Kuasa Hukum, Penahanan Dan Penetapan Tersangka Kades Jambu Serta Dua Orang Perangkatnya, Dinilai Cacat Prosedural 

Foto, Kuasa Hukum 3 Tersangka, Irham, SH dan Khenzu AKJ

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya Penahanan Kepala Desa Jambu dan dua orang perangkatnya terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Sekitar Rp. 800 juta, tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

 

Namun dibalik penahanan tersebut  Terkesan tumpah tindih dalam proses penahanan dan penetapan tersangka Kepala Desa Jambu dan dua orang perangkatnya.

 

Kepala Desa Jambu, Melalui Kuasa hukumnya, Irham, SH, mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum para tersangka menyesalkan terkait penahanan maupun penetapan tersangka terhadap Kepala Desa dan 2 perangkatnya.

 

Karena ada beberapa prosedur yang diduga kuat dilanggar oleh pihak kejaksaan didalam proses penanganan perkara tersebut

 

Sebab tindakan penggeledahan dalam bentuk penyidikan itu terkesan terburu-buru oleh pihak kejaksaan, sebab kerugian negara belum disampaikan oleh pihak APIP,

 

Namun secara prematur pihak kejaksaan sudah melakukan proses penyidikan dan penggeledahan dan ini jelas bertentangan dengan mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi, yang dimana terjadi Diferensiasi fungsional antara APIP dan aparat penegak hukum,” beber Kuasa Hukum Irham, saat memberikan keterangan pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Kamis, 16/10/25

 

Selain itu, Kata Kuasa Hukum Irham, seluruh berkas salinan perkara tidak pernah diberikan kepada pihak tersangka pada saat penahanan maupun penetapan tersangka

 

Hal ini sangatlah penting oleh pihak kejaksaan mengingat pihak tersangka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangkanya maupun penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan

 

Dan itu harus berikan tidak mesti ada permintaan dari pihak tersangka yang semestinya pada saat penetapan tersangkaketiga orang tersebut, pada saat itu juga semua berkas salinan perkara diberikan yang menyangkut tentang posisi perkara ketiga tersangka tersebut,” paparnya.

 

Ditambahkan Irham, Hal itu dilakukan untuk memastikan ketiga tersangka memiliki hak untuk pembelaan diri, baik itu berbentuk pra peradilan maupun menyiapkan pembelaan diri pada saat sidang pokok perkara

 

Dan kami melihat, sampai hari ini tidak ada satupun berkas perkara yang diberikan kepada pihak tersangka,” ungkapnya dengan nada sesal 

 

Maka dalam hal ini, Irham menegaskan bahwa persoalan ini telah menunjukkan bagaimana pihak kejaksaan itu terkesan secara sepihak menetapkan tersangka maupun menahan ketiga orang tersebut,

 

Tanpa memberikan alasan hukum yang jelas atau komprehensif terhadap pihak tersangka, maka secara konstitusional merugikan ketiga tersangka tersebut,” tegas Irham 

 

Oleh karena itu, kami dari pihak tersangka akan melakukan aksi Demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, pada hari Senin, 21/10/25

 

Maka, dalam aksi besok hari Senin itu, tentunya massa aksi bersama keluarga tersangka akan mendesak pihak kejaksaan untuk menghentikan proses hukum karena diduga cacat prosedur atau melanggar prosedur,” tegas pengecara cerdas ini dengan nada mengancam.

 

Sementara pihak kejaksaan negeri Dompu yang di datangi awak media di kantor kejaksaan negeri Dompu, Kamis, 16/10/25, yang diterima oleh Salah satu stafnya menyampaikan bahwa Kajari masih diluar daerah dan Kasi Intel sedang rapat

 

“Pak Kajari sedang berada di luar Daerah dan kasi Intel sedang rapat,” katanya singkat

 

Penulis IW 

image_pdfimage_print