mendesak Dinas-dinas terkait untuk segera membongkar bangunan sekaligus mencabut Izin Pembangunan tersebut.
“Namun, apabila permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Adim diakhir penyampaiannya.
Penulis Tim CNNEWS